PADANG.Lintas Media News.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Supardi mengatakan, sesuai dengan tahapan penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020 sudah masuk tahap kampanye oleh pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Sesuai dengan PKPU nomor 4 tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PKPU nomor 11 tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PKPU nomor 11 tahun 2020, gubernur /wakil gubernur, Bupati/wakil bupati, Wali Kota dan wakil walikota, anggota DPRD Provinsi dan kabupaten/Kota dapat ikut kegiatan kampanye Pilkada tersebut.
"Agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan penyelenggaraan kampanye," ujar Supardi pada wartawan di DPRD Sumbar Senin, 5/10/2020.
Lanjut Supardi, pihaknya meminta kepala daerah/wakil kepala daerah dan amggota DPRD untuk dapat mematuhi ketentuan ditetapkan PKPU nomor 4 tahun 2017 diubah PKPU nomor 11 tahun 2020.
"Tidak bisa dipungkiri, ASN dan BUMD sering terlibat dalam kampanye calon kepala daerah dan wakil kepala daerah baik terang- terangan maupun sembunyi- sembunyi," ujar Supardi yang merupakan politisi partai Gerindra Sumbar ini.
Dikatakan Supardi, keterlibatan ASN dan BUMD kegaiatan kampanye jelas bertentangan dengan peraturan perundangan- undangan berlaku disiplin dan netralitas ASN dan BUMD.
"Kami berharap agar ASN dan BUMD dapat menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak, agar pilkada jujur, adil dan berkualitas dapat kita laksanakan untuk mendapatkan pimpinan daerah berkualitas pula," ujar Supardi yang disebut- sebut suka gulai kepala ikan ini. (St/Fwp-sb)