Bengkalis, Lintas Media News

Pelaksanaan dan Pembentukan Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat Bengkalis Bersuara resmi dibuka oleh Penggagas dan Pendiri Anwar Simanjuntak pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021 di Lantai Dua Kedai Kopi Wow Bengkalis. Kegiatan dilaksanakan mulai dari pukul 14.00 wib s.d. 16 wib tersebut dihadiri sebanyak 16 orang yang disebut sebagai Pendiri menyepakati terbentuknya organisasi LSM BENGKALIS BERSUARA. Dan secara virtual diikuti oleh anggota pendiri dari Kecamatan Bukit Batu menyatakan dukungannya dan menyetujui segala keputusan didalam Rapat Dewan Pendiri.

Rapat Dewan Pendiri LSM Bengkalis Bersuara menetapkan Anggota Dewan Pendiri diantaranya, ANWAR SIMANJUNTAK sebagai Ketua Dewan Pendiri, DESRIYANTO sebagai Sekretaris Dewan Pendiri, KAMARUDDIN sebagai Bendahara, Wakil Ketua I Bidang Majelis Kehormatan Organisasi sekaligus Ketua Majelis Kehormatan Organisasi : ZULFAN, Wakil Ketua II Bidang Majelis Kehormatan Organisasi sekaligus Wakil Ketua Majelis Kehormatan Organisasi : INDRA, Wakil Sekretaris I Bidang Majelis Kehormatan Organisasi sekaligus Sekretaris Majelis Kehormatan Organisasi : HENDRA YANTO, Wakil Sekretaris II Bidang Majelis Kehormatan Organisasi sekaligus Wakil Sekretaris Majelis Kehormatan Organisasi : AL FIKRI.

Wakil Ketua III Dewan Pendiri Bidang Badan Pengawas Dan Aset Organisasi sekaligus Ketua Badan Pengawas Dan Aset Organisasi : SUHAIMI, Wakil Ketua IV Dewan Pendiri Bidang Badan Pengawas Dan Aset Organisasi sekaligus Wakil Ketua Badan Pengawas Dan Aset Organisasi : SASLI RAIS, Wakil Sekretaris III Dewan Pendiri Bidang Badan Pengawas Dan Aset Organisasi sekaligus Sekretaris Badan Pengawas Dan Aset Organisasi : MAHDI AYUB, Wakil Sekretaris IV Dewan Pendiri Bidang Badan Pengawas Dan Aset Organisasi sekaligus Wakil Sekretaris Badan Pengawas Dan Aset Organisasi : RIDWAN LUBIS.

Sidang – sidang Pleno, diantaranya : Sidang Pleno I berhasil menetapkan dan mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LSM Bengkalis Bersuara. Sidang Pleno II berhasil menetapkan dan mengesahkan Program Umum Organisasi. Sidang Pleno III berhasil menetapkan dan mengesahkan Peraturan – Peraturan Organisasi.

Dan ketentuan pembahasan pelaksanaan pemilihan dan penetapan Calon Dewan Pengurus Harian Lembaga Swadaya Masyarakat Bengkalis Bersuara akan dilanjutkan setelah Dewan Pendiri selaku Mandataris Kekuasaan Organisasi membuat Akta Notaris Pendirian Lembaga Swadaya Masyarakat Bengkalis Bersuara, dan persyaratan lainnya terkait surat keterangan pendaftaran Organisasi. (Indra)
 
Top