50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan

KI Sumbar Gelar Sidang Perdana Saat Pandemi Covid 19


Padang.Lintas Media News
Komisi Informasi Sumbar menggelar sidang ajudikasi pada saat pandemi Covid 19,di Kantor KI Sumbar.Kamis (4/6). Proses persidangan ini digelar dengan protokol kesehatan yang ketat.

Sebelum para pihak masuk, diwajibkan untuk mencuci tangan, lalu diwajibkan memakai masker. Dalam ruang sidang juga diterapkan jarak minimal 1,5 meter antar orang, termasuk majelis komisioner.

"Proses persidangan harus dijalankan sesuai dengan tugas dan kewajiban Komisi Informasi, namun dengan kondisi ini tentu semua orang yang ada di ruangan harus patuh terhadap protokol kesehatan yang ditetapkan WHO," jelas Komisioner bidang PSI, Arif Yumardi.

Memasuki masa new normal, persidangan akan tetap menggunakan protokol pencegahan covid 19 ini.

"Pada persidangan selanjutnya para pihak maupun pengunjung yang hadir wajib memakai masker dan menjaga jarak dalam ruang sidang," lanjut Arif.

Pada persidangan perdana pasca covid 19 ini, diagendakan pembacaan putusan antara pemohon Daniel Sutan Makmur dan termohon BPN Kota Padang.

Majelis hakim adalah Adrian Tuswandi, sebagai ketua Majelis, Arif Yumardi dan Tanti Endang Lestari, masing masing sebagai anggota.

"Komisi Informasi Sumatera Barat memutuskan dua register sekaligus dalam persidangan karena objek dan sobjek hukumnya sama.
“Putusan kita bacakan satu register pemohon ditolak dan satu register pemohon lagi dikabulkan, dan menegaskan warkah tanah adalah informasi publik yang pemberiannya sesuai ketentuan yang berlaku, "kata Adrian Tuswandi, berkas putusan setebal 30 halaman dibacakan bergantian pada sidang terbuka untuk umum disesuaikan protokol kesehaatan yang dirilis Kemendagri dan Kemenkes RI. (rel)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.