50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan

Perda Nomor 6/2020 Segera Berlaku, Masyarakat Yang Tak Gunakan Masker Akan Diberi Sanksi

PADANG .Lintas Media News.
Sebagai upaya menekan konflik yang terjadi sebagai dampak langsung atau tak langsung dari pandemi Covid-19 (Corona) yang kini sudah menjadi mewabah di Provinsi Sumatera Barat.

Dengan telah di setujuinya Peraturan Daerah  Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provinsi Sumatera Barat. Pemprov Sumbar pada kesempatan pertama  mengadakan Sosialisasi dg organisasi masyarakat yg juga dihadiri oleh Kapolda
 
"Alhamdulillah, kita sudah punya Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provinsi Sumbar yang telah disetujui oleh Mendagri," kata gubernur Sumbar saat memimpin rapat sosialisasi Perda AKB di Aula Kantor Gubernur, Kamis (1/10/2020).
Mendagri telah menyetujui Perda AKB dengan nomor registrasi 6-124/2020 dan telah menjalani proses administrasi selanjutnya sesuai aturan berlaku. Aturan ini juga sudah diundangkan Sekda pada Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 187.

Dalam Perda nomor 6 tersebut diatur mengenai sanksi denda dan pidana kurungan. Dengan adanya sanksi tegas yang diatur Perda tersebut masyarakat berharap ke depan penerapan protokol kesehatan akan bisa dijalankan dengan baik dan disiplin.

Selanjutnya, untuk teknis pelaksanaan penerapan sanksi berdasarkan Perda tersebut, dilakukan oleh Satpol PP Provinsi,  pihak kepolisian dan TNI. Sehingga nantinya Perda ini benar-benar dapat menegakkan kedisiplinan menjalankan protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di Sumbar.

"Perda ini harus benar-benar ditegakkan, agar bisa mengendalikan penyebaran dan  memutus mata rantai Covid-19. Kuncinya kita harus disiplin patuhi protokol kesehatan," tegasnya.
"Kalau tidak ingin kena Corona atau tidak kena sanksi ya patuhi protokol kesehatan," ucap Irwan Prayitno.

Gubernur Sumbar mengajak Pemda kabupaten dan kota untuk menyamakan persepsi dan bergerak bersama turun ke masyarakat dalam mensosialisasikan Perda Nomor 6 tahun 2020. Lebih jauh ia juga meminta Pemda dalam melakukan sosialisasi, agar menggandeng TNI, Polri, Satpol PP, tokoh agama, tokoh masyarakat.

Selain itu Irwan Prayitno menjelaskan  Provinsi Sumatera Barat merupakan daerah pertama di Indonesia yang melahirkan Perda pertama penanganan Covid-19. Perda AKB ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020 dengan memperhatikan UU nomor 12 tahun 2011 dalam upaya menekan penyebaran Covid-19.

Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan, yaitu tanggal 30 September 2020. Setelah tahap sosialisasi selesai, maka akan diberlakukan sanksi denda sesuai yang diatur dalam Perda tersebut.

"Harapan kita masyarakat betul-betul memahami Perda ini dan siapa saja yang tidak mematuhi protokol kesehatan di wilayah Sumbar bisa dipidana, setidaknya penjara selama dua hari," tegas Irwan.

Kemudian untuk sanksi pidana itu diberikan setelah pelanggar tak menjalankan sanksi sosial yang dijatuhkan oleh petugas. Sanksi administratif bagi masyarakat yang kedapatan tak menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan.

Penerapan sanksi dilaksanakan secara bertingkat diawali dengan sanksi teguran, sanksi administrasi, terakhir sanksi pidana.

"Hal ini agar menimbulkan efek jera bagi yang masih mengabaikan protokol kesehatan Covid-19. Kita berharap masyarakat dapat memahami dan disiplin memakai masker dan menjaga jarak," tutupnya.(b/HMS)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.