Sawahlunto, Lintas Media News
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sawahlunto mengelar Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian covid-19 pada tahapan Pilkada Propinsi Sumatera Barat tahun 2020 kepada awak media cetak dan online yang bertugas di Kota Sawahlunto.
Ketua KPU Kota Sawahlunto, Fadhlan Armey mengatakan, pilkada serentak di Ranah Minang akhirnya memasuki tahapan kampanye. Akibat pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) maka sebagai penyelenggara perlu mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan terutama melalui media cetak maupun online.Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menyepelekan pandemi Covid-19 yang masih terjadi dalam tahapan Pilkada serentak yang akan digelar pada 9 Desember 2020.
“Kini kita berpesta demokrasi di saat pandemi dan ini yang harus dipahami bersama. Hingga saat ini belum ada vaksin yang ditemukan untuk mencegah penyebaran virus dan dalam kondisi tersebut penyelenggara Pilkada tidak menyepelekan pandemi ini sehingga diharapkan Pilkada tidak menjadi klaster baru penularan Covid-19,” kata Fadhlan saat Pembukaan Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat tahun 2020, Jumat (2/10), di Aula Gedung Serba Guna Dinas Pendidikan Kota Sawahlunto.
Jasmadi, Komisioner Divisi Teknis mengatakan, untuk memastikan penyelenggara pemilihan sehat dan aman, akan dilakukan pemeriksaan menggunakan rapid test, pemberian vitamin daya tahan tubuh, pemeriksaan suhu tubuh, dan pemberian perlengkapan alat pelindung diri.
“Alat pelindung diri yang diberikan mencakup masker kain atau masker sekali pakai, penyanitasi tangan, sarung tangan plastik sekali pakai, pelindung wajah, alat pengukur suhu tubuh, sabun cair, tisu basah dan kering, cairan disinfektan, kantong plastik sampah, gentong air berkeran dan baju hazmat,” ujar Jasmadi.
Menurut Jasmadi, sejak awal perlu dilakukan edukasi dan sosialisasi bagaimana pelaksanaan pilkada yang aman dan mengikuti protokol kesehatan.
Protokol kesehatan Covid-19 yang akan diterapkan di tempat pemungutan suara (TPS) adalah menggunakan masker, mencuci tangan atau menggunakan hand-sanitizer (penyanitasi tangan), dilarang bersalaman dengan petugas penyelenggara pemilihan, mengecek suhu tubuh pemilih, menggunakan sarung tangan sekali pakai, menyemprotkan cairan disinfektan, dan membuang sarung tangan di tempat sampah.
Rika Arnelia, SH selaku Komisioner Divisi Perencanaan Data, dan Informasi mengungkap jumlah pemilih sementara di Kota Sawahlunto berjumlah 46.837. Angka tersebut terdiri dari 23.198 pemilih laki-laki dan 23.639 pemilih perempuan yang tersebar di empat Kecamatan, 37 desa dan kelurahan dan 146 TPS. “Jumlah TPS pada Pemilu tahun 2019 berjumlah 131 TPS maka terjadi penambahan jumlah TPS. Penambahan tersebut untuk mengurangi penumpukan orang mengingat Pilkada saat ini berlangsung pada saat adanya pandemi covid-19,” tutur Rika. (Nova)
Padang, Lintas Media News
Sektor Usaha Mikro Kecil dan Menegah (UMKM) menghadapi berbagai masalah di masa pandemi Covid-19 saat ini. Salah satunya, penurunan angka penjualan yang juga disebabkan rendahnya daya beli masyarakat karena pandemi ini.
Kondisi pandemi ini, rupanya tak mempengaruhi pabrik roti Srimadona yang berlamat di Simpang Apar, Pariaman Utara, Kota Pariaman, Provinsi Sunbar. Dalam sebulan, pemilik pabrik roti bernama Amrizal itu bisa memproduksi sekitar100 ribu roti.
"Alhamdulillah, usaha roti kami tetap bertahan. Omset penjualan sebulan sekitar Rp50 juta," kata Amrizal yang merupakan pelaku UMKM binaan Corporate Social Responsibility (CSR) PT Semen Padang, Jumat (2/10/2020).
![]() |
Amrizal memegang roti hasil produksinya Usahanya tetap bertahan di tengah pandemi. |
Amrizal menuturkan bahwa usaha roti Srimadona ini memproduksi aneka roti malabar yang terdiri dari lima varian rasa, yaitu malabar mentega, malabar coklat, malabar kelapa, malabar stroberi dan malabar nenas. Kemudian, juga ada roti kering.
Dalam sehari, kata dia, sebanyak 5000 roti diproduksi dari dapur roti Srimadona. Untuk satu roti, dijual seharga Rp750. Dan tentunya, dengan produksi yang begitu besar, Ia pun dapat membantu sanak saudara dan masyarakat sekitar untuk bekerja membuat roti di pabrik roti Srimadona.
"Saat ini ada 6 orang karyawan saya. Karyawan sayamini masih keluarga saya, dan mereka selain membantu saya memproduksi roti, juga ikut membantu pemasaran roti. Pasar roti Srimadona ini tidak hanya di Kota Pariaman , tapi juga di sekitar Padang Pariaman dan Lubuk Basung," ujarnya.
Usaha roti Srimadona ini dimulai pada tahun 1975 dan didirikan oleh Akirman (90) dan Nusiar (almh) yang merupakan orangtua Amrizal. Sejak tahun1988, usaha roti Srimadona kemudian dikelola oleh Amrizal, yang merupakan anak pertama dari 12 bersaudara.
Sebelum mengelola usaha roti Srimadona, Amrizal menyebut bahwa dirinya punya usaha bengkel sepeda motor. Namun karena amanat orangtua untuk mempercayakan dirinya melanjutkan usaha roti Srimadona, Ia pun menjalankan amanat tersebut.
Meski begitu, tidak mudah untuk mengembangkan usaha roti Srimadona. Bahkan, pada era reformasi tahun 1998, usaha roti Srimadona bangkrut karena krisis moneter yang berdampak kepada melonjaknya harga bahan baku seperti tepung yang mencapai lebih dari 100 persen, sementara harga roti di pasaran tidak naik.
Tidak hanya bangkrut, Amrizal juga mengatakan dampak dari krisis moneter tersebut, Ia lun terpaksa menutup usaha roti Srimadona. Usaha roti Srimadona baru kembali dibuka pada 2008, setelah ekonomi mulai stabil pasca-reformasi. "Selama 10 tahun Srimadona tutup, saya fokus ke usaha bengkel sepeda motor," bebernya.
"Jadi, di samping saya meneruskan usaha orangtua saya, saya tetap pengelola bengkel. Karena itu merupakan usaha yang saya rintis sejak nol. Alhamdulillah, sampai sekarang bengkel sepeda motor saya yang berada di Simpang Apar itu masih eksis," imbuh pria 60 tahun tersebut.
UMKM Binaan CSR Semen Padang
Sebelum dilanda badai krisis moneter, Amrizal mengatakan bahwa usaha roti Srimadona cukup berkembang. Bahkan dalam sehari, pabrik roti Srimadona bisa memproduksi sekitar 2000 roti. Perkembangan usaha roti itu tidak terlepas dari dukungan CSR PT Semen Padang yang memberikan pinjaman modal usaha sebesar Rp6,5 juta pada tahun 1996.
Uang sebesar Rp6,5 juta yang nilainya cukup besar ketika itu, dimanfaatkan untuk memperbesar tungku pembakaran roti, seiring meningkatnya permintaan roti di pasaran.
Namun sayang, belum sampai dua tahun menjadi binaan CSR Semen Padang, krisis moneter melanda usahanya.
"Saya kesulitan membayar cicilan pinjaman ke CSR Semen Padang. Cicilan baru saya lunasi pada awal tahun 2000-an. Setelah pabrik roti Srimadona kembali dibuka pada 2008, saya pun harus berjuang keras untuk membuat usaha roti Srimadona kembali eksist seperti sebelumnya," katanya.
Perlahan-lahan namun pasti, pabrik roti Srimadona milik ayah enam orang anak itu kembali bangkit. Pada tahun 2013, Amrizal kembali mengajukan pinjaman ke CSR Semen Padang sebesar Rp30 juta. Permohonan pinjamannya disetujui dan dimanfaatkan unuk membeli bahan baku dan kebutuhan pabrik roti Srimadona.
"Terhitung sejak 1996 hingga sekarang, sudah empat kali saya dapat pinjaman modal usaha dari Semen Padang. Terakhir tahun 2018, saya dapat pinjaman modal sebesar Rp70 juta. Alhamdulillah, saya bersyukur sekali bisa menjadi bagian dari UMKM binaan CSR Semen Padang," ungkap suami dari Nursida (60) itu.
Sejak menjadi UMKM binaan CSR Semen Padang, tambah Amrizal, tidak hanya pinjaman modal usaha yang didapat, tapi dirinya juga mendapat pembekalan tentang pengelolaan manajemen usaha, termasuk manajemen keuangan. Dan berkat dari pembekalan tersebut, kemajuan usahanya sejalan dengan peningkatan asetnya.
"Alhamdullah, berkat jadi binaan CSR Semen Padang, usaha saya berkembang. Bahkan, saya sudah punya aset berupa dua bidang tanah di kawasan Simpang Apar dan Tanjung Saba, Kota Pariaman. Kemudian di samping itu, saya juga berhasil menyekolahkan semua anak saya sampai sarjana," pungkas Amrizal. (*/b/hms)
Dalam rangka menjamin kesejahteraan masyarakat perlu adanya sinergi antara pemenuhan kesehatan dan kesalamatan masyarakat dengan keberlangsungan kegiatan perekonomian dan sosial budaya masyarakat di daerah dalam bentuk Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencenggahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Maka dari itu, dilakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) bersama lingkup, Oraganisai Perangkat Daerah (OPD), ASN dan seluruh Stakeholders Kota dan Kabupaten", hal ini disampaikan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno saat Sosialisasi Perda AKB dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, di Aula Kantor Gubernur, Jum'at (2/10/2020).
Selanjutnya Gubernur Sumbar mengatakan bahwa Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020, telah disetujui oleh Mendagri Peraturan tentang AKB dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Agar dilakukan sosialisasi yang dintunjukan untuk memberi edukasi kepada masyarakat. "Serta meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat dalam rangka mewujudkan kesadaran bersama untuk melakukan pencegahan dan pengendalian covid-19", kata Irwan.
Selanjutnya ia, menyebutkan dengan adanya sosialisasi diadakan agar dapat terbentuk tim sosialisasi pencegahan dan pengendalian Covid-19, untuk mendisiplinkan masyarakat terdiri dari unsur pemerintah daerah. "Dan juga unsur masyarakat yang meliputi Ninik mamak, alim ulama cadiak pandai, Bundo Kanduang, akademisi, pakar dan ahli, pers beserta tokoh masyarakat", harap Irwan.
Sedangkan, dari sisi penegakan hukum, pemerintah daerah membentuk tim terpadu yang terdiri dari unsur Satpol PP, TNI dan Polri maupun perangkat daerah terkait lainnya.
Oleh karena itu, Perda memberi kepastian hukum bagi aparatur pemerintah daerah khususnya dalam mendisiplinkan masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan Covid 19.
Mengenai ketentuan pidana Perda ini bersifat mandatori artinya, sudah langsung dapat ditindaklanjuti oleh kabupaten kota. Jadi perda provinsi bisa berlangsung pada Kabupaten dan Kota.
Atas dasar itu, berpedoman pada Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Pemprov Sumbar mengajukan Ranperda AKB pada DPRD, agar pengendalian Covid 19 di Sumbar mempunyai dasar hukum yang lebih tinggi dan efektif.
Perda AKB memuat sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan, yakni kerja sosial, denda sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dan memuat sanksi pidana bagi yang tidak mengenakan masker diluar rumah akan dikenakan pidana kurungan selama 2 (dua) hari atau denda paling banyak sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Adapun substansi pencegahan dan pengendalian mencakup perorangan, pelaksana usaha, dan perangkat daerah/lembaga pemerintahan. Selain itu, perda juga memuat koordinasi dan kerjasama penegakan hukum dan pemberian penghargaan pada pihak pihak yang memiliki kontribusi luar biasa dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19 di Sumbar.
"Untuk itu, mari kita sosialisasikan perda ini agar tahu seluruh masyrakat. Agar saling berkomitmen dengan tujuan terhapus Covid-19 di Sumbar karena AKB itulah perda yang kita terapkan salah satunya yang ada di Indoseia", terang Irwan. (b/hms)