Padang,Lintas Media News.
Ditresnarkoba Polda Sumbar lakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu, yang merupakan hasil pengungkapan kasus dalam  bulan Januari - Februari 2021 lalu.

Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut,Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Ade Rahmat Idnal S.I.K,M.Si yang didampingi wakilnya AKBP Fery Herlambang S.I.K, M.Si,Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu dan beberapa orang  staf Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar,di lantai IV Polda Sumbar.Kamis (18/3/2021).

Ade Rahmat menjelaskan.Dari pemusnahan barang bukti narkoba tersebut,2 orang tersangka telah diamankan oleh jajaran atau anggotanya yakni,YA (30 ) tahun pekerjaan pedagang warga Simpang Haru 1 Kec. Padang Timur Kota Padang. Ia ditangkap polisi pada Minggu 31 Januari 2021 saat berada dipinggir jalan depan Sendik Bank BRI. Jl. dr Moh Hatta kec Cupak Tangah Kec Pauh Kota Padang sekitar pukul 18.00 WIB dan inisial Z (25) di tangkap di rumah orang tuanya.

Dengan adanya pemusnahan barang bukti narkoba tersebut, membuktikan jika selama masa pandemi Covid-19 ini tidak menyurutkan para pelaku tindak pidana narkoba untuk melakukan aksinya tersebut.

"Kejahatan narkoba tergolong kejahatan luar biasa dan menjadi ancaman bagi bangsa, khususnya generasi muda. Narkoba dapat menyerang segala seni kehidupan bangsa dan bernegara, khususnya di tengah situasi pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia saat ini, tidak menyurutkan niat para pelaku mengedarkan narkoba dengan berbagai modus untuk mengelabui petugas kepolisian," jelas Ade.

"Semoga kegiatan ini dapat menimbulkan manfaat yang besar bagi kita semua, terutama dalam memperkuat komitmen kita dalam memberantas narkoba demi menyelamatkan masa depan generasi penerus bangsa," tutur Ade .

Pasal yang dilanggar tersangka pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tentang Narkotika.tutup Ade Rahmat.(St)

 
Top