PADANG,Lintas Media News
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) Evi Yandri Rajo Budiman didamingi Ketua Komisi I Sawal, Ketua Komisi II Khairudin Simanjuntak dan Komisi V DPRD Sumbar menerima kedatangan Pegawai honorer yang berstatus R2 dan R3 Kabupaten Pasaman di ruangan khusus II DPRD Sumbar.Jumat (31/1/2025).
Evi Yandri mengatakan, seluruh Komisi dan Fraksi DPRD Sumbar yang berkaitan dengan persoalan honorer berkomitmen untuk memperjuangkan hingga pemerintah pusat, sesuai dengan kewenangan dan aturan yang berlalu.
Butuh keseriusan pemerintah daerah untuk memecahkan persoalan-persoalan yang masih menjadi pekerjaan rumah, salah satunya terkait pegawai honorer R2 dan R3. Sistem kerja harus sesuai dengan peraturan, sehingga tidak ada lagi hal-hal yang tidak sesuai, terutama lemah nya pendataan honorer
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Sumbar Sawal yang berasal dari daerah pemilihan (Dapil) Pasaman, Pasaman Barat mengatakan, pegawai honorer di Kabupaten Pasaman memang banyak, bahkan beberapa tahun lalu mencapai dua ribu orang.
Diharapkan perencanaan R2 dan R3 menjadi PPPK paruh waktu, diharapkan bisa menjadi penuh waktu pada pemerintahan Prabowo Subianto.
Pegawai honorer yang berstatus R2 dan R3 Kabupaten Pasaman, sampaikan aspirasi ke DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) terkait ketidak adilan proses seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Salah satunya adalah perubahan formasi dari kusus menjadi umum di instansi yang membuka penerimaan.
Terkait sejumlah aspirasi yang disampaikan oleh pegawai honorer R2 dan R3 Kabupaten Pasaman, DPRD Sumbar akan menindaklanjuti hingga ke pemerintah pusat sesuai dengan kewenangan dan Peraturan Perundang-Undangan.
Untuk diketahui, puluhan pegawai honorer yang mendatangi DPRD Sumbar tersebut, tergabung dalam Forum Komunikasi R2 R3 Kabupaten Pasaman.
Ketua Forum Forum Komunikasi R2 R3 Kabupaten Pasaman Doli Febrian mengatakan, calon peserta seleksi PPPK dari K2 dan K3 banyak mendapatkan ketidak adilan, salah satunya perubahan kebutuhan formasi yang awalnya kusus menjadi umum.
"Seharusnya formasi yang tersedia diperuntukkan untuk pegawai non ASN yang bekerja di instansi tersebut, namun baru-baru ini ada perubahan menjadi umum dan ada pelamar dari luar," katanya.
Tidak hanya itu, lanjutnya, masih ada pegawai honorer R2 dan R3 yang mayoritas bekerja sebagai tenaga teknis tidak memiliki kejelasan status, sehingga butuh tindaklanjut pemerintah daerah.
Banyak tenaga honorer R2 dan R3 tidak muda lagi, mestinya ada penambahan nilai (afirmasi- red) dalam seleksi, untuk mempertimbangkan masa pengabdian saat bekerja seperti pengangkatan PPPK 2022.(st)