Jakarta, Lintas Media News
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menerima penghargaan dari Kementerian Keuangan RI karena berhasil mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sepuluh kali berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri Keuangan RI Sri Mulyani, Kamis (22/9/2022) di Gedung Dhanapala Kemenkeu, Jakarta Pusat.
Bupati Kepulauan Meranti H. Muhammad Adil, SH, MM usai menerima langsung plakat penghargaan mengaku bangga dengan pencapaian tersebut. Menurutnya hal itu merupakan buah dari kerja keras seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terutama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti.
"Ini merupakan hasil kerja bersama dan penghargaan ini juga untuk bersama. Terutama masyarakat Kepulauan Meranti. Ini haru terus dipertahankan," ujarnya.
Dia mengapresiasi kerja keras OPD di jajaran Pemkab Meranti dan berharap penghargaan yang diterima tidak lantas membuat puas tetapi harus dijadikan pemicu semangat kedepannya dalam menyusun laporan keuangan daerah.
"Teruskan pengelolaan keuangan secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab. Tidak hanya sekadar hasil audit BPK saja tapi harus berdampak kepada masyarakat," kata dia.
Senada dengan bupati, Kepala Bidang Akuntansi BPKAD Kepulauan Meranti Erry Yoserizal, SE juga menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras sehingga opini WTP telah berhasil didapatkan sebanyak 10 kali berturut-turut.
"Terima kasih kepada seluruh OPD, para pimpinan dan seluruh tenaga akuntansi di Kepulauan Meranti. Ini berkat kerjasama kita semua," ungkap Erry.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencatat tahun ini semakin banyak kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangannya. Untuk pemerintah daerah mencapai 92,25 persen, naik dari tahun lalu 89,7 persen atau ada 500 pemerintah daerah yang mendapatkan WTP.
“Alhamdulillah hari ini kita bertemu setelah dua tahun berturut-turut kita dihadapkan pandemi. Di mana kita harus terus menjalankan fungsi pemerintahan, dalam suasana pandemi," sebut Sri.
Menurutnya, penghargaan yang diterima harus bisa bermanfaat bagi instrumen keuangan negara di pusat dan daerah dalam memecahkan masalah yang dihadapi bangsa. Selain itu, juga tetap menjaga akuntabilitas penggunaan keuangan negara baik di APBN maupun APBD.
“Saya ingin menyampaikan terimakasih, karena dalam suasana yang sangat tidak biasa, tapi tetap mengedepankan aspek akuntabilitas, penggunaan keuangan negara secara bertanggung jawab, meskipun tantangannya sangat luar biasa,” sebutnya.
Ikut mendampingi bupati dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfotik Kepulauan Meranti Doddy Hamdani dan Analis Keuangan Pusat dan Daerah BPKAD Kepulauan Meranti Tirta Kurnianto, SH. (Nina/rls)
Dharmasraya, Lintas Media News
Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) kembali mencari solusi terhadap permasalahan tenaga honorer atau non-ASN. Kali ini, APKASI menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) di Puri Agung Hall, Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Rabu, (21/09/2022).
Ketua Umum APKASI Sutan Riska Tuanku Kerajaan mengatakan, Rakor ini lanjutan rapat teknis yang dilaksanakan pada tanggal 12 September, untuk menyamakan persepsi antara pemerintah daerah dengan Kemenpan RB dan pembiayaan pasca alih status tenaga Non ASN menjadi PPPK.
“Penghapusan tenaga non ASN ini menjadi kegelisahan bagi kawan-kawan kepala daerah dan juga tenaga honorer, terutama yang pelayanan masyarakat seperti guru, tenaga kesehatan, Pol PP, Pemadam Kebakaran, Perhubungan," ujar Bupati Dharmasraya itu.
Selain itu, kata dia, tenaga honorer ini juga khawatir untuk mengikuti seleksi terbuka PPPK, karena harus bersaing dengan sarjana baru lulus.
"Banyak kekhawatiran mereka, karena mereka bisa kehilangan pekerjaan setelah adanya penghapus tenaga honorer ini, ujarnya.
Sutan mengatakan, peralihan status Honorer menjadi PPPK, yang gajinya hampir sama dengan PNS, juga akan membawa konsekuensi beban anggaran bagi pemerintah daerah. Apalagi kondisi keuangan daerah yang masih belum stabil pasca Covid-19.
Sutan Riska mengatakan, dari hasil beberapa diskusi APKASI, ada sejumlah permasalahan yang perlu ditangani pemerintah terkait penghapusan tenaga honorer. Pertama, mengatasi persoalan tenaga non-ASN yang tidak dapat mengikuti seleksi CAT dengan passing grade yang ditentukan berdasarkan ketentuan kelulusan.
Kemudian, persoalan keterbatasan anggaran, perlunya disusun rentang gaji sesuai dengan kemampuan daerah dan adanya penambahan DAU dari pemerintah pusat
Lalu, tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat menjadi PNS atau PPPK karena kualifikasi pendidikannya yang tidak terpenuhi dapat diberi kesempatan sesuai dengan minatnya, seperti pelatihan kewirausahaan atau Kartu Prakerja, dan lain-lain.
Selain itu, kepala daerah dapat memberikan alokasi formasi PPPK dalam rangka mendukung visi misinya yang kontrak kerjanya sesuai dengan periodesasi jabatan kepala daerah.
"Terima kasih banyak Pak Menteri telah membuka ruang untuk berdiskusi. Banyak permintaan dari para bupati untuk menunda penghapusan tenaga honorer ini 2023," ujarnya.
Melalui Rakor ini kata Sutan Riska, 416 bupati yang tergabung dalam Apkasi dapat memberi sumbang saran untuk mencari solusi terbaik terhadap permasalahan yang ada, karena pada kesempatan itu juga turut hadir perwakilan kementerian lembaga terkait, yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Badan Kepegawaian Negaran (BKN).
Menpan-RB Abdullah Azwar Anas, dalam sambutannya mengatakan, sebenarnya pemerintah sudah memberi peringatan terhadap kabupaten/kota terkait pengangkatan tenaga non-ASN di daerah.
"Namun berdasarkan fakta kalau tenaga Non ASN ini dihapuskan waktu itu tentu akan berdampak terhadap pelayanan masyarakat, sehingga atas permintaan para kepala daerah pemerintah membuat kebijakan-kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah non asn," ungkap dia.
Ia mengatakan, usulan penundaan penghapusan Non ASN dari kabupaten dan kota, akan dibahas dengan kementerian terkait, misalnya Kementerian Keuangan dan Kemendagri. (elda)