50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan

Hanya Bayar Kompensasi 1 Bulan Gaji, Wali Nagari Aprizal Kangkangi Putusan Akhir Ombudsman Sumbar



Padang.Lintas Media News.
Dugaan Maladministrasi, Wali Nagari Rawang Gunung Malelo Surantih Aprizal Langgar Putusan Ombudsman RI Perwakilan Sumbar

Aprizal Wali Nagari Rawang Gunung Malelo Surantih Kecamatan Sutera Kabupaten Pesel diduga melakukan maladministrasi terhadap Robi Hermanto, hal ini telah dilaporkan oleh Robi Hermanto ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, pada awal 2020.

"Saya melapor atas dugaan penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh Aprizal Wali Nagari Rawang Gunung Malelo Surantih Kecamatan Sutera Kabupaten Pessel terkait tentang pemberhentian saya sebagai perangkat Nagari, pada 20 November 2019 yang lalu," kata Robi Hermanto.

Robi adalah perangkat Nagari di kantor Wali Nagari Rawang Gunung Malelo Surantih sebagai Pelaksana Pengelolaan Keuangan Nagari (PPKN) Bidang Pembangunan yang diangkat pada 1 Maret 2019.

Lalu Robi diberhentikan pada 20 November 2019 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Nagari Rawang Gunung Malelo Surantih Nomor : 140/29/KPTS/WN-RGM-S/2019.

Menanggapi laporan itu, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat telah melakukan pemeriksaan dokumen, permintaan keterangan pelapor, terlapor, keterangan Kepala DPMDPPKB Kabupaten Pesel dan Camat Sutera.

Ombudsman juga telah melakukan konsiliasi dengan menghadirkan terlapor, pelapor, Camat Sutera diwakili Sekretaris Camat dan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Pesel, pada 29 Juli 2020.

Robi menyebut, "dalam konsiliasi tersebut telah disepakati bahwa terlapor Aprizal harus membayar kompensasi sesuai penghasilan tetap dari jabatan saya selama 6 bulan  sebagaimana tertuang dalam hasil akhir pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat nomor 0165/LM/IV/2020/PDG," sebutnya.

"Namun terlapor Wali Nagari Aprizal hanya membayar 1 kali kepada saya pada 10 April 2021 senilai Rp 2.025.000. Saya terus berupaya meminta namun ia seolah mengelak, bahkan Camat Sutera juga sudah mencoba mediasi tetap tidak ada tanggapannya, sepertinya tidak ada etikat baiknya," ujar Robi Hermanto.

Tim awak media mengkonfirmasikan hal ini kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumbar melalui Dheka pada Selasa (7/6/2022), Deka menyarankan agar dimusyawarahkan dulu dengan Inspektorat dan Dinas DPMD Kabupaten Pesisir Selatan.

"Dalam perjalanan kompensasi itu tersendat, Robi telah beberapa kali menemui Wali Nagari itu dan juga Camat setempat. Ketika tidak ada respon, tidak ada penyelesaian maka Robi menghubungi kami dengan mengirimkan beberapa pesan. Kami mendorong Robi untuk menyampaikan  ke inspektorat," kata Dheka.

Dheka menegaskan apabila Bupati, Inspektorat dan Dinas DPMD Pesisir Selatan tidak dapat menyelesaikan perkara ini, maka kami menyarankan kepada Robi kembali melaporkan ke Ombudsman Sumbar. 

"Kendati demikan, Ombudsman Sumbar mendorong Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dapat menyelesaikan perkara ini." tandasnya.

Aprizal Wali Nagari Rawang Gunung Malelo Surantih Kecamatan Sutera Kabupaten Pesel ketika dikonfirmasi oleh tim awak media melalui nomor whatsap pribadinya mengakui memang ada lima bulan lagi kompensasi Robi yang belum dibayarkan.

"Kami akan berusaha melunasi dalam tahun ini, sebab pada tahun 2021 yang lalu di APB waktu itu belum bisa di anggarkan karena keuangan nagari ekonomi bermasalah," kata Aprizal.

"Kami akan melakukan kebijakan kompensasi saudara Robi menurut aturan yang berlaku, sepanjang saudara Robi mengajukannya, kami akan merelasasikannya segera. Ditahun 2022 ini akan dilunasi yang 5 bulan itu dengan tidak melanggar aturan maka kami akan melunasi sisanya," tutup Aprizal. (tim)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.