PADANG.Lintas Media News.
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno dalam Rapat Koordinasi Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP) di Hotel Grand Zuri Padang, Kamis (8/19/2020) mengatakan program Perumahan dan Kawasan Pemukiman merupakan salah satu Program Prioritas Nasional, yang merupakan hak dasar bagi setiap Warga Negara Indonesia.

Adanya Kelompok Kerja (Pokja) harus digunakan sebagai tempat untuk menciptakan sinergi antar lintas sektor atau pemangku kepentingan dalam pembangunan permukiman yang layak bagi masyarakat.

Lebih lanjut, gubernur Sumbar menjelaskan, selain kelembagaan, keberhasilan perencanaan dan pembangunan juga bergantung pada kualitas data. Karena itu, kelembagaan terintegrasi perlu didukung dengan data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Artinya, data dan informasi infrastruktur perumahan dan kawasan permukiman perlu disusun secara kolektif dan terintegrasi pula sehingga tidak menghambat dalam tahapan atau mekanisme penerima bantuan perumahan.

"Walaupun Sumbar dikenal sebagai daerah kaya sumber daya alam, namun tidak ada jaminan masyarakat kita hidup berkecukupan, apalagi sejahtera. Masih banyak masyarakat Sumbar yang  tinggal di rumah tidak layak huni, bahkan belum memiliki rumah sama sekali," kata Irwan Prayitno.
Menurut dia, selayaknya jika ingin membangun sumber daya manusia yang berkualitas maka terlebih dulu wajib dipenuhi kebutuhan dasar masyarakat, diantaranya perumahan sebagai tempat tinggalnya. 

"Kalau bicara masalah perumahan maka banyak masalahnya. Sebab tidak sedikit masyarakat kita yang memiliki rumah tapi jauh dari standar untuk kehidupan," ucapnya.

Perumahan merupakan salah satu sektor strategis untuk mendukung pembangunan manusia Indonesia yang seutuhnya dan rumah juga sebagai suatu kebutuhan dasar manusia yang berfungsi strategis dalam mendukung terselenggaranya pendidikan keluarga, persemaian nilai-nilai budaya dan peningkatan kualitas generasi akan datang yang berjati diri.

Lebih jauh gubernur Sumbar menjelaskan, bahwa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, urusan pemrumahan rakyat dan kawasan permukiman adalah urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan menjadi urusan prioritas pemerintah daerah.

"Tentunya dengan Pokja Perumahan dan Kawasan Permukiman memberikan gambaran perlunya upaya dan komitmen yang konsisten serta kerja keras semua pihak untuk dapat meningkatkan kesejahteraan dan aksebilitas masyarakat dalam memperoleh rumah layak huni bagi masyarakat," harap Irwan.

Target penanganan hanya akan tercapai apabila ditangani secara bersama, rumah layak huni merupakan impian masyarakat yang tentunya menjadi tugas dan tanggungjawab bersama untuk mewujudkannya, pemerintah, pengembang, perguruan tinggi, masyarakat, dunia usaha dan semua pihak terkait secara sinergi dan sesuai kompetensi dan kewenangannya.

Gubernur Sumbar, mengimbau agar seluruh anggota Pokja-PKP Kabupaten/Kota se Sumbar yang hadir dalam Rakor terus meningkatkan kapasitas, pemahaman dan tanggungjawab serta kepeduliannya untuk kerja bersama secara bersinergi membangun sektor perumahan dan kawasan permukiman baik sebagai aparatur pemerintah, perguruan tinggi, asosiasi pengembang, dunia usaha, pemerhati maupun lembaga swadaya masyarakat.

"Saya juga minta pada Pokja PKP dapat berkoordinasi dengan Pokja PKP baik dari pusat maupun daerah, karena hal ini sangat penting mengingat kepedulian dan kebersamaan kita sebagai bagian dari Pokja PKP dalam upaya mewujudkan impian dan harapan masyarakat manjadi impian kita semua," sebutnya.(hms)
 
Top