Setelah tertunda 1 hari,yang mestinya dilaksanakan kemarin, (Jumat 7/8 red), akhirnya hari ini Sabtu (8/8/2020),  mediasi Sengketa gugatan Bacalon perseorangan (independen) digelar Bawaslu Sumbar.

Tertundanya mediasi dikarenakan kemarin KPU Sumbar belum siap dengan materi, sehingga bisa menghadiri undangan Bawaslu Sabtu ini.

Bacawagub perseorangan Genius Umar sudah memasuki gedung Bawaslu sekitar 1 menit sebelum jadwal undangan mediasi, berselang 2 menit kemudian Komisioner KPU Sumbar Izwaryani dan Yanuk Sri Mulyani didampingi Kabag Hukum,Tekhnis dan Hupmas Aan Wuryanto serta kasubag Tekhnis dan Humas Jumiati juga  memasuki gedung Bawaslu.

Mediasi antara calon perseorangan (independen) dipimpin ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen, didampingi Albi, Elly Yanti dilakukan tertutup, dimulai tepat pukul 09.00 Wib, agak sedikit memanas dan terdengar gebrakan meja dari dalam ruangan mediasi.

Usai mediasi Bacalon independen Genius mengatakan, mediasi tidak ditemukan kesepakatan karena permintaan Bacalon tentang pendukung yang tidak ditemui agar diverifikasi ulang.

"Kita akan lanjutkan sidang terbuka Senin depan (10/8- red), karena hari ini tidak ditemukan kesepakatan, diantaranya berkaitan tidak memenuhi syaratnya pendukung yang menyerahkan KTP karena tidak ditemui, kami meminta agar bisa diverifikasi ulang atau di MS-kan," ulas Genius.
Ditambahkannya, karena hal tersebut maka ia sempat menggebrak meja, karena menilai KPU  menganggap sepele hal tersebut.

Pernyataan tersebut dipertegas Pengacara Bapaslon Firza Benzani, dimana mereka sudah mempersiapkan bahan untuk sidang lanjutan yan bersifat terbuka.

"Kami siap dengan semua dokumen berkaitan pelanggaran KPU Sumbar sekaitan pelanggaran dalam verifikasi faktual kemarin," ulas Firza pula.

Sekaitan mediasi tertutup yang tidak menemui solusi tersebut, Ketua Divisi Hukum KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani mengatakan, siap untuk melakukan sidang terbuka karena tidak ditemukan solusi hari ini.

Kita ditanyakan apa yang menjadi pertikaian dalam mediasi, sehingga tidak disepakati, ia mengatakan tidak bisa dibuka pada publik karena aturan dan ketentuan pada persidangan.
"Kami tidak bisa memberitahu pada publik, karena sifatnya tertutup dan sudah ditegaskan dalam persidangan untuk tidak mempublis hasil persidangan," ulas Yanuk.

Yanuk juga mengatakan, pada dasarnya KPU siap untuk melakukan persidangan dan siap pula untuk mengikuti keputusan nantinya.

Sidang mediasi antaran KPU dan Bacalon perseorangan berakhir pukul 11.20 Wib, Jenius meninggalkan Bawaslu dengan menaiki kenderaan mobil Inova berwarana Kuning Bata D 1111 HB, yang dikuti dua kenderaan lain Pajero Hitam dan Inova Hitam  BA 59 W.(nov/St)
 
Top