50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan

RANPERDA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN MASUK TAHAP FINISHING







Padang,Lintas Media.

Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar Hidayat mengatakan.Pembahasan Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan memasuki tahap finishing di tingkat Komisi,ditargetkan semester pertama 2019 Ranperda ini telah rampung dan siap untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

"Penyempurnaan masih terus dilakukan. Sejumlah masukan telah diterima baik dari praktisi pendidikan, Dinas Pendidikan sekabupaten/kota, pengamat pendidikan dan yang lainnya," jelas Hidayat pada wartawan DI DPRD Sumbar. Selasa (29/1).

Menurut Hidayat, masukan-masukan yang diterima dan dipakai sebagai penyempurnaan Ranperda ini bertujuan agar produk hukum yang dilahirkan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan iyu sendiri diusulkan untuk menindaklanjuti peralihan kewenangan SMA/SMK ke provinsi yang mulai diberlakukan tahun 2017 lalu.

Dengan adanya Perda Penyelengggaraan Pendidikan, diharapkan pengelolaan pendidikan yang menjadi kewenangan provinsi bisa berjalan dengan baik.
Dari pembahasan yang telah dilakukan oleh tim, sejumlah subtansi diusulkan diakomodir melalui Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan ini.
Subtansi tersebut diantaranya berkaitan dengan ketercukupan sarana prasarana pendidikan, kurikulum, dan peningkatan kemampuan SDM pengajar.Jelas Hidayat.

Terkait ketercukupan sarana prasarana, sejak peralihan SMA/SMK ke provinsi, dinas pendidikan secara bertahap melakukan pembenahan terhadap persoalan ini. Tahun 2019 ini misalnya, sejumlah anggaran telah disiapkan untuk revitalisasi SMK/SMK yang ada di kabupaten/kota, dana tersebut diletakkan di Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar.Sebut Hidayat.

Dengan adanya Perda penyelenggaraan Pendidikan, pembenahan terhadap SMA/SMK ke depan akan memiliki payung hukum, bagaimana langkah terbaik yang harus dilakukan terhadap sekolah-sekolah yang ada di bawah binaan provinsi akan diakomodir oleh regulasi ini. Sementara berkaitan dengan kurikulum pendidikan, Hidayat mengatakan, ada keinginan sejumlah pihak agar muatan adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah dimplementasikan dalam kurikulum.

"Filosofinya adalah tak ada jalan membumikan nilai-nilai adat dan syarak selain memasukkannya ke institusi pendidikan. Pada gilirannya adalah kita ingin terciptanya kesolehan sosial dari generasi penerus kita,sementara,untuk tenaga pendidik menurut Hidayat, melalui Perda ini akan didorong agar kapasitas setiap pendidik terus meningkat.katanya Hidayat.(Sri)

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.