Padang.Lintas Media News.
Dalam Kebijakan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA PPAS) Perubahan Tahun 2020 yang telah disepakati DPRD dan Pemerintah Daerah,ditekankan akan ada penambahan pendapatan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Tahun 2020.
Namun,apa yang telah menjadi kesepakatan tidak sesuai dalam buku yang disampaika,target pendapatan daerah masih sama dengan target yang disepakati dalam KUPA-PPAS Perubahan 2020.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Sumbar Irsyad Safar yang didampingi Suwirpen Suib dan dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda)Sumbar dalam sambutannya saat membuka rapat paripurna penyampaian pandangan umum Fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun 2020 di ruangan utama DPRD Sumbar .Kamis (17/9).
Menurut Irsyad,belanja tidak langsung dan belanja langsung berbeda dengan yang telah disepakati.Belanja tidak langsung yang disepakati dalam KUPA-PPAS Rp.4.428.397.804.718,76,- sedangkan yang tertulis dalam buku ranperda perubahan menjadi Rp.4.430.964.046.605,59,- begitu juga dengan belanja langsung,dalam KUPA-PPAS perubahan,yang disepakati Rp.2.264.528.539.845,83,-yang diusulkan dalam ranperda Rp.2.262.961.397.959,-
Irsyad juga mengupas anggaran untuk subsidi bunga dan penjaminan kredit murah dalam rangka pemberian subsidi/ stimulus bagi usaha super mikri dan usaha kecil sekali, baru dialokasikan Rp3,450 miliar. Anggaran yang disediakan tersebut masih jauh dari kebutuhan dan perlu ditingkatkan untuk dapat meng-cover usaha super mikro dan usaha kecil sekali yang terdampak Covid-19.
Selain itu, Irsyad juga mengungkapkan “keberadaan” program OPD dalam rangka pemulihan (recovery) ekonomi dan optimalisasi pelaksanaan pekerjaan infrastruktur pola padat karya. Dalam Ranperda perubahan APBD tahun 2020 yang diusulkan belum nampak dimana penempatan dan pengalokasian anggaran program tersebut.
Irsyad mengingatkan, catatan, pertanyaan, saran, dan masukan dari DPRD secara kelembagaan dan fraksi – fraksi hendaknya menjadi perhatian pemerintah daerah untuk kelengkapan dan kesempurnaan Ranperda tentang Perubahan APBD tahun 2020. DPRD meminta gubernur dapat menjelaskannya dalam tanggapan pemerintah terhadap pandangan umum fraksi sehingga perubahan APBD tahun 2020 dapat menjawab kebutuhan anggaran pada masa sulit wabah pandemi Covid-19.(ST)
Padang.Lintas Media News.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) Suwirpen Suib Minta.Percepat pembahasan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD),
karena perkembangan dalam sepuluh tahun terakhir tidak dapat diprediksi sedangkan,waktu tersisa untuk melakukan perubahan tidak sejalan dengan ketentuan yang dimuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Hal itu disampaikan Suwirpen Suib mengawali rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat, Selasa (15/9/2020). Yan beragendakan mendengarkan pandangan umum fraksi – fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Perda nomor 7 tahun 2008 tentang RPJPD Sumatera Barat tahun 2005-2025.
Menurut Suwirpen, dalam sepuluh tahun terakhir, terjadi berbagai kejadian, dan perkembangan yang mendasar. Hal tersebut, tentu belum diakomodir dalam Perda RPJPD Sumatera Barat tahun 2005-2025 yang ditetapkan pada tahun 2008. Oleh sebab itu, perlu dilakukan perubahan.
Dalam rapat paripurna yang dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Alwis tersebut, Suwirpen menerangkan, gubernur telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Perda nomor 7 tahun 2008 tentang RPJPD Sumatera Barat 2005-2025. Perubahan Perda tersebut diajukan pada rapat paripurna tanggal 10 September 2020 lalu.
Sesuai mekanisme maka nota penjelasan tersebut akan mendapatkan tanggapan dari fraksi – fraksi di DPRD. Menurutnya, pandangan umum fraksi merupakan tanggapan dan cara pandang partai politik yang disampaikan melalui anggotanya di DPRD.
Dalam kesempatan itu Suwirpen mengungkapkan, DPRD melihat ke belakang (review) terhadap nota penjelasan yang telah disampaikan gubernur terkait Ranperda perubahan RPJPD dimaksud. Menurutnya, dalam pasal 342 Permendagri Nomor 86 thun 2017 terdapat dua faktor yang menyebabkan dilakukannya perubahan RPJPD.
Dari dua faktor tersebut, lanjutnya, alasan yang bisa dijadikan dasar perubahan adalah faktor kedua. Yaitu terjadinya perubahan mendasar mencakup bencana alam, krisis ekonomi dan perubahan kebijakan nasional.
Dia mengulas, setelah ditetapkan Perda RPJPD Sumatera Barat tahun 2005-2025 pada tahun 2008, terjadi bencana gempa besar pada tahun 2009 dan 2011. Gempa tersebut menimbulkan banyak kerusakan infrastruktur dan ekonomi masyarakat.
Suwirpen menambahkan, sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, peradaban dunia banyak mengalami perubahan dalam 10 tahun terakhir. Perubahan tersebut hendaknya diakomodir di dalam perubahan RPJPD. Sehingga hasil perubahannya relevan dengan kondisi dan perkembangan zaman.(St)