Padang,Lintas Media.
Memanfaatkan reses masa sidang ke-3 Tahun 2022,Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar H. Suwirpen Suib, S.Sos.menjemput aspirasi masyarakat di daerah pemilihan (dapil)nya Sumbar I (Kota Padang) di Gedung Serbaguna Komplek Perumahan Belimbing Kelurahan Kuranji Kecamatan Kuranji. Selasa (28/6/2022).

Dalam masa reses ini,Suwirpen dari fraksi Demokrat menjemput aspirasi masyarakat tersebut untuk diperjuangkan di tingkat provinsi apa bila kewenangannya ada di provinsi.

Menurut Suwirpen, dari seluruh usulan yang disampaikan oleh lurah, Rw, Rt, dan tokoh masyarakat dapilnya dalam pertemuan 4 kali reses, ada beberapa hal yang sangat dominan disampaikan oleh masyarakat yaitu,masalah tingginya harga kebutuhan pokok seperti,cabe,bawang,menyak goreng dan lainnya.

Menampik mahalnya harga sembako tersebut,Suwirpen memberi solusinya dengan membantu masyarakat dapilnya sebanyak sembilan ribu paket sembako yang disubsidi sebesar Rp.100 ribu per Kepala Keluarga (KK),dalam satu paket sembako tersebut berisikan,4 kg gula pasir,5 kg beras,minyak goreng,indomie dan lainnya.

Selain dari mahalnya harga kebutuhan pokok,Suwirpen menjebutkan,masalah PPDB juga sangat banyak dikeluhkan masyarakat karena,diperkirakan  enam ribu lebih  siswa tidak diterima di sekolah negeri dan dipastikan akan masuk ke sekolah swasta.

Tentang hal PPDB ini,menurut Suwirpen,akan dikoordinasikan kepada pihak terkait, apa yang terjadi sekarang,akan dijadikan bahan evaluasi Dinas Pendidikan Sumbar dan akan menjadi catatan DPRD secara kelembagaan, DPRD akan duduk bersama dengan Dinas pendidikan dan aparat terkait lannya.

Tentang BPJS, jalan,jembatan, rumah ibadah dan lainnya juga disampaikan masyarakat."namun,tidak semua yang disampaikan masyarakat tersebut bisa diperjuangkan karena terikat aturan yang berlaku",sebut Suwirpen.

Sementara,apa yang disampaikan Lurang Kuranji Kasman Efendi tentang bantuan untuk pembangunan jembatang yang panjangnya 8 m tersebut,mohon maaf itu bukan kewenangan provinsi,kewengan DPRD provinsi untuk mengusulkan hanya jalan selebar 3 meter atau jalan lingkung dan itupun akan dibantu melalui dana pokok- pokok pikiran (pokir).Jelas Suwirpen.

Menurut Suwirpen,ada beberapa kewenangan dalam program tersebut yaitu, ada kewenangan di tingkat Kabupaten dan Kota, dan ada kewenangan itu ditingkat provinsi,kalau untuk kewenangan tingkat provinsi, insyaAllah akan diperjuangkan terus.

“Saran, pendapat, dan masukan dari masyarakat di reses ini nantinya akan kita sampaikan dan kita perjuangkan karena, tidak ada anggota dewan yang tidak ingin memperjuangkan kebutuhan dan keinginan masyarakat terutama masyarakat dapilnya yang telah memberi kepercayaan ,” tutup Suwirpen.(ST)
 
Top