Padang.Lintas Media News
Komisi Informasi Sumbar menggelar sidang ajudikasi pada saat pandemi Covid 19,di Kantor KI Sumbar.Kamis (4/6). Proses persidangan ini digelar dengan protokol kesehatan yang ketat.

Sebelum para pihak masuk, diwajibkan untuk mencuci tangan, lalu diwajibkan memakai masker. Dalam ruang sidang juga diterapkan jarak minimal 1,5 meter antar orang, termasuk majelis komisioner.

"Proses persidangan harus dijalankan sesuai dengan tugas dan kewajiban Komisi Informasi, namun dengan kondisi ini tentu semua orang yang ada di ruangan harus patuh terhadap protokol kesehatan yang ditetapkan WHO," jelas Komisioner bidang PSI, Arif Yumardi.

Memasuki masa new normal, persidangan akan tetap menggunakan protokol pencegahan covid 19 ini.

"Pada persidangan selanjutnya para pihak maupun pengunjung yang hadir wajib memakai masker dan menjaga jarak dalam ruang sidang," lanjut Arif.

Pada persidangan perdana pasca covid 19 ini, diagendakan pembacaan putusan antara pemohon Daniel Sutan Makmur dan termohon BPN Kota Padang.

Majelis hakim adalah Adrian Tuswandi, sebagai ketua Majelis, Arif Yumardi dan Tanti Endang Lestari, masing masing sebagai anggota.

"Komisi Informasi Sumatera Barat memutuskan dua register sekaligus dalam persidangan karena objek dan sobjek hukumnya sama.
“Putusan kita bacakan satu register pemohon ditolak dan satu register pemohon lagi dikabulkan, dan menegaskan warkah tanah adalah informasi publik yang pemberiannya sesuai ketentuan yang berlaku, "kata Adrian Tuswandi, berkas putusan setebal 30 halaman dibacakan bergantian pada sidang terbuka untuk umum disesuaikan protokol kesehaatan yang dirilis Kemendagri dan Kemenkes RI. (rel)
 
Top