50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan

Ditresnarkoba Polda Sumbar Musnakan 3 Kg Sabu


Padang,Lintas Media News.
Ditresnarkoba Polda Sumbar lakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu, yang merupakan hasil pengungkapan kasus dalam  bulan Januari - Februari 2021 lalu.

Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut,Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Ade Rahmat Idnal S.I.K,M.Si yang didampingi wakilnya AKBP Fery Herlambang S.I.K, M.Si,Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu dan beberapa orang  staf Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar,di lantai IV Polda Sumbar.Kamis (18/3/2021).

Ade Rahmat menjelaskan.Dari pemusnahan barang bukti narkoba tersebut,2 orang tersangka telah diamankan oleh jajaran atau anggotanya yakni,YA (30 ) tahun pekerjaan pedagang warga Simpang Haru 1 Kec. Padang Timur Kota Padang. Ia ditangkap polisi pada Minggu 31 Januari 2021 saat berada dipinggir jalan depan Sendik Bank BRI. Jl. dr Moh Hatta kec Cupak Tangah Kec Pauh Kota Padang sekitar pukul 18.00 WIB dan inisial Z (25) di tangkap di rumah orang tuanya.

Dengan adanya pemusnahan barang bukti narkoba tersebut, membuktikan jika selama masa pandemi Covid-19 ini tidak menyurutkan para pelaku tindak pidana narkoba untuk melakukan aksinya tersebut.

"Kejahatan narkoba tergolong kejahatan luar biasa dan menjadi ancaman bagi bangsa, khususnya generasi muda. Narkoba dapat menyerang segala seni kehidupan bangsa dan bernegara, khususnya di tengah situasi pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia saat ini, tidak menyurutkan niat para pelaku mengedarkan narkoba dengan berbagai modus untuk mengelabui petugas kepolisian," jelas Ade.

"Semoga kegiatan ini dapat menimbulkan manfaat yang besar bagi kita semua, terutama dalam memperkuat komitmen kita dalam memberantas narkoba demi menyelamatkan masa depan generasi penerus bangsa," tutur Ade .

Pasal yang dilanggar tersangka pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tentang Narkotika.tutup Ade Rahmat.(St)

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.