50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan

Empat Daerah di Sumbar Diminta Segera Registrasi di MyPertamina

PADANG.Lintas Media News.
Area Manager Communication Relation & CSR Sumbagut PT Pertamina Patra Niaga, Taufikurachman mengimbau masyarakat yang berhak menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, Pertalite dan Solar dapat melakukan pendaftaran di website https://subsiditepat.mypertamina.id/.

“Pendaftaran dibuka pada 1 Juli 2022 mendatang, dan khusus di Sumatra Barat (Sumbar) kami akan melayani aktivasi pendaftaran penyaluran Pertalite dan Solar di Kota Bukittinggi, Kabupaten Agam, Kota Padang Panjang, dan Kabupaten Tanah Datar,” kata Taufikurachman, melalui keterangan tertulis yang diterima, Selasa (28/6/2022).

Dia menjelaskan, pengguna yang sudah melakukan pendaftaran identitas dan kendaraannya, akan mendapatkan notifikasi melalui email yang didaftarkan. Pengguna terdaftar akan mendapatkan QR code khusus yang menunjukkan bahwa data pengguna telah cocok dan dapat membeli Pertalite dan Solar.

“Apabila sudah terkonfirmasi, unduh QR code dan simpan untuk bertransaksi di SPBU Pertamina. Sistem MyPertamina ini akan membantu kami dalam mencocokan data pengguna,” ujarnya.

Taufikurachman menegaskan, pembayaran BBM subsidi masih sama dengan transaksi seperti biasa yakni pembayaran tunai, kartu kredit/debit dan tidak terbatas dengan MyPertamina.
 
Sementara itu, Sales Area Manager Sumatra Barat PT Pertamina Patra Niaga, Narotama Aulia Fazri menambahkan, pendaftaran penyaluran Pertalite dan Solar ini akan dilakukan di beberapa kota/kabupaten yang tersebar di lima provinsi, yakni Sumatra Barat (Sumbar), Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan DI Yogyakarta.

Khusus di Sumbar, pendaftaran tersebut akan dilakukan di SPBU 14.261.530 Kota Bukittinggi, SPBU 14.264.566 Kabupaten Agam, SPBU 14.271.536 Kota Padang Panjang, dan SPBU 14.272.5102 Kabupaten Tanah Datar.

“Penyaluran BBM subdisi ada aturannya, baik dari sisi jumlah kuota maupun sisi segmentasi penggunanya. Masyarakat yang berhak menerima BBM subsidi diharapkan dapat mulai melakukan registrasi,” kata Narotama.

Ketentuan untuk pengguna yang berhak membeli BBM subsidi telah diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM.

Selain itu juga terdapat Surat Keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2022 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Tertentu oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang.(rls)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.