Pasbar,Lintas Media News Com.
Bupati Pasaman Barat Yulianto bersama Wakil Bupati M. Ihpan mengunjungi Kantor Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Rabu 2/9 dalam rangka memperingati Hari Lahir ke-81 Kejaksaan Republik Indonesia sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Dalam kunjungan tersebut, Bupati Yulianto dan Wakil Bupati M. Ihpan didampingi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pasaman Barat Yosmar Divia. Rombongan disambut langsung Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Tjut Zevira Nofani beserta jajaran di ruang kerjanya.
Selain menyampaikan ucapan selamat Harlah ke-81 Kejaksaan RI, pertemuan tersebut juga menjadi momentum silaturahmi dan koordinasi untuk memperkuat sinergi dalam mendukung pembangunan serta penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Pasaman Barat.
Bupati Yulianto menyampaikan apresiasi atas peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam penegakan hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat melalui kerja yang profesional dan berintegritas.
Hari Lahir ke-81 Kejaksaan Republik Indonesia. Semoga Kejaksaan terus menguatkan kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang berintegritas. Teruslah berkarya untuk bangsa dan bersama-sama mewujudkan Indonesia Emas 2045.
PAYAKUMBUH, Lintasmedia News– Suasana berbeda terlihat di halaman Mapolres Payakumbuh usai pelaksanaan apel pagi, Selasa (1/9/2026). Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta, S.I.K., M.H., bersama jajaran Pejabat Utama Polres Payakumbuh memberikan ucapan selamat Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Polisi Wanita (Polwan) Republik Indonesia kepada seluruh personel Polwan Polres Payakumbuh.
Momen tersebut berlangsung sederhana namun penuh kehangatan. Satu per satu personel Polwan mendapat ucapan selamat dari Kapolres dan Pejabat Utama atas dedikasi serta pengabdian yang telah diberikan dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri.
Selain ucapan selamat, dalam kesempatan yang sama itu Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta sekaligus berikan apresiasi kepada seluruh personel Polwan yang selama ini telah mengambil peran penting dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
“Selamat HUT ke-78 Polwan Republik Indonesia. Terima kasih atas pengabdian, dedikasi dan loyalitas rekan-rekan semua. Teruslah menjadi Polwan yang profesional, humanis dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Kapolres.
Menurutnya, keberadaan Polwan memiliki nilai strategis dalam membangun kedekatan antara Polri dengan masyarakat. Sikap ramah, empati dan kemampuan berkomunikasi yang baik harus terus dipertahankan, tanpa mengurangi ketegasan dan profesionalitas dalam menjalankan tugas.
Kapolres juga berpesan agar momentum HUT ke-78 Polwan tidak hanya dimaknai sebagai perayaan, namun menjadi pengingat bagi setiap personel untuk terus meningkatkan kualitas diri.
“Jadikan momentum ini untuk terus belajar, meningkatkan kemampuan dan menjaga integritas. Jangan pernah berhenti memberikan yang terbaik. Jadilah sosok Polwan yang ketika hadir di tengah masyarakat mampu memberikan rasa aman, nyaman dan membawa solusi,” pesan AKBP Irwan Andeta.
Ia juga mengingatkan agar para personel Polwan tetap menjaga keseimbangan antara tugas kedinasan, tanggung jawab sebagai anggota keluarga maupun sebagai bagian dari masyarakat.
“Menjadi Polwan bukan hanya tentang seragam dan pangkat. Ada nama baik institusi yang kita bawa, ada harapan masyarakat yang harus kita jawab, dan ada keluarga yang juga menanti kita pulang dengan selamat,” ungkapnya.
Kapolres berharap seluruh personel Polwan Polres Payakumbuh dapat terus menunjukkan semangat pengabdian dengan bekerja secara tulus, disiplin dan penuh tanggung jawab.
“Teruslah menjadi perempuan-perempuan tangguh yang bekerja dengan hati. Tetap rendah hati ketika dipuji, tetap kuat ketika menghadapi tantangan dan tetap humanis dalam setiap pelayanan. Semoga Polwan Polres Payakumbuh semakin solid, semakin profesional dan semakin dicintai masyarakat,” tutup Kapolres.
Peringatan HUT ke-78 Polwan tahun 2026 diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat komitmen seluruh personel Polwan dalam memberikan kontribusi nyata bagi institusi Polri dan masyarakat, sejalan dengan semangat Polwan untuk terus hadir, melayani dan mengabdi dengan sepenuh hati.
Padang, Lintasmedia News- Fraksi PDIP-PPP menyambut baik dan sepenuhnya mendukung dihapuskannya sejumlah item retribusi yang bersifat administratif murni pada pelayanan di RSUD Dr. Rasidin.
Hal itu disampaikan Ketua Fraksi PDIP-PPP Drs. Wismar Panjaitan, M. Pd., ketika menyampaikan pendapat akhir fraksinya pada rapat paripurna DPRD Kota Padang tentang pajak dan retribusi daerah, Senin, 31 Desember 2026.
"Antara lain biaya cetak ulang hasil rontgen dan biaya dispensing/pelayanan resep rawat jalan, sebagaimana amanat pasal 28 peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2023," jelasnya.
Dikatakannya, langkah ini secara langsung meringankan beban masyarakat, khususnya pasien dan keluarga pasien yang tengah menghadapi kesulitan kesehatan.
Namun demikian, tegasnya, Fraksi PDIP-PPP dengan tegas meminta agar penghapusan pungutan tersebut benar-benar dilaksanakan secara nyata dan tidak dialihkan atau disamarkan ke dalam pos layanan lain dengan nomenklatur berbeda, sehingga esensi keberpihakan kepada masyarakat tidak sekadar bersifat administratif di atas kertas.
Penyempurnaan skema tarif faktor pelayanan kefarmasian
Fraksi PDIP-PPP, katanya lagi, mendukung perubahan skema faktor pelayanan kefarmasian dari sistem persentase menjadi nominal rupiah yang pasti, sebagaimana diamanatkan pasal 58 ayat (3) peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2023.
"Skema persentase yang digantikan berpotensi menimbulkan disparitas beban biaya yang signifikan antarpasien tergantung nilai obat yang digunakan, sehingga kurang mencerminkan asas kepatutan dan keadilan," ujarnya.
Fraksi PDIP-PPP meminta agar penetapan besaran nominal rupiah pada masing-masing rentang harga obat dilakukan dengan mempertimbangkan secara saksama daya beli dan kemampuan ekonomi masyarakat kota Padang.
"Khususnya bagi pasien yang tidak tercakup dalam skema jaminan kesehatan nasional, agar kebijakan ini benar-benar membantu meringankan masyarakat," pungkasnya. (*)
Padang, Lintasmedia News- Fraksi PDIP–PPP mengapresiasi kenaikan target pajak daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dalam rancangan kua-ppas 2027.
Hal itu disampaikan Ketua Fraksi PDIP-PPP Drs. Wismar Panjaitan, M. Pd., ketika menyampaikan pendapat akhir fraksinya pada rapat paripurna DPRD Kota Padang tentang pajak dan retribusi daerah, Senin, 31 Desember 2026.
"Namun, kami menekankan pentingnya transparansi terkait dasar perhitungan, strategi pencapaian, serta sumber peningkatan tersebut," jelasnya.
Pemerintah kota Padang diimbau agar tidak menetapkan optimisme fiskal secara sepihak di atas kertas, sehingga peningkatan pendapatan asli daerah tidak membebani masyarakat serta pelaku usaha.
Di sisi lain, Fraksi PDIP - PPP memberikan perhatian serius terhadap penurunan pendapatan transfer pemerintah pusat yang disebabkan oleh hilangnya alokasi dana alokasi khusus (DAK) fisik pada tahun 2027, sementara transfer antar daerah berada pada posisi stagnan.
"Untuk mengatasi persoalan infrastruktur dasar tersebut, kami meminda Pemko Padang untuk menjelaskan penyebab nihilnya dak fisik, meningkatkan advokasi strategis ke pemerintah pusat, menyiapkan skema pembiayaan alternatif dari pad, serta aktif menjajaki peluang kerja sama transfer antar daerah demi memperkuat struktur fiskal kota," pintanya.
Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Ustad H. Muharlion, S. Pd., didampingi Wakil Ketua: Mastilizal Aye (Farksi Partai Gerindra), Osman Ayub (Fraksi Partai Nasdem), dan Jupri (Fraksi Partai PAN).
Sedangkan dari Pemerintah Kota Padang hadir langsung Wali Kota Fadly Amran, Sekretaris Daerah Raju Minrofa Chaniago, unsur Forkopimda, para asisten, staf ahli, Kepala OPD, dan para undangan lainnya. (*)
Padang, Lintasmedia News- DPRD Kota Padang mengelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi Terhadap KUA dan PPAS TA 2027, bertempt di ruang sidang utama Lt. II gedung DPRD Kota Padang, Jalan Bagindo Aziz Chan Bypass Kelurahan Sungai Kecamatan Kuranji Kota Padang, Sumatera Barat, Senin, 31 Agustus 2026.
Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Ustad H. Muharlion, S. Pd., didampingi Wakil Ketua: Mastilizal Aye (Farksi Partai Gerindra), Osman Ayub (Fraksi Partai Nasdem), dan Jupri (Fraksi Partai PAN) serta Sekretaris Dewan Hendrizal Azhar.
Sedangkan dari Pemerintah Kota Padang hadir langsung Wali Kota Fadly Amran, Sekretaris Daerah Raju Minrofa Chaniago, unsur Forkopimda, para asisten, staf ahli, Kepala OPD, dan para undangan lainnya.
Setelah acara seremonian dan mengecek absensi hadir, Muharlion mempersilahkan masing-masing fraksi yang ada di DPRD Kota Padang untuk menyampaikan pandangan akhirnya.
Pendapatan Asli Daerah
Juru bicara Fraksi PKS, Gufron mengatakan, berdasarkan dokumen Ringkasan Akun Pemerintah Kota Padang TA 2027, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp. 2,737 triliun. Dari jumlah tersebut, Pendapatan Asli Daerah atau PAD direncanakan sebesar Rp. 1,155 triliun naik dari tahun sebelumnya Rp. 1,126 T, sedangkan pendapatan transfer mencapai Rp. 1,581 triliun.
Dikatakannya, secara struktur, PAD memberikan kontribusi sekitar 42,22 persen terhadap total pendapatan daerah, sementara pendapatan transfer masih menyumbang sekitar 57,78 persen. Angka ini menunjukkan bahwa Kota Padang telah memiliki basis PAD yang cukup signifikan.
"Namun, dari perspektif kemandirian fiskal, kita belum boleh berpuas diri. Sebab, lebih dari separuh pendapatan Kota Padang masih bersumber dari transfer. Inilah persoalan struktural yang harus dibaca secara serius. Ketergantungan terhadap transfer bukan semata-mata persoalan besar-kecilnya angka transfer," ungkapnya.
Persoalannya, tegas dia, adalah ruang fiskal daerah menjadi sangat sensitif terhadap perubahan kebijakan pemerintah pusat. Ketika transfer meningkat, APBD dapat berkembang. Tetapi ketika transfer dikurangi, ditunda, direstrukturisasi atau formula pembagiannya berubah, maka kemampuan daerah membiayai pelayanan publik dan pembangunan juga ikut tertekan.
Dikatakannya, PAD harus tumbuh bukan melalui pendekatan yang sekadar menaikkan beban masyarakat, melainkan melalui perluasan basis pajak, optimalisasi objek pajak, digitalisasi pemungutan, penguatan database wajib pajak, penertiban kebocoran, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
"Oleh karena itu, kami mendorong agar Pemerintah Kota: Melakukan evaluasi mendalam terhadap target dan sistem pemungutan. Mengembangkan strategi peningkatan PAD yang tidak membebani masyarakat kecil, namun tetap memberikan insentif bagi pelaku usaha dan UMKM.
Kami meyakini, PAD yang sehat bukanlah PAD yang tinggi dari pungutan berlebihan, melainkan PAD yang tumbuh bersama pertumbuhan ekonomi masyarakat," cakapnya.
Dijelaskannya, ketika usaha masyarakat berkembang dan daya beli meningkat, penerimaan daerah akan mengalir secara alami tanpa menimbulkan resistensi publik.
Mengoptimalkan OPD penghasil PAD, dan menggerakkan potensi ekonomi lokal yang belum tergarap maksimal, termasuk melalui reformasi layanan publik berbasis digital dan kemudahan perizinan yang menghasilkan sumber pendapatan baru.
"Kami berharap perubahan kebijakan ini benar-benar mencerminkan semangat efisiensi, akuntabilitas, dan keberpihakan terhadap kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam menghadapi tantangan ekonomi yang semakin kompleks," katanya.
Menurut juru bicara Fraksi PAN, Usmardi Thareb, Belanja Operasi naik sebesar Rp172 miliar lebih menjadi Rp2,640 triliun dari APBD 2026 yang mencapai Rp2,468 triliun ; untuk Belanja Modal turun menjadi Rp183,325 miliar dari APBD 2026 yang mencapai Rp220,939 miliar. Jadi berkurang Rp37,614 miliar; dan Belanja Tidak Terduga yang pada APBD 2026 senilai Rp8,318 miliar, pada PPAS 2027 turun menjadi Rp7 miliar. Silpa 2027 mencapai Rp93,400 miliar.
Pendapat dan Saran
Untuk itu, fraksi PAN menyampaikan pendapat dan saran terhadap Rancangan ini sebagai berikut:
a. Dalam rancangan KUA PPAS 2027, pendapatan asli daerah (PAD) direncanakan Rp1,155 triliun, naik Rp131 miliar lebih ketimbang APBD 2026 yang hanya mencapai Rp1,024 triliun. Fraksi PAN mendukung rencana kenaikan itu. Dalam hal ini, Fraksi PAN berharap, kenaikan itu benar-benar sudah dikaji mendalam dan realistis. Berharap pula kepada Saudara Walikota untuk menampilkan dan merincikan di sektor apa saja kenaikan sumber PAD dimaksud serta upaya-upaya yang dilakukan agar tercapai target PAD tersebut.
b. Masih terkait dengan kenaikan pendapatan asli daerah (PAD) yang direncanakan mencapai Rp131 miliar. Di sini mendominasi adalah pajak daerah sebesar Rp874,475 miliar. Fraksi PAN mendukung rencana kenaikan itu. Dalam hal ini, Fraksi PAN mempertanyakan, apakah pajak air tanah yang menjadi kewenangan Pemko Padang, sudah tergarap maksimal. Soalnya ada hal dilematis khususnya terkait hotel. Sumber airnya darimana, apakah dari air tanah atau Perumda Air Kota Padang. Sebab beberapa diantaranya dari info yang kami dapatkan, mereka tercacat sebagai pelanggan PDAM. Tapi diantaranya hanya membayar biaya beban saja. Dengan demikian hampir dipastikan mengambil air dari air tanah (subur bor) untuk keperluan hotel. Kalau pajaknya kecil sementara kebutuhan banyak, besar kemungkinan air untuk kebutuhan hotel, dicuri. Mungkin tidak hanya hotel, juga sekolah swasta, perkantoran swasta dan lainnya. Fraksi PAN berharap kepada Saudara Walikota untuk memastikan hal ini, agar potensi pajak daerah tergarap maksimal dan upaya pencurian air dapat ditekan seminimal mungkin.
c. Amanat undang-undang dan aturan perundang-undang lainnya menegaskan fungsi pendidikan harus dialokasikan anggarannya paling sedikit 20 persen dari total belanja daerah dan diprioritaskan untuk peningkatan kualitas dan akses bidang pendidikan melalui pencapaian indikator SPM bidang pendidikan. Tetapi berdasarkan surat Sekdaprov atasnama Gubernur Sumbar nomor 900.1.15.3/1051/APKD/BPKAD/2026 tertanggal 10 Agustus yang ditujukan kepada Walikota dan Ketua DPRD, menjelaskan belanja wajib Pendidikan hanya 8,39 persen (belum memenuhi) yaitu Rp227,445 miliar. Dalam penjelasannya, disebutkan, ini terjadi diduga karena adanya kesalahan dalam pemililhan nomenklatur sub kegiatan yang menampung anggaran belanja gaji dan tunjangan ASN untuk pendidik dan tenaga kependidikan. Terkait dengan hal ini, Fraksi PAN berharap kepada Saudara Walikota untuk memastikan kembali belanja wajib Pendidikan ini, sesuai dengan ketentuan dan aturan perundang-undangan yang berlaku dan mempedomani surat Sekdaprov Sumbar tersebut.
d. Selanjutnya, Saudara Walikota dalam rapat paripurna penyampaian Rancangan KUA PPAS 2027, tanggal 17 Juli 2025 lalu, menegaskan, pemerintah daerah dalam menyusun belanja pada APBD 2027, selain memperhatikan prinsip, kebijakan umum dan pedoman teknis penyusunan APBD, juga memperhatikan kebijakan belanja untuk mendanai urusan pemerintahan daerah yang besarannya telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (mandatory spending), antara lain fungsi Pendidikan, fungsi kesehatan dan belanja Infrastruktur pelayanan publik (BIPP) dengan tetap mengedepankan efisiensi. Tapi kenyataannya, belanja BIPP, berdasarkan surat Sekdaprov tersebut pada poin c, juga menyatakan belum memenuhi. Dalam rancangan KUA PPAS 2027 dialokasikan Rp571,998 miliar atau 21,10 persen dari total belanja daerah diluar alokasi belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah. Harusnya dianggarkan paling sedikit 40 persen. Fraksi PAN berharap kepada Saudara Walikota untuk menata dan mendalami kembali terkait belanja BIPP ini sehingga sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
e. Fraksi PAN meminta Pemko Padang agar alokasi anggaran pada KUA PPAS Tahun Anggaran 2027 digunakan tepat sasaran, tepat manfaat dan tepat waktu. Dan yang lebih penting lagi, benar-benar mendukung penjabaran visi misi Walikota Padang dan progul yang sudah ditetapkan. Dan seirama dengan kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah Sumbar sehingga tidak terjadi tumpah tindih anggaran tetapi saling mendukung. Dengan tepat sasaran, tepat waktu, seirama dengan progul, maka outputnya akan memberikan dampak positif kepada pembangunan kota Padang dan masyarakat kota Padang. Ini adalah harapan dan cita-cita mulia kita bersama, Pemko Padang, DPRD Padang dan hadirin yang hadir dalam rapat paripurna ini. Sdr. Walikota, Pimpinan dan hadirin yang berbahagia;
Menerima dengan Catatan
Semua fraksi menyatakan menerima Rancangan KUA-PPAS APBD 2027, namun Fraksi Gerindra menyatakan MENERIMA DENGAN CATATAN Rancangan KUA-PPAS APBD 2027, HANYA JIKA komitmen berikut diakomodasi secara substansial dalam RAPBD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah:
1. Revisi Prioritas Belanja Modal & BTT: TAPD wajib menaikkan signifikan alokasi belanja modal infrastruktur mitigasi bencana, merevisi BTT ke angka yang proporsional dengan risiko, memastikan pos bantuan korban banjir terakomodasi layak, dan melakukan audit cepat serapan DAK Fisik Pendidikan.
2. Roadmap Penurunan Belanja Pegawai: TAPD wajib menyajikan peta jalan penurunan rasio belanja pegawai bertahap (target minimal 40% di 2027, menuju ≤ 30% di 2029) disertai moratorium tenaga non-ASN dan rasionalisasi operasional birokrasi.
3. Rencana Aksi PAD Terukur: Pemerintah Kota wajib menyampaikan dokumen Rencana Aksi Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pendapatan Daerah yang terkuantifikasi sebelum RAPBD ditetapkan.
"Tanpa komitmen tertulis dan terukur ini, persetujuan kami dianggap cacat moral, dan Fraksi Gerindra akan menggunakan seluruh instrumen koreksi paksa di tahap pembahasan RAPBD mendatang. Kami tidak sedang bernegosiasi untuk kepentingan fraksi; kami sedang bernegosiasi untuk hak masyarakat atas drainase yang berfungsi, sekolah yang aman, bantuan yang sampai, dan anggaran yang efisien," tegas Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Padang Wahyu Hidayat. (Adv)
PARIWARA
Padang, Lintasmedia News- DPRD Kota Padang mengelar Rapat Paripurna Tutup Masa Sidang III 2026 dan Buka Masa Sidang I 2026, bertempt di ruang sidang utama Lt. II gedung DPRD Kota Padang, Jalan Bagindo Aziz Chan Bypass Kelurahan Sungai Kecamatan Kuranji Kota Padang, Sumatera Barat, Senin, 31 Agustus 2026.
Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Ustad H. Muharlion, S. Pd., didampingi Wakil Ketua: Mastilizal Aye (Farksi Partai Gerindra), Osman Ayub (Fraksi Partai Nasdem), dan Jupri (Fraksi Partai PAN) serta Sekretaris Dewan Hendrizal Azhar.
Sedangkan dari Pemerintah Kota Padang hadir langsung Wali Kota Fadly Amran, Sekretaris Daerah Raju Minrofa Chaniago, unsur Forkopimda, para asisten, staf ahli, Kepala OPD, dan para undangan lainnya.
Pada kesempatan itu, dilakukan penyerahan laporan kunjungan kerja komisi-komisi pada masa sidang ke III DPRD Kota Padang tahun 2026 yang dilaksanakan pada tanggal 12 sampai dengan 16 Juli 2026 kepada Walikota Padang.
Untuk penyerahan hasil laporan kunjungan kerja komisi-komisi, sebelum diserahkan kepada Walikota Padang, Muharlion terlebih dahulu meminta perwakilan komisi menyerahkan hasil laporan kunjungan kerja kepada pimpinan DPRD Kota Padang.
Selanjutnya penyerahan laporan reses masa sidang III tahun 2026 oleh sekretaris DPRD Kota Padang kepada pimpinan DPRD Kota Padang.
Kemudian, pimpinan sidang menyerahkan hasil laporan kunjungan kerja komisi I sampai komisi IV DPRD Kota Padang dan laporan reses pada masa sidang III tahun 2026 kepada Walikota untuk ditindak lanjuti sebagaimana mestinya.
Dikatakan Muharlion, setiap penutupan masa sidang disampaikan laporan berkenaan dengan pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang DPRD Kota Padang selama masa sidang tersebut, sebagai bahan evaluasi dan sekaligus sebagai bahan kajian untuk menetapkan kebijakan bagi pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang dprd kota padang untuk masa–masa mendatang.
"Untuk masa sidang III DPRD Kota Padang dari bulan Mei sampai dengan Agustus 2026 telah diterima bahan-bahan laporan kegiatannya dari komisi, fraksi-fraksi dan alat kelengkapan DPRD Kota Padang serta Sekretariat DPRD," jelasnya.
Dikatakannya, bahan-bahan tersebut telah dihimpun dan disatukan dalam satu format laporan. Untuk mengetahui tentang kegiatan yang telah dilaksanakan tersebut, ia meminta kepada Sekretaris DPRD untuk membacakan laporan kegiatan serta produk yang telah dihasilkan dewan selama masa sidang III tahun 2026, dalam rangka pelaksanaan tugas fungsi dan wewenangnya.
Sementara itu, Wali Kota Padang Fadly Amran dalam sambutannta mengatan, dalam rangka menjalankan pemerintahan khususnya dalam pembentukan regulasi di daerah, sampai dengan akhir masa sidang III ini ditapkan peraturan daerah, di antaranya:
1. Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pangan.
2. Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025; dan
3. Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.
Dikatakannya, beberapa peraturan daerah yang telah diberikan nomor register oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan dapat segera ditindaklanjuti dengan penetapan Peraturan Daerah, di antaranya:
1. Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003 tentang Kedudukan Keuangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota; dan
2. Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau;
"Termasuk Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan 5
Retribusi Daerah yang dapat segera kita lanjutkan ke tahapan evaluasi Peraturan Daerah," ujarnya.
Dikatakannya, yang terakhir namun tidak kalah penting adalah Rancangan Peraturan Daerah yang dapat segera dipakati bersama pada masa sidang I Tahun 2026 yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah yang telah mendapatkan fasilitasi dari Gubernur dan rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat.
"Kita berharap, Ranperda Pengelolaan Sampah ini nantinya dapat semakin memperkuat upaya pengelolaan lingkungan di Kota Padang sekaligus mendukung pencapaian Adipura yang telah kita raih, sehingga dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan pada tahun-tahun berikutnya," pungkasnya. (ADV)