50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Polsek Merbau Mediasi Pertemuan Kades Kudap Bersama Warga Selat Akar Menemui Kesepakatan.

Meranti,Lintas Media News.
Upaya Kapolsek Merbau IPTU Aguslan SH melalui Kanit Reskrim nya IPDA Rasoki mediasi pertemuan sengketa tanah di Desa Kudap menemukan solusi yang tidak bantahkan oleh kedua belah pihak. 

 Pertemuan tersebut di lakukan di ruang Kantor Camat Tasik Putri Puyu Kabupaten Kepulauan Meranti, yang terletak di jalan Poros lintas perbatasan Bandul, Kudap, pada (21/9/2022) siang berlangsung alot. 

Sebelum di mediasi, kedua belah pihak yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Merbau IPDA Rasoki, bersama dua anggotanya, dan Babinkamtibmas Kudap, didampingi Kasi Pemerintahan Camat Putri Puyu Yulianto, Analis Program Camat Tasik Putri Puyu Agab Sunardi, juga Kepala Desa Kudap Sutrisno didampingi Ketua Dusun, para RT setempat, beberapa orang perwakilan milik tanah SSimha turun langsung ke lapangan dan mengukur sekeliling tanah yang menjadi persoalan tersebut. 

"Informasi dirangkul di lapangan, persoalan itu diduga dan dipicu  akibat ada tanah milik Desa yang sebelumnya sempat menjadi penimbunan material batu oleh CV. Anugerah Kencana saat  mengerjakan jalan Poros Kudap, diisukan pihak CV tersebut telah membayar kompensasi atau sewa tempat timbunan matreal puluhan juta rupiah di atas tanah tersebut. Tanah tersebut berbatas dengan tanah milik Simhan, sedikit termasuk pada penimbunan matreal. 

Dikabarkan sebelum persoalan ini sampai kepada pihak Polsek Merbau, Camat Tasik Putri Puyu Jone Simanungkalit sebelumnya sudah memfasilitasi dan mediasi hal serupa," Namun sayangnya saat itu tidak melibatkan Kepala Desa Kudap Sutrisno secara langsung. Sehingga menemukan jalan buntu. 
Sementara Kades Kudap Sutrisno dalam pertemuan itu tidak menarik adanya kompensasi pembayaran buat Desa nya, diakuinya, betul itu saya Terima Empat Puluh Juta, dari orang CV. Anugerah Kencana melalui T. EMI. Dijelaskan nya, tiga puluh juta bangun jalan pelabuhan itu oleh pihak ke tiga, sementara sepuluh juta lagi masih ada sama saya, karena tidak ingin persoalan berlarut larut, "Sutrisno" Siap mengembalikan sisa uang tersebut kepada Simhan, dan memperbaiki surat tanah tersebut sesuai arahan dan permintaan dari pihak Simhan. 
Sedangkan, dari pihak Simhan secara bersama, dihadapan Kanit Terima Polsek Merbau, menerima dengan lapang dada. 

Kanit Reskrim Polsek Merbau IPDA Rasaku dalam pertemuan mediasi tersebut mengatakan, kami hanya sebagai penengah awalnya kita tampung dari masing masing pihak yang bersangkutan, terus terang disini tidak ada kepentingan bagi kami yang penting persoalan ini bisa kita duduk bersama diselesaikan dengan baik secara keluarga, pinta Kanit Resrim Polsek Merbau.
Menurut dia, apa yang diinginkan masyarakat kami ikut, selagi itu baik, yang terpenting bagai mana suwasana kondusif anam terkendali sebagai mana yang kita inginkan bersama, ucap nya lagi. 

Diingatkan nya, dalam menyelesaikan persoalan selagi masih bisa di lesaikan di tingkat desa silakan duduk bersama, cari solusi dengan baik secara bersama, imbuh Rasoki. 
 Kapolsek Merbau IPTU Aguslan SH melalui Kanit Resrimnya berharap, kita berharap kedepan agar persoalan ini tidak terulang kembali, pungkas Kanit.

untuk mengantisipasi agar dimasa mendatang tidak terulang lagi, diminta dari hasil pertemuan mediasi tersebut dibuat daftar hadir, dan berita acara, yang tertuang beberapa poin dari kesepakatan dalam mediasi yang ditandai tangani, sejumlah yang hadir. (Nina/Ali Sanip)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.