Lintas Parlemen - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar dalam rangkan penyampaian hasil reses masa persidangan pertama Tahun 2018, dan penutupan masa sidang pertama, sekaligus pembukaan masa sidang kedua Tahun 2018 Senin (30/4) di ruangan sidang utama DPRD Sumbar.

Wakil Ketua DPRD Sumbar Ir.H.Arkadius Dt.Intan Bano MM MBA selaku pimpinan rapat paripurna mengatakan.Pada masa persidangan pertama Tahun 2018,DPRD telah melakukan pembahasan LKPJ Kepala Daerah Tahun 2018 dan sebelum KUA/PPAS disusun,DPRD telah memberi masukan kearah kebijakan pembangunan yang diakomodir dalam pokok-pokok pikiran DPRD.

Melalui komisi terkait DPRD juga telah melaksanakan pembahasan ranperda yang belum tuntas pada masa persidangan Ketiga Tahun 2017 sebayak 8 ranperda yang sudah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada masa persidangan pertama Tahun 2018.Kata Arkadius.

Tentang reses,Arkadius menjelaskan.Reses merupakan instrumen penting yang harus dilaksanakan semua anggota DPRD,sesuai badan Musyawara (Bamus),anggota DPRD Sumbar telah melaksanakan reses perorangan 13 sd 19 Maret 2018 ke daerah pemilihan masing-masing.

Sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan, menurut Arkadius DPRD pempunyaib tiga fungsi strategis yaitu, fungsi pembentukan perda,anggaran dan pengawasan.

Pada fungsi pembentukan perda DPRD bersama pemerintah daerah telah melakukan pembahasan terhadap 9 Ranperda yang merupakan lanjutan pembahasan perda pada masa persidangan Ketiga Tahun 2017 dan sudah ditetapkan pada rapat paripurna DPRD untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).Jelas Arkadius.

Dalam Bapemperda 2018, 19 Ranperda yang ditetapkan, 4 Ranperda sudah disampaikan dipenghujung Masa Persidangan pertama Tahun 2018,selanjutnya akan dimulai pembahasannya pada rapat paripurna yangq akan datang.Tambah Arkadius.(ST)



 
Top