Latest Post

50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Cilegon Deli serdang Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Magelang Medan Mentawai Meranti Merbau Minahasa utara Miranti Muara enim Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung Sikucua Silungkang SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik Surabaya TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok


Padang,Lintas Media News.
 Komisi III DPRD Sumbar mengapresiasi gerakan cepat Bank Nagari dalam mengantisipasi dan menyelesaikan keluhan nasabah yang dirugikan akibat skimming beberapa waktu lalu. 

"Kita sangat mengapresiasi langkah cepat Bank Nagari membayarkan uang nasabah yang dirugikan akibat skimming tersebut. Data yang kita terima, kerugian nasabah telah diganti 100 persen," ucap Ali Tanjung, Ketua Komisi III DPRD Sumbar dalam jumpa pers bersama Anggota Komisi III Asra Faber, Kepala Bapenda Sumbar Mazwar Dedi, serta Direktur Kredit dan Syariah Bank Nagari, Gusti Candra di DPRD Sumbar, Kamis (9/6/2022).

Atas nama Komisi III dan DPRD Sumbar, Ali Tanjung menyampaikan terima kasih atas gerakan cepat Bank Nagari tersebut, sehingga masalahnya bisa dituntaskan. 

"Kami tidak ingin ada serupiah pun uang nasabah Bank Nagari yang dirugikan. Karena itu kami sangat mengapresiasi manajemen Bank Nagari dalam menyelesaikan masalah skimming ini. Memang ada 2 nasabah lagi yang belum dibayarkan, tapi dananya sudah ada. Tinggal membayarnya saja lagi," ungkap Ali Tanjung dalam jumpa pers yang juga dihadiri Dahrul Idris, Kasubag Humas DPRD Sumbar. 

Kepala Bapenda Sumbar Mazwar Dedi juga mengapresiasi langkah cepat manajemen Bank Nagari. 

"Kami dari Bapenda Sumbar sangat mendukung Bank Nagari dalam percepatan penyelesaian pembayaran kerugian nasabah. Alhamdulillah hal itu sudah dapat diselesaikan dengan baik. Informasi yang kami terima sudah 100 persen," ucap Maswar Dedi. 

Terkait kasus skimming itu, Gusti Candra mengatakan bahwa pihak Bank Nagari sudah koordinasi dengan Polda Sumbar dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Termasuk proses yang dilakukan Bank Nagari.

"Agar dapat bertransaksi dengan aman, kita imbau nasabah memanfaatkan transaksi non tunai karena transaksi non tunai tidak bisa di skimming," terang Gusti. 

Selain itu, Gusti juga menghimbau nasabah yang bertransaksi di ATM, tetap selalu waspada dan mencari ATM yang lokasinya aman. 
"Dalam bertransaksi baik tunai maupun non tunai, tolong waspada betul. Karena perkembangan digitalisasi, banyak link link yang tidak jelas, jadi sangat asal klik. Waspadai betul," pungkas Gusti. (st)





Padang.Lintas Media
Pengurus Besar Ikatan Pencak Silat Indonesia (PB IPSI) Sumatera Barat (Sumbar) memanggil Winda Novi Yalni yang tercatat sebagai atlet nasional berprestasi asal Provinsi Sumatera Barat.

Hal ini disampaikan oleh Supardi Ketua Pengprov IPSI Sumatera Barat ketika melepas Windi Novi, pada Senen (7/6/2022) di rumah dinas ketua DPRD Sumbar jalan Sudirman Kota Padang.

"PB IPSI memanggil Winda guna persiapan menghadapi iven tournamen 19 tahun World Pencak Silat Championship 2022," kata Supardi.

Ketua DPRD Sumbar itu menyebut, "19 tahun World Pencak Silat Championship 2022 akan digelar pada 26 - 31 Juli 2022 mendatang di Malaka Malaysia," sebutnya.

"Ini juga menjadi bagian dari program kerja PB IPSI tahun 2022 dan sudah diputuskan melalui rapat PB IPSI untuk memanggil atlet - atlet berprestasi dari masing - masing Provinsi agar mengikuti program Pemusatan Latihan (TC) jangka pendek," sebut Supardi lagi.

Diketahui Windi Novi adalah atlet pencak silat dari perguruan Tapak Suci yang berhasil meraih medali emas pada ajang Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021 beberapa waktu yang lalu.

Supardi memberi dukungan penuh kepada Winda Novi, ia juga mengaku  telah mempersiapkan Windi untuk memenuhi panggilan tersebut.

Supardi berpesan kepada Windi Novi supaya mengikuti kegiatan ini dengan  baik sehingga mendapatkan hasil yang maksimal.

"Semoga Windi bisa tampil dengan performa terbaiknya dan bisa mengharumnya nama Indonesia khususnya Sumatera Barat dikancah dunia," harap Supardi. (St)


Lampung Timur - Lintas Media News.
Kamar Dagang dan Industri Daerah (KADINDA) Kabupaten Lampung Timur Mendukung Penuh Langkah Pemkab Lampung Timur yang Berencana Mengajukan Rencana Peminjaman Dana Rp.300 Milyard Kepada PT.Sarana Multi Infrastuktur (SMI) dalam Rangka penambahan dana pembangunan infrastruktur dan Upaya Percepatan Pembangunan kota Sukadana yang merupakan Ibu kota,Ikon sekaligus Etalase  sekaligus Titik Pusat.


Rentang kendali pemerintahan demikian diungkapkan ketua kadinda Kabupaten Lampung Timur Sidik Ali S.Pd.i didampingi Wakil Ketua Bidang Jasa Konstuksi Real Estate Pos dan Telekomunikasi Hevzon.SE.MM,Wakil Ketua Bidang Perbankkan,Keuangan dan Asuransi Anggaran dan Perbendaharaan Musannif Effendi Yusnida,SH.MH, Wakil Ketua Bidang Asosiasi Himpunan dan Gabungan  Maradoni S.AP serta Wakil Ketua Bidang Media Massa Pos dan Telekomunikasi Damiri dikantornya Jl.Ki Mas Putera No.25 Kompleks Perkantoran Pemkab Lampung Timur Desa Sukadana Ilir.


Dilanjutkannya,dukungan kadin lamtim ini bukan tanpa alasan mengingat usia Kabupaten Lampung Timur Pasca dibentuk Melalui UU No.12 tahun 1999.Semenjak definitif menjadi daerah otonomi baru kendati pembangunan tetap dilaksanan secara bertahap dan berkesinambungan. Namun kadin Menganggap kedepan diperlukan Mainset, terobosan,pemacu untuk percepatan pembangunan agar lampung timur tidak tertinggal dari daerah lain.


Kedua Pembangunan wajah ibu kota Kabupaten merupakan tolak ukur dan etalase kemajuan suatu daerah dimana masyarakat Lampung Timur akan merasa bangga dengan capaian pembangunan yang merata.

Ketiga kami .emaklumi bahwasanya postur APBD lamtim terutama anggaran Pada Leading Sector infrastruktur belum depenuhnya mampu mengakomodir seluruh usulan pembangunan dari tingkat  grass root (Masyarakat) sehingga diperlukan cara lain semacam dana talangan dari pihak ketiga untuk mengakomodir program yang masih tertunda atau belum mampu direalisasikan.


Keempat Kadin Berpandangan bahwa kondisi APBD Masih Mengalami defisit sehingga pemerintah membuat kebijakan pemangkasan anggaran di sektor tertentu yang tersebar di pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) artinya pemerintah berusaha mencari solusi menutupi defisit agar kedepan keuangan pemkab lamtim menjadi semakin sehat.
Berdasarkan Undang-undang No.1 tahun 1987 dan Peraturan Presiden No.17 tahun 2010 yang mengatur tentang AD/ART Kadin Indonesia bahwa kadin menjadi salah satu Intrumen dan motor penggerak yang bertugas membantu pemerintah dalam mewujudkan kemandirian ekonomi yang berkedaulatan dengan titik konsentrasi dibidang prekonomian,prindustrian dan Perdagangan dimana kewajiban,tugas pokok dan Fungsi (tupoksi) kadin adalah Membantu pemerintah untuk Mewujudkan pembangunan disemua sektor dengan landasan dasar dan acuan Pasal 1,2 dan 3 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia tahun 1945 Tugas dan Kewajiban ini tidak bisa ditolak dan dinafikkan karena merupakan amanah konstitusi sebagai pegangan.


Kadin Lampung Timur  menghimbau dan mengajak semua kalangan terutama kalangan pengusaha dan Asosiasi dari semua Sector dan Latar Belakang (Backround) untuk bersama menyatukan tekad dan visi mencapai kemajuan lampung timur yang lebih Maju,bermartabat dan berdikari dalam ruang lingkup dan bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). ( Yudi )


Pekanbaru,Lintas Media News.
Pengurus daerah (Pengda) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Riau melalui beberapa pertimbangan 
mendukung DR H Syafriadi SH MH pada  Konferensi Provinsi (Konferprov) XV Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau pada 22-23 Juni 2022 di Bengkalis. 

"Sebelumnya ada tiga nama calon ketua PWI Riau menyebutkan maju pada Konferensi PWI Riau. Tiga calon Ketua PWI Riau ini yang maju di penjaringan JMSI Riau ini diantaranya, DR H Syafriadi SH MH, Ketua Dewan Penasehat JMSI Riau, H Eka Putra Nazir Ketua Dewan Pakar JMSI Riau dan H Yan Faisal Ketua Dewan Penasehat JMSI Rokan Hilir yang juga pernah menjabat Ketua PWI Rokan Hilir.

Dalam perkembangannya, H Yan Faisal menyatakan memberikan dukungan kepada H Syafriadi, begitu juga dengan H Eka Putra juga menyatakan berjalan seiring mendukung H Syafriadi. 

"Dengan beberapa pertimbangan, JMSI Riau memberikan dukungan sepenuhnya kepada Ketua Dewan Penasehat H Syafriadi maju di Konferprov PWI Riau di Bengkalis. Dengan pertimbangan ini, saya juga berharap dukungan serupa di tingkat cabang, untuk merapatkan barisan memberikan dukungan kepada H Syafriadi," ujar Anggota Dewan Penasehat JMSI Riau H Yusrizal.Koto didampingi Sekretaris JMSI Riau Ridha M Haztil.

H  Yusrizal Koto juga menambahkan, mengingat anggota PWI juga bukan berasal dari JMSI, juga perlu dilakukan pertemuan dan silaturahmi dengan anggota PWI lainnya. "Ini sangat perlu dilakukan, sebab ini untuk PWI Riau Yang Lebih Baik ditengah H Syafriadi, " ujar pria yang akrab disapa H Yusko dan juga pemilik Harian Vokal dan vokalonline.com ini.

DR Syafriadi SH MH dalam organisasi pers dan wartawan sudah cukup lama berkecimpung. Pernah menjabat sebagai pengurus PWI Provinsi Riau, menjadi Ketua Seikat Perusahaan Pers (SPS) Riau dan masih menjadi Pengurus SPS Pusat. (**)









JAKARTA,Lintas Media News.
Berhati-hatilah dalam memetik manfaat bermedia sosial, karena banyak ranjau yang bisa menjebloskan kita ke penjara. 

Kita harus mengenali betul jenis-jenis pelanggaran undang-undang dan ancaman hukumanya. Sebab masyarakat sudah dianggap tahu semua undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebab itu, Serikat Media Siber Indonesia diminta turut mensosialisasikan UU ITE. 

Demikian benang merah pernyataan dua pembicara yang dihadirkan dalam diskusi Lingkar Merdeka-SMSI yang digelar secara hybrid, online dan offline di kantor pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Jalan Veteran II, Jakarta Pusat, Rabu, 8 Juni 2022. 

Dua pembicara diskusi tersebut adalah Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Dr. Reda Manthovani, SH, LLM, dan Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama) Dr. Taufiqurokhman, A.Ks, S.Sos, M.Si.
Hadir memberi sambutan pembukaan diskusi Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus. Tampak hadir Ervik Ari Susanto, penasihat SMSI Pusat, dan sejumlah pengurus pusat dan provinsi. Hadir juga Ketua Umum Forum Pemred Siber Indonesia Bernadus Wilson Lumi. 

Firdaus berpesan kepada para anggota SMSI menguasai UU ITE, untuk membekali diri sendiri dan keluarga agar tidak terjerat hukum ketika bermedia sosial. 

Dalam diskusi yang dipandu oleh Sekjen SMSI Mohammad Nasir, Reda Manthovani memaparkan, berdasarkan riset DataReportal menunjukkan jumlah pengguna media sosial mainstream, seperti You Tube, Whatsapp, Facebook, Instagram, Tik Tok, Facebook Messenger, twitter, di Indonesia jumlahnya mencapai 191,4 juta pada Januari 2022.

Meskipun demikian, kata Reda, media sosial ini dapat diibaratkan seperti “pedang bermata dua” sebab selain mendatangkan banyak manfaat, tetapi jika digunakan secara tidak bertanggungjawab sudah pasti akan berujung dengan persoalan hukum. 

“Fakta menunjukkan tren kriminal saat ini bukan hanya korupsi, terorisme, narkotika, namun kasus-kasus yang turut mewarnai adalah berhubungan dengan teknologi internet dan media sosial, termasuk kasus pencemaran nama baik lewat media sosial internet. Disamping pencemaran nama baik, termasuk pula perdagangan gelap, penipuan, pemalsuan, pornografi, SARA dan berita bohong,” tutur Reda. 

Penggunaan media sosial, kata Reda, telah cukup banyak yang berujung pada permasalahan hukum. Reda memberi contoh 
Adam Deni dan Ni Made dituntut 8 tahun penjara [melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 jo.UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Kemudian Buni Yani divonis 1,5 tahun penjara [melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 jo.UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE];

Lalu I Gede Ari Astina alias Jerinx (JRX) divonis 1,2 tahun penjara [melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 jo.UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE. Dan, 
Dhani Ahmad divonis 1,6 tahun penjara [melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 jo.UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE]. 

Bahwa aktivitas di ruang  virtual sebenarnya telah diatur dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah terakhir  dengan UU No. 19 Tahun 2016. 

Mayoritas Wanita

Sementara itu Dr. Taufiqurokhman, A.Ks, S.Sos, M.Si mengutip 
Data Puskakom UI & KomInfo bahwa jumlah pengguna Internet di Indonesia mencapai 88,1 Juta (34,9% dari total jumlah penduduk di Indonesia).  Akses internet masyarakat Indonesia = 1 – 3 jam per hari (Telepon & Celluler: 85 %; Laptop/Notebook: 32 %; PC/Komputer: 14 %; Tablet 13 %)
Mayoritas Pengguna = WANITA : Wanita 55 %; Laki2 45 %.

Menurut laporan yang diterbitkan oleh PewCenter.org, sebagian besar anak telah menjadi korban penindasan maya di masa lalu. Hal ini dapat berpengaruh kepada perkembangan orang tersebut serta menimbulkan ketidaknyamanan. Biasanya orang yang melakukan hal tersebut menggunakan akun palsu sehingga tidak diketahui. Melalui media sosial, seseorang dapat meretas data pribadi orang lain dan disebarluaskan di internet. Hal ini juga bisa dijadikan sebagai pencurian identitas yang menyebabkan kerugian terhadap orang lain.

Media sosial bisa menyebabkan rasa candu kepada seseorang. Hal tersebut terkadang membuatnya melupakan dunia nyata sehingga berbagai hal terabaikan begitu saja. Oleh karena itu, seseorang yang kecanduan media sosial akan sangat mengganggu kehidupan pribadi  mereka juga. 

Dampak negatif media sosial lainnya, kata Taufiqurokhman, adalah malas berkomunikasi di dunia nyata, mengabaikan keterampilan menulis, mengeja dan lain-lain. 

Membanggakan diri sendiri secara berlebihan atas apa yang dimilikinya (narsis), dan adanya garis pemisah antara kelas sosial atas dan kelas sosial menengah bawah. (**).


Pariaman -- Lintas Media News
Sehubungan telah diserahkanya aset Plaza Pariaman dari Kabupaten Padang Pariaman ke Kota Pariaman, Walikota Pariaman Genius Umar bersama beberapa Kepala OPD dan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), mulai membersihkan barang yang berserakan di lantai II, III dan Rooftop dari Pariaman Plaza ini, Rabu (08/06/22).

Adapun pengalihan aset Plaza Pariaman dari Padang Pariaman ke Kota Pariaman, merupakan amanat UU Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Pariaman. Pada hari ini, kita melakukan peninjauan ulang sekaligus pembersihan lokasi Plaza Pariaman ini, ungkap Genius.

Genius Umar usai pembersihan mengungkapkan, kita akan menyusun perencanaan untuk merevatilisasi Plaza Pariaman ini nantinya. Sehingga bangunan cukup megah ini agar dapat berfungsi dengan baik dengan memberikan manfaat secara langsung bagi masyarakat.

“Bangunan Plaza Pariaman ini cukup kokoh, dan akan kita tata dengan baik di setiap lantainya agar dapat terisi dan digunakan. Kita peruntukan nantinya sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan, baik di Lantai II, III dan rooftop,” tambahnya.

Walikota Pariaman ini memimpin lansung kegiatan membersihkan barang dan material yang tidak terpakai dan berserakan di Plaza Pariaman. Ia juga mengakui hal ini tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat, tentu memerlukan waktu yang agak lama.

Genius berharap semoga kita dapat cepat melakukan pelaksanaan revitalisasi Plaza Pariaman ini. Mohon doanya agar semua yang kita lakukan ini dapat terlaksana. Sehingga Plaza Pariaman ini dapat bermanfaat  untuk melayani masyarakat. Sekaligus, memberi nilai estetika wajah Kota Pariaman menjadi lebih indah, tutup Genius mengakhiri.

Juga tampak hadir dalam pembersihan Plaza Pariaman ini, Wakil Ketua DPRD Mulyadi, Sekretaris Daerah Kota Yota Balad, Asisten II, Elfis Candra, dan Beberapa Kepala OPD, Kabid dan staf ASN Kota Pariaman lainnya. ( ND )

Lintasmedianews.com,DHARMASRAYA - Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan melaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama bidang perdata dan tata usaha negara dengan Kejaksaan Negeri Dharmasraya. Penandatanganan MoU dilaksanakan di ruang rapat lantai II kantor Bupati Dharmasraya. Acara ini dilaksanakan pada Selasa, (07/06/22).

Pihak Kajari dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya, M. Haris Hasbullah. Turut menyaksikan Sekda Dharmasraya, Adlisman, Asisten,  Kepala OPD terkait dan Kabag dilingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya. 

Pada kesempatan ini Sutan Riska selaku Bupati Dharmasraya menyampaikan apresiasinya terhadap Kejari Dharmasraya yang telah merencanakan dan memberikan ruang waktunya untuk menjalin kerjasama pada bidang perdata dan tata usaha. 

“Sebenarnya rencana ini sudah lama direncanakan namun kendala lain Covid-19 kemarin baru bisa ini dilangsungkan,” ungkap Bupati Dharmasraya sekaligus Ketua Apkasi Indonesia.

Patut diketahui penanda tanganan perjanjian kerjasama atau MOU ini sangat perlu dilakukan, agar semua tugas kepemerintahan berjalan baik sesuai dengan rencana bersama demi kemajuan Kabupaten Dharmasraya.

"Singkronisasi semacam ini, saya nilai sangat penting. Baik untuk dijalankan. Saya menilai juga kalau ini telah berjalan nanti, kerjasamanya bisa menambah PAD kita Dharmasraya. Memang tujuan utamanya adalah meningkatkan PAD secara teknis nantinya, dan tentunya OPD terkait yang akan menjalankannya nantinya," kata Bupati Dharmasraya dua periode.

Penandatanganan perjanjian kerjasama bidang perdata dan tata usaha negara ini justru di tengah masyarakat nanti jika terjadi yang berkaitan dengan melanggar hukum ringan tentu ada pertimbangan lain untuk tidak melanjutkan  perkaranya. Melainkan melalui musyawarah bersama terlebih dahulu atau duduk berembuk.

Sedangkan menurut Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya, lewat MOU ini diakuinya sangat banyak fungsinya. Salah satunya yaitu mendukung kinerja Pemda Dharmasraya, melindungi aset, dan menambah PAD. 

“Penandatanganan ini adalah semacam proses awal untuk memberikan jaminan hukum lebih baik kedepan. Sekaligus  untuk mempererat tali silaturahim diantara Pemkab dan Kejari dan pada endingnya akan menjadi sinergi yang lebih matang demi terwujudnya kelancaran penyelenggaraan pemerintahan,” pungkas Kajari.(elda)



Lintasmedianews.com, Dharmasraya-  Relawan Yayasan Insan Bumi Mandiri antarkan bantuan kepada seorang anak yang hidup sebatang kara di Jr.Sungai Belit, Kenagarian Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya , Provinsi Sumatera Barat, Rabu (08/06/2022).

Dari informasi yang di himpun oleh Lintasmedianews.com , anak yang dikenal dengan panggilan Yogi(17)th ini tinggal seorang diri, kabarnya kedua orangtuanya meninggal beberapa tahun lalu. Remaja ini tinggal di rumah peninggalan orangtuanya yang sudah sangat tidak layak dengan kondisi atap rumah yang roboh, dinding yang sudah dihinggapi rayap, dan dikelilingi oleh semak belukar. 

Awalnya melihat kondisi tersebut menarik perhatian salah seorang Relawan Yayasan Insan Bumi Mandiri asal Dharmasraya,Ulil Akbar dan mengajukan campaign untuknya. Hingga akhirnya Yogi diklaim menjadi salah satu penerima bantuan .

Kunjungan kali ini, didampingi oleh wali nagari Hj Syahroni Monti Sutan yang diwakili Agusmardi bersama kedua rekan relawannya Saniah dan Eldawati, Ulil Akbar mengatakan untuk mewujudkan amanah yayasan berupa bantuan sembako, dan perabot-perabot rumah.

"Kali ini kami ingin mengulurkan bantuan dari Yayasan Insan Bumi Mandiri berharap Yogi dapat memanfaatkan sebaik-baiknya. Namun , kami tidak akan lepas tangan begitu saja"tutur Ulil

"Kami akan membantu memperbaiki dan merenovasi rumahnya kembali sukarela,walau bukan renovasi ulang" sambungnya

Dalam hal itu Yogi menyampaikan apresiasi dan ungkapan terimakasih kepada yayasan

"Terimakasih atas bantuan dari Yayasan Insan Bumi Mandiri ulurkan, semoga yayasan ini terus berjaya dan berkembang. Saya harap yayasan ini dapat terus membantu orang-orang yang tidak mampu seperti saya"ungkap Yogi (elda)


Payakumbuh,Lintas Media News.
Penandatanganan prasasti oleh Walikota Payakumbuh Riza Falepi.ST.MT. menandai diresmikannya penggunaan Masjid Zam Zam Anas Al Ikhlas, yang  lokasinya tepat bersebelahan lokasi SPBU di By Pass ,Jalan Diponegoro ,Kelurahan Napar di Kecamatan Payakumbuh Utara ,Kota Payakumbuh baru baru ini.

Dimana Masjid  Megah ini serta nyaman disertai  letak lokasi yang cukup strategis  dibangun oleh pengusaha yang tak asing lagi beliau adalah Haji Anas selaku pemilik empat buah Stasiun SPBU di Kota Payakumbuh dan daerah Limapuluh Kota ,yang juga dikenal publik sebagai distributor Agent Semen Indarung Padang dan Agent Material Atau bahan bangunan serta Agent kebutuhan masyarakat primer seperti antara lain minyak goreng, tepung dan lainnya yang dibutuhkan kan masyarakat.
Dikisahkan Pak Haji Anas pengusaha yang  sukses ,ia menyebutkan bahwa diawali mula berdirinya sebuah Rumah Ibadah Surau ini adalah  melatar  belakangi  amanah almarhumah isteri tercinta Zamriati dikala isterinya masih hidup,ucap Haji Anas yang sudah setahun isterinya telah tiada.
Syukur ,Alhamdulillah, kata Haji Anas dengan sudah berstatus Masjid ia merasa lega ,apalagi  jumlah jamaah yang berdatang semakin membludak untuk  sholat ke surau tersebut ,utamanya para musafir yang  berkenginan , bagaimana ja dapat untuk bisa ber sholat Jumat disini  tutur  salah seorang yang sering sholat jamaah disini , lagian lokasi Surau ini tepatnya dipinggur jalan perlintasan Sumbar  Riau sehingga para musafir memudahkan untuk singgah sholat di masjid tersebut. . Dikesempatan  Walikota Payakumbuh Riza Falepi dimana sejam jelang Jumat ia langsung beri sambutan serta  meresmikannya Masjid dengan ditandai pengguntingan pita dipintu ruang Masjid yang didampingi Kapolres juga pejabat terkait.  Walikota Riza Falepi dalam sambutan menghimbau kepada warganya, agar ramaikan Masjid yang Megah  ini  Walikota jabatan yang  sudah dipenghujung periode ,ia ucapkan berterimakasih kepada Pak Haji Anas pengusaha yang sukses juga pengusaha SPBU, begitu pula sukses  selaku distributornya seperti gula,minyak goreng dan lainnya yang dibutuhkan masyarakat, ujar Wako.
Dikesempatan juga  Ketua Pengurus Masjid H.Edri Anas.ST.dalam laporannya, dimana sebelum ibunda yang tercinta tercinta Zamriaty tiada , almarhumah adalah  penggagasnya awal mula berdiri sebuah Surau tersebut, pungkas Edri .Kami kini merasa bersyukur disertai  Alhamdulillah sudah resmi jadi Masjid,kata Haji Edri Anas  .Lebih lanjut kata Edri Anas juga  melaporkan bahwa jumlah karyawannya yang kini jika ditotal berjumlah dua ratusan  sudah termasuk karyawan SPBU plus karyawan di berbagai distributor  , sebut Edri juga sebagai Pimpinan  Distributor Semen Padang dikota ini. Oleh karena itu Edri merasa berSyukur dan Alhamdulillah disertai ucapan terimakasih kepada   Kakan.Kemenag Kota Payakumbuh yang telah membantunya proses untuk menjadi Masjid, pungkas Edri .
Juga terimakasih pula kepada Pak Walikota yang mengeluar sebuah SK Walikota tentang berubah status Surau hingga jadi Masjid .
Dikesempatan  Kakan Kemenag beri sambutan ,senada apa yang disampaikan Walikota .Diakhiri dengan  sholat Jumat perdana di Masjid Zam Zam ,dengan  bertindak selaku Khatibnya adalah Ketua MUI setempat Drs .H.Erman Ali.MPd begitu  usai sholat dilanjutkan makan bersama yang telah tersaji ..Peresmian dihadiri Dan Dim 0306 diwakili Koramil , Kapolres diwakili Kapolsek Payakumbuh AKP.Hendri SH.MH, Ketua DPRD .Ketua DPD.Golkar Kota Payakumbuh  YB.Dt.Permato Alam yang juga anggota DPRD , Ketua MUI.Drs.H Erman Ali.MPd dan Kakan Kemenag Payakumbuh, juga Walikota Payakumbuh Riza Falepi dan Kabag Kesra Erwan Suwandi juga hadir pengusaha rumah makan Azmi Sjahbuddin didampingi Ketua LPM Kel.Parik Muko Aia Muh.Budi Nanda.SE.Dt.Simarajo Nan Kuniang serta tokoh  masyarakat setempat /Herym/.(rls)



Padang.Lintas Media News.
Dugaan Maladministrasi, Wali Nagari Rawang Gunung Malelo Surantih Aprizal Langgar Putusan Ombudsman RI Perwakilan Sumbar

Aprizal Wali Nagari Rawang Gunung Malelo Surantih Kecamatan Sutera Kabupaten Pesel diduga melakukan maladministrasi terhadap Robi Hermanto, hal ini telah dilaporkan oleh Robi Hermanto ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, pada awal 2020.

"Saya melapor atas dugaan penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh Aprizal Wali Nagari Rawang Gunung Malelo Surantih Kecamatan Sutera Kabupaten Pessel terkait tentang pemberhentian saya sebagai perangkat Nagari, pada 20 November 2019 yang lalu," kata Robi Hermanto.

Robi adalah perangkat Nagari di kantor Wali Nagari Rawang Gunung Malelo Surantih sebagai Pelaksana Pengelolaan Keuangan Nagari (PPKN) Bidang Pembangunan yang diangkat pada 1 Maret 2019.

Lalu Robi diberhentikan pada 20 November 2019 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Nagari Rawang Gunung Malelo Surantih Nomor : 140/29/KPTS/WN-RGM-S/2019.

Menanggapi laporan itu, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat telah melakukan pemeriksaan dokumen, permintaan keterangan pelapor, terlapor, keterangan Kepala DPMDPPKB Kabupaten Pesel dan Camat Sutera.

Ombudsman juga telah melakukan konsiliasi dengan menghadirkan terlapor, pelapor, Camat Sutera diwakili Sekretaris Camat dan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Pesel, pada 29 Juli 2020.

Robi menyebut, "dalam konsiliasi tersebut telah disepakati bahwa terlapor Aprizal harus membayar kompensasi sesuai penghasilan tetap dari jabatan saya selama 6 bulan  sebagaimana tertuang dalam hasil akhir pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat nomor 0165/LM/IV/2020/PDG," sebutnya.

"Namun terlapor Wali Nagari Aprizal hanya membayar 1 kali kepada saya pada 10 April 2021 senilai Rp 2.025.000. Saya terus berupaya meminta namun ia seolah mengelak, bahkan Camat Sutera juga sudah mencoba mediasi tetap tidak ada tanggapannya, sepertinya tidak ada etikat baiknya," ujar Robi Hermanto.

Tim awak media mengkonfirmasikan hal ini kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumbar melalui Dheka pada Selasa (7/6/2022), Deka menyarankan agar dimusyawarahkan dulu dengan Inspektorat dan Dinas DPMD Kabupaten Pesisir Selatan.

"Dalam perjalanan kompensasi itu tersendat, Robi telah beberapa kali menemui Wali Nagari itu dan juga Camat setempat. Ketika tidak ada respon, tidak ada penyelesaian maka Robi menghubungi kami dengan mengirimkan beberapa pesan. Kami mendorong Robi untuk menyampaikan  ke inspektorat," kata Dheka.

Dheka menegaskan apabila Bupati, Inspektorat dan Dinas DPMD Pesisir Selatan tidak dapat menyelesaikan perkara ini, maka kami menyarankan kepada Robi kembali melaporkan ke Ombudsman Sumbar. 

"Kendati demikan, Ombudsman Sumbar mendorong Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dapat menyelesaikan perkara ini." tandasnya.

Aprizal Wali Nagari Rawang Gunung Malelo Surantih Kecamatan Sutera Kabupaten Pesel ketika dikonfirmasi oleh tim awak media melalui nomor whatsap pribadinya mengakui memang ada lima bulan lagi kompensasi Robi yang belum dibayarkan.

"Kami akan berusaha melunasi dalam tahun ini, sebab pada tahun 2021 yang lalu di APB waktu itu belum bisa di anggarkan karena keuangan nagari ekonomi bermasalah," kata Aprizal.

"Kami akan melakukan kebijakan kompensasi saudara Robi menurut aturan yang berlaku, sepanjang saudara Robi mengajukannya, kami akan merelasasikannya segera. Ditahun 2022 ini akan dilunasi yang 5 bulan itu dengan tidak melanggar aturan maka kami akan melunasi sisanya," tutup Aprizal. (tim)




Payakumbuh, Lintas Media News.
Ketua Umum Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar Dr. H. Fauzi Bahar, M.Si Datuak Nan Sati mengungkapkan, adanya program Restorative Justice dari penegak hukum terhadap kasus-kasus tindak pidana ringan, apakah dari Kepolisian dan Kejaksaan, akan membuat peran Ninik Mamak semakin penting di tengah-tengah masyarakat. Dan yang lebih penting, Ninik Mamak akan makin dihargai oleh anak kemenakannya.

Hal itu diungkapkan Ketum LKAAM Sumbar Dr. H. Fauzi Bahar, M.Si Datuak Nan Sati ketika menjadi nara sumber dalam Pelatihan Adat bagi Ninik Mamak dari 10 nagari se Kota Payakumbuh yang diselenggarakan oleh Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kota Payakumbuh di GOR M. Yamin KelurahanTiakar, Payakumbuh Timur, Selasa (7/6/2022).

Menurut Ketum LKAAM, Restorative Justice atau penyelesaian perkara di luar jalur pengadilan adalah merupakan isi hati dari Ninik Mamak di Minangkabau. Sebab dalam  adat Minangkabau, tidak ada kusuik nan indak kasalasai, indak adoh karuah nan indak kajaniah. Artinya, selalu ada jalan penyelesaian dari masalah yang ada, pasti ada jalan keluar. 

“Langkah yang dikedepankan adalah musyawarah, menimbang samo barek, maukua samo panjang, yaitu dengan duduak basamo. Ini sama dengan inti dari Restorative Justice yaitu mengedepankan mediasi antara pelaku dan korban, antara yang dikadukan dan yang mengadukan, sehingga akan diperoleh keadilan oleh kedua pihak yang berperkara,” kata Dr. H. Fauzi Bahar, M.Si Datuak Nan Sati, yang juga mantan Walikota Padang dua periode.

Dengan Restorative Justice, kata Fauzi Bahar, ada tiga manfaat utama. Pertama terjadinya efesiensi waktu dan biaya oleh pihak yang berperkara. Ini sangat banyak manfaat untuk masyarakat terutama yang kurang berkemampuan secara ekonomi. Kedua, terjadinya keadilan yang dapat diterima oleh kedua pihak yang berperkara. Karena pengambilan keputusan dilakukan secara mediasi yang dihadiri oleh kedua belah pihak. Ketiga, kedua belah pihak kan lega dengan keputusan dan tidak adanya dendam yang tersisa lagi.

Ditambahkan Fauzi Bahar, dalam prakteknya Restorative Justice ini maka Ninik Mamak akan sangat berperan jadinya. Setiap kemenakan ada Mamaknya, ada Penghulunya. Dalam adat Minangkabau, bahwa kemenakan adalah seperintah Mamak dan melibatkan Ninik Mamak dalam program Restorative Justice ini adalah sebuah langkah yang sangat tepat sekali. “Program Restorative Justice berbasis Ninik Mamak ini akan sangat membantu untuk tercapainya kesepakatan perdamaian yang berkeadilan, termasuk dalam mengawal keputusan perdamaian itu dalam masyarakat nantinya,” ujar Fauzi Bahar Datuak Nan Sati yang didampingi Plt. Ketua LKAAM Kota Payakumbuh Hendri Donal Dt. Paduko Rajo Nan Bagonjong.

Sekretaris  Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kota Payakumbuh Delni Putra  mengatakan, pelatihan adat merupakan suatu kegiatan adat budaya yang dilaksanakan untuk seluruh nagari yang ada di Payakumbuh. Dengan tujuan akhir bisa meningkatkan kualitas SDM disegi kebudayaan, serta untuk pelestarian adat dan budaya di Payakumbuh. "Alhamdulillah, tahun ini bisa kita laksanakan lagi. Setelah dua tahun belakangan ini fakum akibat pandemi  Covid-19," kata Delni Putra.

Selain itu Delni Putra juga berpesan kepada seluruh peserta untuk mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dengan serius. Supaya apa yang disampaikan oleh narasumber dapat diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari. "Harapan kita tentu sehabis ini apa yang didapat disini bisa juga diteruskan kepada anak kemenakan kita, untuk terus menjalankan norma-norma adat dalam kesehariaannya," ucapnya.

Pelatihan adat tersebut akan diikuti oleh 150 orang peserta yang dibagi kedalam tiga gelombang, dimulai dalam rentang waktu 6-22 Juni. Dan setiap gelombangnya akan dilaksanakan selama tiga hari. Untuk gelombang I diikuti oleh Niniak Mamak di 10 Nagari Payakumbuh. Gelombang II diikuti oleh Bundo Kandung 10 Nagari, dan Gelombang III diikuti oleh Rang Mudo dan Puti Bungsu Nagari se-Kota Payakumbuh. (*)


PADANG,Lintas Media News.
Dari empat tokoh olahragawan Sumbar mengambil formulir Caketum KONI Sumbar dan hingga deadline pengembalian pukul 21.00 malam tadi, hanya dua yang mengembalikan formulir ke Tim Penjaringan KONI Sumbar.

“Hanya dua Caketum yang serahkan, Ronny Pahlawan da  Syafrizal Bakhtiar ,” ujar Juru Bicara Tim Penjaringan Caketum KONI Sumbar Novrianto, Selasa 7/6-2022 malam.

“Syarat masuk gelanggang Musprovlub memang begitu, bagi Caketum tak memiliki dukungan sebanyak itu, formulir calonnya tidak bisa diterima,” ujar Novrianto Ucok lagi.

Novrianto Ucok menambahkan, tadinya pendaftaran plt ketua KONI Sumbar Hamdanus sudah sempat diantar Tin, namun ditarik kembali oleh yang bersangkutan, dan menyatakan tidak ikut dalam perebutan kursi Ketum KONI Sumbar, pada Musprovlub mendatang.

"Plt Ketum KONI Sumbar menarik kembali surat pendaftaran dan dukungan, untuk independensi penilaian pada Caketum, sebab Hamdanus berada pada posisi penanggung jawab TPP," tambah Ucok.

Sekaitan dengan surat dukungan tokoh olahragawan Sumbar itu, ternyata Ronny Pahlawan Azwar Anas mendapat dukungan yang sangat besar.

“Dari surat dukugan yang disampaikan tadi ke Tim Penjaringan Caketum KONI Sumbar, Caketum Ronny Pahlawan memiliki dukungan terbesar,” ujar Tim Roni Pahlawan Bung Rahmat dicegat media ini.

Dari Tim Penjaringan pun menyebut Ronny Pahlawan mendapat dukungan 31 Cabor dan 10 KONI Kota dan Kabupaten, lalu Syafrizal Bakhtiar memperoleh dukungan dari 20 Cabor dan 5 KONI kota dan Kabupaten, sementara Caketum Hamdanus sampai berita ini tayang belum diketahui berapa Cabor dna KONI kota dan kabupaten mendukungnya.
 
Berkaca dari dukungan dan Musprovlub adalah musyawarahnya insan olahragawan yang mengedepankan sportifitas, diprediksi banyak kalangan kalau sampai pemilihan tidak akan berubah.

Dari peta suara dan perolehan surat dukungan, Ronny Pahlawan di atas angin dan diyakini banyak pihak di Sumbar akan terpilih menjadi Ketua Umum KONI Sumbar. (**).

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.