50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Cilegon Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Magelang Medan Mentawai Meranti Merbau Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung Sikucua Silungkang SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Wagub Nasrul Abit: PSBB Tahap II, Semua Jalur Masuk Dan Keluar Sumbar Dikawal Ketat Oleh Aparat


Padang.Lintas Media News.
Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit memberi arahan terkait tugas tim gabungan pengendalian, pengawasan dan penegakan hukum pelaksanaan SE Gugus Tugas Pusat No 4 tahun 2020,di Aula kantor gubernur Sumbar. Rabu (13/5).

Dalam rapat tersebut Wakil gubernur Sumbar menyampaikan beberapa hal, antara lain,Tentang pengendalian transportasi dilakukan sejalan dengan yang ditetapkan di SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, terkait dengan surat edaran nomor 4 tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang.

Guna efektif pengendalian, pengawasan dan penegakan hukum maka perlu diberdayakan satgas gabungan yang sudah berjalan saat ini, yaitu :

Untuk angkutan darat, Dansatgas dari Kepolisian dibantu TNI, tim kesehatan daerah (Dinas Kesehatan), LLAJ/Dishub, Satpol PP dan unsur dari Ditjen Perhubungan Darat (Balai Pengelolaan Transportasi Darat).

Untuk angkutan laut, Dansatgas dari Danlantamal / Danlanal/ TNI AL dibantu tim kesehatan (KKP dan Dinas Kesehatan), unsur Ditjen Perhubungan Laut (Kepala Otoritas pelabuhan), Dishub, Kepolisian dan Syahbandar.

Untuk angkutan udara, Dansatgas dari Danlanud /TNI AU di wilayah, Kabandara (Angkasa Pura I dan II), unsur Ditjen perhubungan Udara (kepala otoritas bandara dan kepala UPBU), kantor kesehatan pelabuhan / KKP dan pihak kepolisian.

Angkutan kereta api, Dansatgas TNI AD, Kepolisian, unsur ditjen perkeretaapian, PT. KAI, Dishub dan Dinas Kesehatan.

Dalam rapat tersebut Wagub Sumbar menegaskan bahwa tidak ada perubahan peraturan. Tetap pelarangan mudik Idul Fitri dan pembatasan orang untuk keluar dari wilayah PSBB. Yang diatur itu pengecualian untuk kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19 yang kriteria dan syarat-syaratnya ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19.

Aturan ini mengatur transportasi di semua moda baik di darat, laut, udara dan kereta api, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan amanat di Permenhub No 18/2020 dan Permenhub No 25/2020.

Wagub Sumbar menjelaskan, mengacu pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020, berikut kriteria dan syarat (persyaratan pengecualian) calon penumpang, antara lain,perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Rapid Test/ Polymerase Chain Reaction (PCR) Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/ rumah sakit/ puskesmas/ klinik kesehatan,

Menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon II,

Menunjukkan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara/ Badan Udaha milik Daerah/Unit Pelaksana Teknis/ Satuan Kerja/ organisasi non-pemerintah/ Lembaga Usaha yang ditandatangani oleh Direksi/ Kepala Kantornya.

Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang diteken di atas materai dan diketahui lurah atau kepala desa setempat,menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah),dan melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal saat berada di tempat
penugasan, serta waktu kepulangan).

Menurut Nasrul Abit,Persyaratan perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia, persyaratannya juga sama ditambah dengan menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan di tempat lain.

Menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/ almarhumah untuk izin mengunjungi keluarga yang meninggal dunia (untuk kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia).

Nasrul Abit mengungkapkan, yang menjadi perhatian justru budaya mudik yang terjadi di dalam satu wilayah internal.Selain mencegah mudik jarak jauh, ada mobilisasi berupa budaya mudik di dalam kabupaten atau dalam kecamatan, itu yang lepas dari kontrol sebenarnya. Kegiatan mudik meskipun di dalam wilayah juga memiliki berpotensi terjadinya penularan virus.

Larangan mudik jangan tanggung-tanggung, mudik kan pergerakan orang, ya pergerakan orang yang dihentikan. Caranya yaitu transportasi dihentikan,dan seluruh lapisan masyarakat harus turut serta agar pelarangan mudik dapat berjalan efektif.
Masyarakat harus bergerak, melarang, mengatur,dengan menutup sementara jalan - jalan tikus.

Nasrul Abit menjelaskan pemprov Sumbar  tengah mempersiapkan teknis operasional penerapan kebijakan tersebut bersama seluruh Kemenhub, TNI, Polri, dan lembaga terkait.(rel)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.