Latest Post

50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Cilegon Deli serdang Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kayu tanam Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Magelang Medan Mentawai Meranti Merbau Minahasa utara Miranti Muara enim Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sicincin Sijunjung Sikucua Silungkang SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik Surabaya TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

 


Padang. Lintasmedianews.com.

Pemerintah Kabupaten Solok menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) untuk para aparatur pengelola SAKIP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok. Kegiatan ini berlangsung di HW Hotel Padang (30/01/25).

Pembukaan Bimtek ini dihadiri oleh pejabat  yang berasal dari berbagai OPD diantaranya Inspektorat, Bapelitbang, Bagian Organisasi Setda, serta diikuti oleh sebanyak 46 orang kasubag perencanaan dari OPD selaku peserta.

Kepala Bagian Organisasi Rezka Azmi Putri selaku Ketua pelaksana kegiatan  menyampaikan bahwa tujuan utama dari pelaksanaan Bimtek ini adalah untuk meningkatkan kemampuan dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur pengelola SAKIP di Kabupaten Solok. Dengan adanya pelatihan ini, aparatur pemerintah diharapkan bisa lebih maksimal dalam menjalankan tugas khususnya dalam hal akuntabilitas dan kinerja instansi.

Sementara itu Sekda  Medison, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam menyelenggarakan acara ini. Ia menjelaskan bahwa SAKIP memiliki tujuan besar untuk mendorong instansi pemerintah agar lebih akuntabel dan meningkatkan kinerjanya. "SAKIP juga menjadi bagian dari upaya kita dalam mewujudkan reformasi birokrasi dan zona integritas di Kabupaten Solok," ujar Medison. 

Medison juga menegaskan pentingnya laporan kinerja tahunan bagi setiap instansi pemerintah sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dijalankan. "Alhamdulillah, untuk tahun ini Kabupaten Solok berada di posisi ketiga dalam hasil evaluasi SAKIP tahun 2024," tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Analis Kebijakan Pertama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kemenpan RB Adi Anggriawan, yang hadir melalui Zoom Meeting menyampaikan bahwa, akuntabilitas kinerja adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap instansi pemerintah, untuk memastikan keberhasilan atau kegagalan program yang dijalankan.

"Akuntabilitas bukan hanya soal laporan, tetapi bagaimana kita dapat memastikan bahwa setiap program dan kegiatan yang dilakukan benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat," ujar Adi. Ia juga memberikan apresiasi atas pencapaian Kabupaten Solok dalam hal akuntabilitas kinerja dan mengimbau agar pemerintah daerah terus meningkatkan penerapan prinsip good governance dan memperbaiki kinerja untuk mencapai target yang telah ditetapkan.

Bimtek SAKIP yang berlangsung selama tiga hari ini diharapkan dapat memberikan dampak yang signifikan dalam meningkatkan kinerja aparatur pemerintah di Kabupaten Solok. Dengan pelatihan ini,  diharapkan agar pengelolaan SAKIP dapat lebih optimal, sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, serta mendorong tercapainya tujuan pembangunan daerah yang lebih baik.

Kegiatan Bimtek ini berlangsung dari tanggal 30 Januari hingga 1 Februari 2025, dengan berbagai materi dan sesi yang diharapkan dapat memperkaya pengetahuan dan keterampilan peserta dalam mengelola akuntabilitas kinerja instansi pemerintahan.(Karta)

 


Musi Rawas, Lintasmedianews.com

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas (Mura), melakukan Penandatangan MOU antara DPRD kabupaten Musi Rawas dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Musi Rawas Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jumat (31/01/25). 

Kegiatan ini digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas dan dihadiri oleh Sekda Mura. 

Ketua DPRD Firdaus Cik Olah dalam sambutannya, mengatakan, pihaknya menyambut baik adanya kerjasama yang terjalin antara kejaksaan dan DPRD. 

“Kami DPRD Musi Rawas sangat menyambut baik kerjasama ini. Kalau istilah kami kebanyakan kebijakan baik dari segi hukum maupun politik. Kami bisa meminta pandangan,” Kata Firdaus. 

Ditambahkan Firdaus, pernah setahun yang lalu pemerintah mengajukan wacana meminjam uang dari Bank Jabar. Dirinya dan rekan-rekan wakil rakyat lain sempat jadi galau atas wacana tersebut, oleh karenanya kedepan dengan adanya kerjasama ini. Ia dan para anggota DPRD yang ada setidaknya bisa berkoordinasi dan meminta pandangan dari segi hukum bagaimana mengenai wacana dimaksud. 

“Kerjasama ini bukan untuk melindungi anggota DPRD, kalau DPRD sudah melangkah mungkin bisa memberi pandangan secara hukum Istilahnya deteksi dini,” Ucapnya. 

Diapun memastikan bahwa sinergisitas Antara pihaknya dan kejaksaan negeri harus disuport dan berkelanjutan, agar kedepan keputusan dan hal-hal penting yang akan di ambil setidaknya dapat terlebih dahulu dianalisa agar tepat sesuai ketentuan yang ada. 

“Bisa juga kami DPRD meminta masukan apa lagi dewan merupakan bagian dari produk hukum,”Tutupnya. 

Sementara itu, Plt Kajari Musi Rawas, Abu Nawas, SH.MH mengatakan, kerjasama ini dilakukan dari sini kedepan. Kalau selama ini ada indikasi yang tidak baik kita lihat faktanya. Apakah hal yang menyalahi aturan apa lagi sengaja. 

“Dengan adanya MoU ini kedepan kami ingin membentuk kerjasama ini dengan pihak DPRD menjadi sinergi yang baik, Jangan ada indikasi tujuan tertentu untuk membuat suatu masalah,” Ungkapnya. 

Kegiatan penandatangan, MoU dilakukan Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Musi Rawas, Abu Nawas, SH.MH dan Ketua DPRD Firdaus Cek Olah, SE serta Sekretaris Dewan (Sekwan) Elbaroma. 


Penandatangan nota kesepakatan disaksikan langsung oleh, Bupati Mura Hj Ratna Machmud, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Drs H Ali Sadikin, M.Si, serta pejabat dilingkungan Kejaksaan Negeri dan puluhan Anggota DPRD serta seluruh OPD yang ada dilingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.(hms.adv)

 

Lintasmedianews.com

Ustat Ahmad Atopotan,S.Ag dalam ceramahnya menuturkan sekaitan dengan perjalan Nabi Muhammad SAW untuk menerima perintah Sholat dengan perjalanan dari Masjidilharom (Makkah) ke Masjidil Agzo di Pelestina, begitu juga dengan kejujuran Nabi dan para Sahabatnya untuk berdakwah dalam rangka siarnya Agama Islam.

Disisi lain Ia berharap kepada para Siswa dapat memahami Sejarah Islam ,termasuk tentang kelahiran para Nabi,memahami peristiwa yang indikatornya adalah Sholat,karena kewajiban,kalau ditinggalkan berdosa dan dikerjakan berpahala .

Rasulullah tidak pernah melakukan hal-hal hal yang tidak baik atau Membuly kepada orang lain,akan tetapi perlunya saling hargai menghargai terang pendidik Matrasyah Muallimin Ujunggading ini,sambil membacakan Solawat secara bersama- sama dengan ditutup Doa ,yang seterusnya pengumuman pemenang lomba Sholat Jenazah yang diraih oleh Jurusan Agribisnis Ternak Unggas dengan Nilai 95 .dengan Tema semoga syafaat Rasulullah selalu menyertai perjalanan hidup kita baik di Dunia mau pun di akhirat kelak.(parsela)




Padang,Lintas Media News
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Besar Alumni Fakultas Pertanian Unand (IKA  FP-UA) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) periode 2024-2029 resmi dikukuhkan pada Sabtu tanggal 1 Februari 2025 di Balai Sidang Prof. Jurnalis Kamil, Fakultas Pertanian Unand.


Berdasarkan SK nomor : 01/UN16.D/KPT/2025, yang dibacakan oleh Dekan Fakultas Pertanian Unand, Prof. Indra Dwipa dengan sususan pengurus,  Ketua Umum DPP IKA FPUA dijabat oleh H. Zola Pandu, sementara Ketua Harian adalah Yosrizal Effendi, Sekretaris Jenderal Ferdinal Asmin dan Bendahara Umum Guspriandinur.


"Ini merupakan moment penting semua alumni pertanian unand untuk  silahturahmi dan menyatukan gagasan ide solid memajukan kualitas jaringan alumni di berbagai bidang baik itu dilapangan kerja, pemberdayaan maupun inovasi dalam masyarakat." Kata Zola Pandu saat memberi sambutan.

Zola menyebutkan ada sekitar 60 usulan program dari pengurus yang antusias melakukan gebrakan penguatan jaringan alumni pertanian Unand  se-Indonesia.

"Salah satu program yang akan kita kembangkan yaitu memberdayakan potensi pertanian yang ada di alumni seperti membuat Koperasi AFTA, nantinya  hasil produksi umkm pertanian alumni lengkap ada disana". Ujar Zola.

Saat sambutan, Dekan Pertanian Unand Prof Indra Dwipa  menyebutkan para alumni melalui DPP IKA FPUA nantinya akan bersinergi dengan almamater kampus untuk menghadirkan program-program positif, salah satunya peluang kerja bagi para mahasiswa setelah wisuda sehingga alumni bisa mengambil peran di sana.

"Kita berharap agar para alumni terutama yang baru diwisuda bisa mendapatkan pekerjaan, targetnya adalah "zero" pengangguran," Ucap Dekan Pertanian, Prof. Indra Dwipa.

Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan rapat kerja masing-masing bidang mematangkan program yang akan dilakukan dipengurus periode Zola Pandu. (**)




PADANG,Lintas Media News
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat ( Sumbar) Nanda Satria didampingi kasubag Humas, Protokol dan Publikasi Sekretariat DPRD Sumbar, Dahrul Idris menerima kunjungan studi banding Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Jambi, Jumat (31/1/2025) di ruangan rapat komisi DPRD Sumbar.

Dalam pertemuan tersebut DPRD Sumbar dan DPRD Jambi saling berbagi informasi tentang optimalisasi peran Bamus pada lembaga dewan.

Pada kesempatan itu,Nanda Satria mengatakan DPRD Sumbar selalu menyambut dengan baik kunjungan kerja dari berbagai lembaga legislatif provinsi lain. Momen pertemuan dengan sesama lembaga legislatif akan menambah informasi untuk menyempurnakan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing.

“Kita berharap ilmu yang diperoleh bisa diaplikasikan di lembaga DPRD untuk mengoptimalkan kinerja kita sebagai legislator serta beanfaat bagi masyarakat dan daerah,” ungkap Nanda.

Kunjungan ini juga diharapkan dapat memperkuat sinergi antara DPRD Provinsi Jambi dan DPRD Sumbar dalam upaya meningkatkan kinerja dan pelayanan publik.

Terkait penjadwalan agenda kedewanan, Nanda mengatakan Bamus DPRD Sumbar menyusunnya melalui rapat Bamus. Sebagai contoh, misalnya agenda kegiatan untuk bulan Februari dan Maret sudah ditentukan sebulan sebelumnya.

“Namun tetap ada kebiasaan untuk menjaga fleksibilitas dalam penjadwalan,” ungkapnya.

Menurutnya, saat ini DPRD Sumbar kembali mengikuti Perpres 33. Ini sangat penting untuk melakukan penyesuaian terkait peraturan yang ada.

 Nanda menilai Perpres 33 tidak relevan dengan kondisi saat ini dan penting untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali.

Menurut Nanda,untuk memastikan penyusunan agenda kedewanan yang mengakomodir dengan baik seluruh AKD maka penting untuk tetap menjaga komunikasi yang optimal dalam setiap rapat, baik di tingkat pimpinan, fraksi, maupun komisi.

“Menjaga komunikasi yang baik dalam setiap kegiatan yang dilakukan menjadi kunci untuk mencapai kesuksesan dalam kolaborasi antar anggota DPRD,” ujar Nanda.

Perwakilan Bamus DPRD Jambi, Akmaludin mengatakan kedatangan mereka ke DPRD Sumbar bertujuan untuk mencari tahu bagaimana cara DPRD Sumbar mengoptimalkan peran Bamus dalam rangka memaksimalkan tugas dan fungsi kedewanan.

“Terutama bagaimana caranya mengoptimalkan peran Bamus dalam meningkatkan kinerja perencanaan, sinkronisasi pelaksanaan, serta evaluasi program kerja,” ujar Akmaludin.

Menurut Akmaludin, biasanya Bamus juga menyusun jadwal agenda dewan. Hal ini sangat penting untuk benar-benar diperhatikan agar semua kebutuhan waktu untuk kerja dewan terpenuhi. Baik itu kerja masing-masing komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) lainnya.

Ia juga mengatakan pentingnya untuk menyusun penjadwalan agenda yang terdampak perubahan dari peraturan presiden (Perpres) 53 ke perpres 33.

Sementara itu Anggota Bamus DPRD Jambi, Arwiyanto menanyakan perihal teknik pembahasan di Bamus DPRD Sumbar dalam menentukan cara keberangkatan untuk perjalanan dinas. Termasuk pula tentang teknis penyampaian pokok-pokok pikiran (pokir).(*/st)






Padang,Lintas Media News
Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar), Irsyad Syafar didampingi plt.Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sumbar, Mairizon,menerima Kunjungan Kerja (Kunker) Pimpinan dan Anggota Komisi A DPRD Sumatera Utara (Sumut) di ruangan khusus II DPRD Sumbar.Kamis (30/1/2025).

Perwakilan Komisi A DPRD Sumut, Ziera Salim Ritonga mengatakan.
Kunjungan ini bertujuan untuk berbagi informasi terkait kesejahteraan dan perlakukan keuangan pimpinan serta anggota dewan. Termasuk diantaranya tentang program sosialiasi peraturan daerah (sosper) dan kegiatan kunjungan kerja (kunker). 

"Seringkali terdapat perbedaan perlakuan dalam hal keuangan, khususnya terkait program sosper dan kunjungan kerja,untuk itu kami ingin mengetahui apakah di Sumbar terdapat mekanisme sosper dan kunker yang berbeda mengingat setiap daerah memiliki peraturan dan kebijakan yang bervariasi," ungkap Ziera.

Di sisi lain, Ziera Salim menambahkan ada perbedaan dalam jumlah dana untuk program sosper yang bergantung pada kemampuan pendanaan daerah (PAD). Ia menanyakan apakah Sumbar memiliki pengalokasian belanja untuk uang transportasi dalam sosper.

Menanggapi hal tersebut, Irsyad Syafar memaparkan, setelah pandemi Covid 19 terdapat Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025 yang mengharuskan efisiensi anggaran dan pengurangan perjalanan dinas hingga 50 persen. 

Ia menegaskan Sumbar masih dalam tahap kajian mendalam untuk terus menindaklanjuti aturan ini. Namun efesiensi dan efektivitas program terus diutamakan. 

"Kami juga berharap dapat belajar dari pengalaman Sumut yang memiliki Kinerja Keuangan Daerah (KKD) yang lebih baik," kata Irsyad. 

Irsyad  juga menjelaskan, tantangan yang dihadapi Sumbar terkait dengan pengelolaan APBD. Hal ini dikarenakan setelah adanya perubahan Undang-undang  pajak daerah, ada dampak yang signifikan  pada pendapatan daerah.

 "Kami mengalami penurunan anggaran hingga 1 triliun pada APBD 2025,terkait sosper, DPRD Sumbar melaksanakannya dua kali tiap masa persidangan atau enam kali dalam setahun",jelas Irsyad Safar.

Ditambahkannya,Setiap pertemuan sosper dihadiri undangan dengan kapasitas 300 orang. Masyarakat peserta sosper akan  mendapatkan dana transportasi sebesar Rp150 ribu.

"Laporan keuangan terkait kegiatan sosper juga selalu diusahakan dibuat sesuai aturan dengan sangat ketat. Termasuk pula transparansi pelaporan," ujarnya. 

Sementara itu, Plt sekwan DPRD Sumbar, Mairizon menyambut baik kunjungan Komisi A DPRD Sumut,mudah-mudahan kunjungan kerja ini bisa menjadi peluang untuk saling menambah ilmu serta informasi diantara kedua belah pihak. 

Mairizon  berharap, informasi yang didapatkan dapat bermanfaat untuk semakin menyempurnakan  pengelolaan hak-hak keuangan serta program kerja masing-masing. 

"Semoga sharing informasi ini membawa manfaat dan peningkatan bagi kinerja DPRD di kedua provinsi," tutup Mairizon. (st)

    

 


PADANG, LINTASMEDIANEWS.COM

Sebagai Ketua DPRD Kota Padang Ustad H. Muharlion, S. Pd., menegaskan, DPRD Kota Padang mendukung Instruksi Presiden (Inpres) Prabowo Subianto Nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi dalam Pelaksanaan APBD dan APBN.

"Tentu kita mendukung pelaksanaan Inpres tersebut," tegas Ustad Muharlion melalui panggilan WhatsApp kepada awak media, Jumat, 31 Januari 2025.

Dikatakan Muharlion, asalkan untuk kepentingan rakyat dan pembangunan kota, DPRD Kota Padang tidak masalah adanya pemangkasan anggaran.

Meski demikian, Muharlion mengatakan, dalam rangka melaksanakan Inpres tersebut, DPRD dan Pemko Padang harus menggelar rapat.

"Harus kita sepakati bersama, antara DPRD dan Pemko, tidak bisa hanya DPRD saja," tukuknya.

Berdasarkan Inpres tersebut, anggaran Kunjungan Kerja (Kunker) atau Perjalanan dinas dipangkas sebesar 53,9%.

"Tentu kita harus siap menjalankan Inpres itu. Tidak hanya itu, sebenarnya ada 7 kegiatan untuk daerah yang dipangkas anggarannya, terutama kegiatan yang bersifat seremonial," ungkap Muharlion.

Namun Muharlion, pemangkasan anggaran itu tidak hanya untuk daerah, tetapi juga mestinya untuk kementerian dan lembaga di pusat, seperti DPR RI.

"Jangan hanya daerah yang harus mengencangkan ikat pinggang, pusat juga," cakapnya.

Selain itu, tegas Muharlion, pemangkasan anggaran itu jangan hanya bertujuan untuk menyukseskan program pusat di daerah.

"Sebab, kita di daerah, juga punya visi misi dan program unggulan kepala daerah yang mesti didukung anggaran yang cukup, sehingga dapat berjalan dengan baik," pungkasnya.

Pewarta: Zamri Yahya





PADANG,Lintas Media News
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) Evi Yandri Rajo Budiman didamingi Ketua Komisi I  Sawal, Ketua Komisi II Khairudin Simanjuntak dan Komisi V DPRD Sumbar menerima kedatangan Pegawai honorer yang berstatus R2 dan R3 Kabupaten Pasaman di ruangan khusus II DPRD Sumbar.Jumat (31/1/2025).

Evi Yandri  mengatakan, seluruh Komisi dan Fraksi DPRD Sumbar yang berkaitan dengan  persoalan honorer berkomitmen untuk memperjuangkan hingga pemerintah pusat, sesuai dengan kewenangan dan aturan yang berlalu. 

Butuh keseriusan pemerintah daerah untuk memecahkan persoalan-persoalan yang masih menjadi pekerjaan rumah, salah satunya terkait pegawai honorer R2 dan R3. Sistem kerja harus sesuai dengan peraturan, sehingga tidak ada lagi hal-hal yang tidak sesuai, terutama lemah nya pendataan honorer 
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Sumbar Sawal yang berasal dari daerah pemilihan (Dapil) Pasaman, Pasaman Barat mengatakan, pegawai honorer di Kabupaten Pasaman memang banyak, bahkan beberapa tahun lalu mencapai dua ribu orang.

Diharapkan perencanaan R2 dan R3 menjadi PPPK paruh waktu, diharapkan bisa menjadi penuh waktu pada pemerintahan Prabowo Subianto.

Pegawai honorer yang berstatus R2 dan R3 Kabupaten Pasaman, sampaikan aspirasi ke DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) terkait ketidak adilan proses seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Salah satunya adalah perubahan formasi dari kusus menjadi umum di instansi yang membuka penerimaan. 

Terkait sejumlah aspirasi yang disampaikan oleh pegawai honorer R2 dan R3 Kabupaten Pasaman, DPRD Sumbar akan menindaklanjuti hingga ke pemerintah pusat sesuai dengan kewenangan dan Peraturan Perundang-Undangan.  

Untuk diketahui, puluhan pegawai honorer yang mendatangi DPRD Sumbar tersebut, tergabung dalam Forum Komunikasi R2 R3 Kabupaten Pasaman. 

Ketua Forum Forum Komunikasi R2 R3 Kabupaten Pasaman Doli Febrian mengatakan, calon peserta seleksi PPPK dari K2 dan K3 banyak mendapatkan ketidak adilan, salah satunya perubahan kebutuhan formasi yang awalnya kusus menjadi umum. 

"Seharusnya formasi yang tersedia diperuntukkan untuk pegawai non ASN yang bekerja di instansi tersebut, namun baru-baru ini ada perubahan menjadi umum dan ada pelamar dari luar," katanya.

Tidak hanya itu, lanjutnya, masih ada pegawai honorer R2 dan R3 yang mayoritas bekerja sebagai tenaga teknis tidak memiliki kejelasan status, sehingga butuh tindaklanjut pemerintah daerah. 

Banyak tenaga honorer R2 dan R3 tidak muda lagi, mestinya ada penambahan nilai  (afirmasi- red) dalam seleksi, untuk mempertimbangkan masa pengabdian saat bekerja seperti pengangkatan PPPK 2022.(st)



Lintasmedianews.com, Dharmasraya

Wali Nagari Abai Siat, Kecamatan Koto Besar, terpilih, H. Aryonni yang telah mendapatkan kepercayaan dari tokoh, perwakilan masyarakat dan mufakat, akan melanjutkan masa periode kepemimpinan almarhum Edi Warman yakni 2021-2029.

Bertempat di Auditorium Dharmasraya, Jum'at, (31/1/25), Sutan Riska melaksanakan pelantikan H. Aryonni sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) masa jabatan tersisa Walinagari Abai Siat tersebut. 

Dalam kesempatan itu, Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) itu mengucapkan terimakasih kepada semua pihak dalam proses PAW ini.

"Pelantikan PAW Nagari Abai Siat hasil dari pemilihan yang dilaksanakan PPN Abai Siat pada 24 Desember 2024 lalu. Melalui musyawarah mufakat," kata Sutan Riska.

Kemudian beliau juga menyampaikan setelah proses pelantikan ini, saudara Aryonni, berkewajiban memberikan semangat kebersamaan dalam persatuan di tengah masyarakat.  

Sutan Riska mengajak lebih tingkatkan lagi dedikasi dan loyalitas dalam pengabdian, demi kesejahteraan masyarakat. Layani masyarakat Abai Siat dengan sepenuh hati dan setulus hati tanpa melanggar aturan yang berlaku.

Kemudian tampak hadir dalam kegiatan pengambilan sumpah jabatan Wali Nagari Abai PAW tersebut,  pimpinan DPRD Dharmasraya, Forkopimda, Staf Ahli, Asisten, Camat, PKK se Dharmasraya, dan Wali Nagari se Dharmasraya. Sementara itu, Ibu Linda Sofia Aryonni juga diantik sebagai TP PKK Nagari Abai Siat. 

Terakhir Bupati Dharmasraya menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya atas kinerja Wali Nagari se Dharmasraya sehingga 2024 lalu jumlah nagari mandiri meningkat, semula hanya 9 Nagari kini menjadi 24 Nagari. 

"Selamat 15 Nagari lagi yang menyusul menjadi Nagari mandiri. Besar harapan kami semua Nagari berpacu dalam meningkatkan Indeks Membangun Desa. Dengan mrningkatnya IDM ini tentu pula dapat mensejahterakan rakyat, serta memberikan pelayanan prima di setiap Nagari," tutupnya.(elda)

 


MERANTI, LINTASMEDANEWS.COM

Polres Kepulauan Meranti kembali melaksanakan kegiatan Jumaat curhat bersama  Pengurus KNPI Kabupaten Kepulauan Meranti, Jumat (31/1/24) Siang.

Kegiatan Jum'at Curhat berlangsung di Pos Sandar Sat Polairud Polres Kepulauan Meranti di jalan Ahmad Yani Kelurahan Selatpanjang Kota Kecamatan Tebing tinggi.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolres Kep Meranti AKBP Kurnia Setyawan, S.H., S.I.K., didampingi Wakapolres Kompol Maitertika, S.H., M.H., Kasi Humas AKP Raden Surtika M., Ps. Kasat Reskrim Iptu Yohn Mabel, S.Tr.K, S.I.K., M.H., Kanit II Sat Intelkam Ipda Yosef Hendrawan, S.H., Ketua KNPI Meranti Rudi Tanjung beserta anggota.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Kurnia Setyawan SH SIK, dalam sambutannya, Alhamdulillah, kita patut bersyukur bahwa pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Kepulauan Meranti telah berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif. 

"Terima kasih kami ucapkan kepada seluruh masyarakat Kepulauan Meranti yang telah berpartisipasi dalam menjaga situasi kamtibmas tetap damai selama proses demokrasi berlangsung." Kata Kapolres.

Secara umum, situasi kamtibmas di wilayah kita berada dalam kondisi yang baik dan terkendali. Tidak terdapat permasalahan yang signifikan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan. Namun demikian, kami tetap mencermati adanya dinamika yang berkembang di masyarakat, salah satunya terkait konflik antara masyarakat dengan perusahaan SRL di Kecamatan Rangsang berkaitan dengan lahan yang hingga saat ini masih berkelanjutan dan belum menemukan titik tengah yang disepakati oleh kedua belah pihak.

"Kami Kepolisian dan Pemerintah Daerah terus berupaya menjembatani komunikasi antara masyarakat dan pihak perusahaan agar dapat menemukan solusi terbaik yang adil bagi semua pihak. Kami juga mengimbau agar masyarakat tetap mengedepankan musyawarah dan mekanisme yang berlaku dalam menyelesaikan permasalahan, sehingga tidak terjadi hal-hal yang dapat mengganggu situasi keamanan di wilayah kita." 

Selain itu, kami pihak kepolisian juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat di Selatpanjang yang menggunakan kendaraan roda dua agar selalu menggunakan helm saat berkendara. Kami harap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan di jalan raya terus meningkat.

"Kami sebagai penanggung jawab keamanan berharap kerja sama serta dukungan dari seluruh elemen masyarakat, termasuk para pemuda yang tergabung dalam KNPI. Oleh karena itu, melalui kegiatan Jum’at Curhat ini, kami ingin terus mempererat komunikasi dengan masyarakat, khususnya generasi muda, dalam rangka menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah Kepulauan Meranti." Harap Kapolres 

Disamping itu, ketua KNPI Meranti Rudi Tanjung, saya mewakili seluruh kepengurusan KNPI mengucapkan terima kasih kepada Polres Meranti yang telah mengadakan kegiatan Jumat Curhat ini sehingga kami merasa sangat dihargai serta dapat berdialog langsung dengan jajaran kepolisian untuk menyampaikan beberapa hal yang kami rasakan.

Kami akan selalu mendukung dan berkolaborasi terhadap Polres Kepulauan Meranti dalam menjaga keamanan di kota Selatpanjang khusus Kabupaten Kepulauan Meranti. ** (Nina).

Oleh: Kevin Philip Asisten Peneliti Spektrum Politika


TULISAN ini merespons kegelisahan dari penulis sebelumnya yang menyoroti regulasi dana kampanye dalam Pilkada, khususnya terkait larangan sumbangan terlarang dan sanksi berat berupa pembatalan pasangan calon. 

Tidak bisa disangkal, transparansi dan akuntabilitas dalam pendanaan politik adalah pilar utama dalam demokrasi yang sehat. 

Namun, ada pertanyaan mendasar yang belum terjawab: apakah regulasi ini benar-benar diterapkan dengan prinsip keadilan substantif, atau justru berpotensi menjadi alat eliminasi politik yang rentan disalahgunakan?

Dalam sistem demokrasi yang sehat, hukum pemilu tidak boleh hanya menjadi instrumen administratif yang kaku, melainkan harus mempertimbangkan aspek niat, skala pelanggaran, dan dampak riil dari sebuah kesalahan. 

Regulasi dana kampanye yang terlalu absolut dan represif justru bisa mengarah pada ketidakpastian hukum serta menciptakan ketidakadilan baru, di mana pasangan calon dapat didiskualifikasi bukan karena niat jahat, melainkan karena kerumitan administratif dan celah regulasi yang multitafsir.

Pasal 76 UU No. 8 Tahun 2015 dan PKPU No. 14 Tahun 2024 menetapkan bahwa sumbangan terlarang, baik yang berasal dari penyumbang dengan identitas tidak jelas, berujung pada sanksi berat. 

Namun, peraturan ini gagal membedakan antara kesalahan administratif yang dapat diperbaiki dengan tindakan koruptif yang disengaja.

Pertanyaannya, apakah seorang pasangan calon yang menerima sumbangan ilegal secara tidak langsung atau tanpa sepengetahuan mereka harus serta-merta dihukum dengan pembatalan pencalonan? 

Jika sebuah sumbangan ilegal masuk ke rekening dana kampanye tanpa keterlibatan langsung pasangan calon, mengapa beban hukum sepenuhnya jatuh pada mereka? 

Regulasi saat ini bekerja berdasarkan asumsi guilt by association, bahwa setiap penerimaan dana ilegal otomatis mencerminkan niat buruk pasangan calon. 

Pendekatan ini sangat berbahaya karena menghilangkan ruang bagi pembuktian niat dan kesengajaan, yang merupakan elemen penting dalam prinsip keadilan hukum.
Seharusnya, hukum pemilu mengadopsi pendekatan yang lebih berjenjang. 

Jika terbukti ada penerimaan dana ilegal, maka mekanisme pertama harus berupa upaya koreksi administratif, misalnya dengan mengembalikan dana tersebut dalam jangka waktu tertentu atau memberikan sanksi denda yang proporsional. 

Pembatalan pasangan calon seharusnya menjadi ultimum remedium, pilihan terakhir yang hanya diterapkan jika ada bukti kuat bahwa pelanggaran dilakukan dengan sengaja dan dalam skala yang signifikan.

Salah satu argumen utama dalam tulisan sebelumnya adalah bahwa kesesuaian antara jumlah sumbangan dan LHKPN calon kepala daerah dapat dijadikan dasar untuk menilai kewajaran dana kampanye. Namun, ada kelemahan mendasar dalam logika ini.

LHKPN adalah dokumen yang mencerminkan kondisi harta kekayaan pada titik waktu tertentu, bukan laporan real-time yang mencatat setiap transaksi keuangan calon. 

Seorang calon kepala daerah bisa saja memiliki sumber dana sah yang tidak tercatat dalam LHKPN, seperti hasil bisnis yang baru berjalan, pinjaman dari keluarga, atau keuntungan dari aset yang baru dijual. 

Selain itu, sistem pencatatan aset dalam LHKPN sering kali memiliki keterbatasan dalam mengakomodasi dinamika keuangan yang kompleks.

Jika LHKPN digunakan sebagai satu-satunya tolok ukur, maka banyak calon kepala daerah dapat menjadi korban ketidakadilan regulasi. Mereka yang memiliki aset dalam bentuk tanah, properti, atau investasi non-liquid akan tampak "tidak mampu" secara kasat mata, padahal mereka mungkin memiliki akses sah terhadap dana kampanye dari sumber yang valid. 

Logika ini berisiko menjadi alat diskriminasi terhadap calon yang memiliki profil keuangan tertentu, sementara mereka yang mampu "mengatur" laporan harta kekayaan dengan cara yang lebih strategis justru lebih diuntungkan.
Konsep "penyumbang yang tidak jelas identitasnya" dalam Pasal 73 PKPU No. 14/2024 menjadi permasalahan lain yang harus dikritisi. 

Regulasi ini tidak secara spesifik mendefinisikan batasan teknis mengenai bagaimana suatu identitas dianggap "tidak jelas."
Sebagai contoh, jika seseorang menyumbang atas nama pihak lain, apakah pasangan calon harus langsung dihukum, meskipun mereka tidak mengetahui manipulasi identitas tersebut? 

Bagaimana jika seorang penyumbang memiliki bisnis yang sah, tetapi kemudian dikategorikan sebagai "tidak memiliki kemampuan" hanya karena tidak memiliki rekam jejak pajak yang cukup panjang? 

Dalam sistem pencatatan data yang masih penuh kekurangan, aturan ini bisa menjadi senjata bagi lawan politik untuk menjatuhkan pesaingnya melalui celah administratif.

Kita harus bertanya, apakah regulasi ini dibuat untuk menegakkan integritas pemilu ataukah justru menciptakan instrumen baru untuk eliminasi politik terselubung? Jika aturan ini diterapkan secara kaku tanpa mempertimbangkan niat dan skala pelanggaran, maka konsekuensinya adalah ketidakpastian politik yang justru semakin merusak demokrasi.
Pembatalan pencalonan kepala daerah adalah sanksi paling berat dalam kontestasi elektoral, setara dengan "hukuman mati politik." 

Dalam sistem hukum yang adil, hukuman berat hanya dapat dijatuhkan jika ada niat jahat (mens rea) yang terbukti secara kuat. Namun, dalam regulasi dana kampanye saat ini, tidak ada mekanisme untuk membedakan antara kesalahan administratif, kelalaian, dan pelanggaran yang disengaja.

Sebagai perbandingan, dalam hukum pidana, seseorang yang melakukan kesalahan administratif dalam pembayaran pajak diberikan kesempatan untuk memperbaiki atau membayar denda sebelum dijatuhi hukuman lebih berat. 

Namun dalam regulasi Pilkada, kesalahan yang sifatnya administratif langsung berujung pada pembatalan pencalonan, tanpa ada ruang untuk koreksi. Hal ini menciptakan sistem yang tidak hanya tidak adil, tetapi juga rentan terhadap penyalahgunaan oleh kelompok-kelompok yang ingin menyingkirkan lawan politik melalui cara-cara non-elektoral.

Menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pendanaan politik adalah prinsip yang tidak bisa ditawar. Namun, regulasi yang ada saat ini gagal membedakan antara kesalahan administratif dan pelanggaran serius, serta cenderung mengedepankan sanksi yang tidak proporsional terhadap pelanggaran yang terjadi.

Sanksi pembatalan pencalonan harus diberlakukan dengan kehati-hatian dan proporsionalitas. Jika penerimaan dana ilegal terjadi, maka harus ada mekanisme peringatan dan koreksi terlebih dahulu, bukan langsung eksekusi politik. 

Selain itu, aturan mengenai penyumbang dengan identitas tidak jelas harus lebih diperjelas agar tidak menjadi alat kriminalisasi politik. 

Dan jika ini menjadi dasar pembatalan seorang calon, maka kita sedang menuju sistem politik yang lebih otoriter, di mana kemenangan tidak lagi ditentukan oleh rakyat, tetapi oleh permainan aturan yang bisa dimanfaatkan untuk menjegal lawan. 

Ini bukan sekadar soal regulasi dana kampanye, tetapi soal masa depan demokrasi itu sendiri.(***)



Padang,Lintas Media News
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar ) Muhidi mengapresiasi langkah pemerintah provinsi dalam meningkatkan pelayanan kesehatan melalui perubahan status UPTD BKOM dan Pelkes menjadi BLUD.

Apresiasi tersebut disampaikan Muhidi saat peresmian peralihan status Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Kesehatan Olahraga Masyarakat (BKOM) dan Pelatihan Kesehatan (Pelkes) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar)
menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Provinsi Sumbar.di Kantor UPTD BKOM dan Pelkes Sumbar, Kamis (30/1/2025).

Peresmian tersebut ditandai dengan pemukulan gong dan pembukaan papan selubung nama oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi bersama ketua DPRD Sumbar didampingi Penjabat (Pj) Wali Kota Padang Andree Algamar, 

"Selamat atas peresmian BLUD UPTD BKOM dan Pelkes Sumbar ini. Dengan status BLUD, kami harapkan fasilitas dan layanan kesehatan semakin berkembang serta dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Sumatera Barat," ucap Ketua DPRD Sumbar Muhidi. 

Sekaita  dengan hal itu, Gubernur Sumbar Mahyeldi dalam sambutannya menyampaikan, BLUD UPTD BKOM dan Pelkes Sumbar ini merupakan BLUD ke-39 di Sumbar. Ia berharap perubahan status ini dapat memberikan pelayanan yang lebih baik, mandiri, dan profesional.

Kepala UPTD BKOM dan Pelkes Sumbar Drg. Afando Ekardo menjelaskan, proses perubahan status ini telah dimulai sejak 2022, namun baru membuahkan hasil pada 7 Januari 2025 dengan dikeluarkannya surat keputusan Gubernur Sumbar.

"BKOM dan Pelkes Sumbar merupakan UPTD di bawah Dinas Kesehatan Provinsi Sumbar yang memiliki tugas pokok dan fungsi dalam melaksanakan pelatihan-pelatihan kesehatan untuk meningkatkan kualitas SDM masyarakat Sumbar," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa gedung ini memiliki kapasitas sebanyak 60 kamar, aula pertemuan, serta kolam wisata untuk kegiatan memancing. 

"Tempat ini juga akan difungsikan sebagai pusat bimbingan belajar bagi calon peserta seleksi sekolah kedinasan serta TNI/Polri," pungkas Drg. Afando Ekardo.(*/st)

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.