Musi Rawas, Lintas Media News
Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud merilis Bantuan Alat Berat untuk pembukaan lahan perkebunan di Kabupaten Musi Rawas, bertempat di Lahan Milik Bapak Suparto, Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Senin (20/2023).
Sebagian besar masyakarat Kabupaten Musi Rawas berprofesi sebagai petani, untuk mengelola lahannya masyarakat masih menggunakan cara tradisional, yaitu pembakaran. Pengelolaan lahan dengan cara membakar juga menjadi kendala masyarakat, karena berbenturan dengan peraturan pemerintah tentang pembakaran hutan.
Untuk itu, Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud mengupayakan bantuan alat berat dalam memfasilitasi masyarakat agar mendapat kemudahan dalam membuka lahan perkebunan.
"Ini merupakan salah satu dari 9 program saya (Bupati Musi Rawas) dan Wakil Bupati, Hj. Suwarti. Sembilan program tersebut telah terealisasi semua. Pada hari ini setelah launching bantuan alat berat ini, tuntaslah 9 program yang saya janjikan," ucap Bupati.
Bupati juga menyampaikan, dasar alasan bantuan ini, karena dalam membuka lahan tidak boleh lagi dibakar. Oleh karena itu Bupati membantu masyarakat melalui alat berat berupa tiga eksavator mini.
"Alat berat ini sebenarnya sudah kita beli tahun lalu, namun belum digunakan karena perlu Peraturan Bupati (Perbup) untuk mengaturnya, karena banyak sekali nanti akan digunakan masyarakat," kata Bupati.
Dengan dirilisnya alat berat ini, Bupati berharap dapat bermanfaat dan berkah digunakan membantu masyarakat dalam mengelola lahan. sehingga dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan. Semua ini agar segera terwujud visi misi Musi Rawas Maju, Mandiri, Bermartabat (Mantab).
"Dengan mengucap bismillahirrohmanirrohiim, saya buka launching Alat Berat ini untuk digunakan," ungkapnya.
Hadir dalam acara, Pj Sekda Aidil Rusman, para Kepala OPD termasuk Kadis Kominfo Adi Irawan, Staf Ahli Bupati, Pemilik lahan, H. Suparto, Danramil Muara Kelingi, Camat Tuah Negeri, Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, Kades Lubuk Rumbai serta masyarakat. (hari/adv)
PAYAKUMBUH,Lintas Media News
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) Supardi mengatakan.Seluruh badan publik harus segera melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) No.3 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang telah menjadi lembaran baru Sumatera Barat dalam melaksanakan kewajiban pelayanan informasi publik ke masyarakat.
Perda ini mengatur tentang kewajiban badan publik, hak badan publik, hak masyarakat, alur permohonan informasi publik serta penghargaan dan sanksi bagi badan publik.Jelas Supardi saat mensosialisasikan Perda 3/2022 di Payakumbuh, Sabtu (15/4/2023).
Menurut Supardi,Perda inisiatif DPRD Sumbar ini adalah penguatan bagi Pemda dalam menerjemahkan UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Perda ini menjadi regulasi yang harus diikuti oleh semua elemen pemerintah daerah, Perda ini sudah secara rinci mengatur tentang layanan informasi kepada masyarakat dengan tujuan menjamin ketersedian informasi publik, jadi pedoman pejabat dalam memberikan pelayanan informasi publik serta menjamin tersedianya layanan informasi publik berbasis digital,” ucap Supardi.
Hadir dalam kegiatan tersebut OPD di lingkungan Pemko Payakumbuh, camat, lurah, Organisasi Pemuda, LSM, dan wartawan di Payakumbuh dan Limapuluh Kota.
Pada kesempatan itu,Ketua Komisi Informasi, Nofal Wiska menitikberatkan pada pengaturan tentang kewajiban pemerintah daerah dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.
“Dalam Perda ini secara tegas menjelaskan tentang kewajiban badan publik dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik, jika tidak dilakukan maka ada sanksi yang bisa diberikan kepada pimpinan badan publik tersebut, seperti surat teguran, hingga pemotongan anggaran di OPD,” jelas Nofal Wiska.
Diakui Noval, masih banyak pejabat dan birokrat yang belum paham tentang esensi pengaturan keterbukaan informasi publik.
“Terimakasih kepada Pak Supardi yang menegaskan komitmennya dalam menegakkan keterbukaan informasi publik, Perda ini penting untuk melindungi pejabat dalam melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik serta meminimalisir berbagai pertimbangan,” imbuh Nofal.
Sementara itu, Komisioner KI Sumbar Tanti Endang Lestari menegaskan, setiap orang berhak untuk mengakses informasi kepada badan publik, asalkan pemohon informasi tersebut adalah pemohon yang bertanggungjawab.
“Jika ada masyarakat yang meminta informasi maka kewajiban badan publik adalah melayani masyarakat tersebut, asalkan pemohon informasi memiliki identitas diri yaitu KTP, dan jika LSM harus terdaftar di Kemenkumham,” kata Tanti.
Dalam Sosialisasi Perda tersebut juga dijabarkan alur permohonan informasi publik mulai dari PPID, kemudian keberatan ke Atasan PPID, dan terakhir penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi.
“KI Sumbar secara profesional akan melakukan penyelesaian sengketa informasi publik dalam sidang ajudikasi non litigasi secara profesional,” pungkas Nofal. (*/st)