50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Cilegon Deli serdang Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kayu tanam Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Magelang Medan Mentawai Meranti Merbau Minahasa utara Miranti Muara enim Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sicincin Sijunjung Sikucua Silungkang SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik Surabaya TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Aturan PSBB Harus Ditegakkan, Pelanggar Akan Diberi Sangsi


Padang.Lintas Media News.
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno  memimpin Rapat bersama forkopimda terkait pembentukan tim gabungan pengendalian, pengawasan dan penegakan hukum pelaksanaan SE Gugus Tugas Pusat No 4 tahun 2020 di Aula kantor gubernur Sumbar.Selasa (12/5).

Dalam rapat tersebut gubernur Sumbar menyampaikan beberapa hal, antara lain,Menindaklanjuti surat kepala Gugus Tugas Nasional, terkait dengan SE No 4 kriteria syarat pengecualian yang diperbolehkan dalam Permenhub 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah, dan kriteria pembatasan perjalanan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Mereka yang boleh bepergian harus melalui berbagai persyaratan. Supaya aturan berjalan dengan baik, maka surat dari Gugus Tugas Nasional, menginstrukiskan provinsi dan kota kabupaten membentuk tim gabungan yang bertugas, melakukan pengawasan, pengendalian, dan penegakan hukum

Lewat surat edaran pembatasan perjalanan orang, Gugus Tugas menunjukkan ketegasan pemerintah terkait upaya memutus rantai penyebaran COVID-19 dengan tidak ada kelonggaran dalam peraturan yang telah ditetapkan tersebut terkait mudik.

Beberapa hari ini, kami mendapatkan kesan seolah-olah pemerintah terlalu longgar dan kebijakannya berubah-rubah, masyarakat boleh mudik dengan syarat tertentu atau adanya kelonggaran. Saya Tegaskan. Tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. Untuk Mudik tetap dilarang, Titik!!,"

Aturan ini dulu sudah ada tapi mereka saja yang kurang membacanya atau pahami. Saya tegaskan kembali untuk MUDIK dilarang.

Isi surat edaran Gugus Tugas juga memberikan pengecualian untuk bisa melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan COVID-19. Antara lain aparatur sipil negara, TNI/Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha, dan lembaga swadaya masyarakat yang berhubungan dengan percepatan penanganan COVID-19.

Selain itu, pengecualian kepada masyarat yang mengalami musibah dan kemalangan, seperti meninggal dunia dan sakit keras.

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi kepada mereka yang dikecualikan dari larangan bepergian, yaitu memiliki izin dari atasan minimal setara eselon II atau kepala kantor.

Bagi wirausaha yang usahanya berkaitan dengan percepatan penanganan COVID-19, tetapi tidak memiliki instansi, maka harus ada surat pernyataan di atas materai yang diketahui kepala desa atau lurah.

Selain itu, mereka juga harus memiliki surat keterangan sehat, baik pergi maupun pulang yang diperoleh dari dokter rumah sakit, puskesmas, atau klinik. Surat keterangan sehat diperoleh setelah menjalani rangkaian pemeriksaan termasuk tes cepat dan tes usap tenggorokan.

Selanjutnya untuk persyaratan perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarganya sakit keras atau meninggal dunia:

Pertama, Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah),Menunjukkan surat rujukan dari Rumah Sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan di tempat lain,surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah (untuk kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia dan menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan PCR Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.

Kegiatan yang dilakukan harus tetap memerhatikan protokol kesehatan yang ketat meliputi, menjaga jarak, menggunakan masker, mencuci tangan, dan tidak menyentuh bagian wajah.

Untuk pengawasan jalur udara,Gubernur menjelaskan.Di Bandara harus lebih diperketat lagi. Mereka harus melewati syarat utama pemeriksaan dari kesehatan dan wajib rapid test sebelum naik pesawat atau menggunakan transportasi lainnya.

Demikian juga sebaliknya jika ada pesawat yang berangkat dari Soekarno Hatta menuju BIM maka wajib di Jakarta setiap orang dilakukan rapid Test.

Hal ini dilakukan untuk meyakinkan pelaku perjalanan dalam kondisi sehat, minimal dengan menunjukkan hasil rapid tes dengan hasil Non Reaktif atau negatif.

Stakeholeder tergabung dalam tim gabungan tersebut, selain dari Pemda ada Dinas kesehatan, Satpol PP, Kesbangpol, BPBD, juga ada dari TNI, Polri, Kemenhub, KSOP pelabuhan, balai pengelolaan transportasi darat, kereta api, otoritas bandara, otoritas pelabuhan.

Untuk setiap tim masing masing itu di koordinator eselon II dari Pemprov. Kemudian akan dilanjutkan dengan rapat besok pagi yang dipimpin oleh Sekretaris daerah Sumbar

Pemerintah Sumbar menekankan pada tim gabungan tegas ikuti aturan Permenhub 25 tahun 2020.Kalau tidak ikuti aturan dan tidak memenuhi kriteria. Silahkan Pulangkan saja kembali. Mudah mudahan bisa dijalani sesuai aturan, dan itu untuk airport BIM.

Untuk darat, memang lebih susah lagi, disetiap perbatasan akan dilalukan cek point dengan melakukan pemeriksaan administrasi dan kesehatan. Kalau bisa saya sarankan, naik pesawat saja. Karena dengan pesawat, titik nya jelas.

Kalau darat, titik nya banyak dan susah. Masa orang penting yang dipentingkan urusan darurat, naik transportasi darat. saya rasa gak masuk akal itu.Kan orang yang dipersyaratkan di permenhub itu orang orang penting.

Gubernur menjelaskan. Orang penting atau pejabat tertentu itu hitungannya jam bukan hari, kalau lewat dari tiga hari, saya rasa tidak layak.Maka, balai darat untuk tidak membuka terminal dan tidak membuka peluang untuk mobil masuk, kalau pesawat silakan naik pesawat. tinggal di jaga di air port saja.(rel)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.