50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan

Ketua DPRD Supardi :Sesuai Tahapan Pilkada,Pasangan Calon Sudah Bisa Berkampanye



PADANG.Lintas Media News.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Supardi mengatakan, sesuai dengan tahapan penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020 sudah masuk tahap kampanye oleh pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Sesuai dengan PKPU nomor 4 tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PKPU nomor 11 tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PKPU nomor 11 tahun 2020, gubernur /wakil gubernur, Bupati/wakil bupati,  Wali Kota dan wakil walikota, anggota DPRD Provinsi dan kabupaten/Kota dapat ikut kegiatan kampanye Pilkada tersebut.

"Agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan penyelenggaraan kampanye," ujar Supardi pada wartawan di DPRD Sumbar  Senin, 5/10/2020.

Lanjut Supardi, pihaknya meminta kepala daerah/wakil kepala daerah dan amggota DPRD untuk dapat mematuhi ketentuan ditetapkan PKPU nomor 4 tahun 2017 diubah PKPU nomor 11 tahun 2020.

"Tidak bisa dipungkiri,  ASN dan BUMD sering terlibat dalam kampanye calon kepala daerah dan wakil kepala daerah baik terang- terangan maupun sembunyi- sembunyi," ujar Supardi yang merupakan politisi partai Gerindra Sumbar ini.

Dikatakan Supardi, keterlibatan ASN dan BUMD kegaiatan kampanye jelas bertentangan dengan peraturan perundangan- undangan berlaku disiplin dan netralitas ASN dan BUMD.

"Kami berharap agar ASN dan BUMD dapat menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak, agar pilkada jujur,  adil dan berkualitas dapat kita laksanakan untuk mendapatkan pimpinan daerah berkualitas pula," ujar Supardi  yang disebut- sebut suka gulai kepala ikan ini. (St/Fwp-sb)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.