Padang,Lintas Media.

Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar Hidayat mengatakan.Pembahasan Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan memasuki tahap finishing di tingkat Komisi,ditargetkan semester pertama 2019 Ranperda ini telah rampung dan siap untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

"Penyempurnaan masih terus dilakukan. Sejumlah masukan telah diterima baik dari praktisi pendidikan, Dinas Pendidikan sekabupaten/kota, pengamat pendidikan dan yang lainnya," jelas Hidayat pada wartawan DI DPRD Sumbar. Selasa (29/1).

Menurut Hidayat, masukan-masukan yang diterima dan dipakai sebagai penyempurnaan Ranperda ini bertujuan agar produk hukum yang dilahirkan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan iyu sendiri diusulkan untuk menindaklanjuti peralihan kewenangan SMA/SMK ke provinsi yang mulai diberlakukan tahun 2017 lalu.

Dengan adanya Perda Penyelengggaraan Pendidikan, diharapkan pengelolaan pendidikan yang menjadi kewenangan provinsi bisa berjalan dengan baik.
Dari pembahasan yang telah dilakukan oleh tim, sejumlah subtansi diusulkan diakomodir melalui Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan ini.
Subtansi tersebut diantaranya berkaitan dengan ketercukupan sarana prasarana pendidikan, kurikulum, dan peningkatan kemampuan SDM pengajar.Jelas Hidayat.

Terkait ketercukupan sarana prasarana, sejak peralihan SMA/SMK ke provinsi, dinas pendidikan secara bertahap melakukan pembenahan terhadap persoalan ini. Tahun 2019 ini misalnya, sejumlah anggaran telah disiapkan untuk revitalisasi SMK/SMK yang ada di kabupaten/kota, dana tersebut diletakkan di Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar.Sebut Hidayat.

Dengan adanya Perda penyelenggaraan Pendidikan, pembenahan terhadap SMA/SMK ke depan akan memiliki payung hukum, bagaimana langkah terbaik yang harus dilakukan terhadap sekolah-sekolah yang ada di bawah binaan provinsi akan diakomodir oleh regulasi ini. Sementara berkaitan dengan kurikulum pendidikan, Hidayat mengatakan, ada keinginan sejumlah pihak agar muatan adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah dimplementasikan dalam kurikulum.

"Filosofinya adalah tak ada jalan membumikan nilai-nilai adat dan syarak selain memasukkannya ke institusi pendidikan. Pada gilirannya adalah kita ingin terciptanya kesolehan sosial dari generasi penerus kita,sementara,untuk tenaga pendidik menurut Hidayat, melalui Perda ini akan didorong agar kapasitas setiap pendidik terus meningkat.katanya Hidayat.(Sri)

 
Top