Lintas Padang ~ Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang
mengupayakan penguatan Komisi Penilai Amdal agar terwujud Analisa
Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang berkualitas. Salah satu upaya
itu adalah melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Penilaian Dokumen
Lingkungan.
Menurut Kepala DLH Kota Padang, Al Amin, penguatan kapasitas Komisi
Penilai Amdal merujuk pada Permen LH Nomir 15 Tahun 2010 tentang
persyaratan dan tata cara lisensi komisi penilai Amdal. Hal itu
merupakan prasyarat untuk memperoleh lisensi yang bisa
dipertanggungjawabkan.
"Kita berharap dengan kegiatan ini tercapai keselarasan pembangunan dan
meminimalisir dampak lingkungan dengan meningkatkan kemampuan mendeteksi
dan memprediksi dampak terkecil," papar Al Amin saat membuka Bimtek
Ia menyebut, ditemukannya pelanggaran - pelanggaran baik terhadap
Dokumen Amdal maupun kondisi ril dampak lingkungan itu sendiri karena
kemampuan mendeteksi dan memprediksi tersebut.
"Jika diantisipasi dan disinergikan lebih dini setiap aktifitas
pembangunan tentunya manfaat positif pembangunan bagi masyarakat lebih
dapat dirasakan," sebutnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penataan dan Penegakkan Hukum DLH Mairizon
membeberkan, hasil sepanjang 2018 telah ditemukan 16 perusahaan di Kota
Padang yang melanggar amdal dan diberi teguran tertulis. Satu
diantaranya disanksi pemulihan kembali karena pencemaran berat
lingkungan dan mendapat teguran dengan pemaksaan pemerintah.
Adapun kegiatan ini diikuti oleh tim teknis Amdal, UKL-UPL dan pengawas
lingkungan dengan menghadirkan narasumber dari Pusat Studi Lingkungan
Hidup (PSLH) Universitas Andalas, Dr. Ardinis Arbain dengan materi
"Pengantar Prakiraan Dampak".(th)