Padang.Lintas Media News.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) Suwirpen Suib Minta.Percepat pembahasan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD),
karena perkembangan dalam sepuluh tahun terakhir tidak dapat diprediksi sedangkan,waktu tersisa untuk melakukan perubahan tidak sejalan dengan ketentuan yang dimuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Hal itu disampaikan Suwirpen Suib mengawali rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat, Selasa (15/9/2020). Yan beragendakan mendengarkan pandangan umum fraksi – fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Perda nomor 7 tahun 2008 tentang RPJPD Sumatera Barat tahun 2005-2025.
Menurut Suwirpen, dalam sepuluh tahun terakhir, terjadi berbagai kejadian, dan perkembangan yang mendasar. Hal tersebut, tentu belum diakomodir dalam Perda RPJPD Sumatera Barat tahun 2005-2025 yang ditetapkan pada tahun 2008. Oleh sebab itu, perlu dilakukan perubahan.
Dalam rapat paripurna yang dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Alwis tersebut, Suwirpen menerangkan, gubernur telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Perda nomor 7 tahun 2008 tentang RPJPD Sumatera Barat 2005-2025. Perubahan Perda tersebut diajukan pada rapat paripurna tanggal 10 September 2020 lalu.
Sesuai mekanisme maka nota penjelasan tersebut akan mendapatkan tanggapan dari fraksi – fraksi di DPRD. Menurutnya, pandangan umum fraksi merupakan tanggapan dan cara pandang partai politik yang disampaikan melalui anggotanya di DPRD.
Dalam kesempatan itu Suwirpen mengungkapkan, DPRD melihat ke belakang (review) terhadap nota penjelasan yang telah disampaikan gubernur terkait Ranperda perubahan RPJPD dimaksud. Menurutnya, dalam pasal 342 Permendagri Nomor 86 thun 2017 terdapat dua faktor yang menyebabkan dilakukannya perubahan RPJPD.
Dari dua faktor tersebut, lanjutnya, alasan yang bisa dijadikan dasar perubahan adalah faktor kedua. Yaitu terjadinya perubahan mendasar mencakup bencana alam, krisis ekonomi dan perubahan kebijakan nasional.
Dia mengulas, setelah ditetapkan Perda RPJPD Sumatera Barat tahun 2005-2025 pada tahun 2008, terjadi bencana gempa besar pada tahun 2009 dan 2011. Gempa tersebut menimbulkan banyak kerusakan infrastruktur dan ekonomi masyarakat.
Suwirpen menambahkan, sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, peradaban dunia banyak mengalami perubahan dalam 10 tahun terakhir. Perubahan tersebut hendaknya diakomodir di dalam perubahan RPJPD. Sehingga hasil perubahannya relevan dengan kondisi dan perkembangan zaman.(St)
Padang, Lintas Media News
Guna memberikan supervisi implementasi Sistim Manajemen Pengamanan (SMP), Tim dari Direktorat Pam Obvit Kor Sabhara Baharkam Polri pada Rabu (16/9/2020), mengunjungi PT Semen Padang.
Tim dari Mabes Polri yang dipimpin Kasubdit Audit Ditpamobvit Kor Shabara Baharkam Polri Kombes Pol.Dede Ruhiat Djunaidi itu, disambut Kepala Unit Pengamanan PT Semen Padang AKBP Rosmawi Tanjung dan sejumlah staf pimpinan PT Semen Padang.
Dalam supervisi itu, tim dari Baharkam Polri juga mensosialisasikan Peraturan Kabaharkam Polri No7 Tahun 2019 tentang Pemberian Bantuan Pam pada Obvitnas/Obter kepada unsur pengamanan di lingkungan PT Semen Padang.
Sosialisasi Peraturan Kabaharkam tentang pemberian bantuan pengamanan itu, digelar dengan standar protokol kesehatan dan sosialisi tersebut juga diikuti oleh Direktur Keuangan PT Semen Padang Tubagus Muhammad Dharury secara virtual.
Ketua Tim SMP Kombes Pol. Dede Ruhiat Djunaidi mengatakan, supervisi adalah suatu proses kegiatan pembinaan yang ditunjukan atau diberikan kepada obvitnas/obter dalam memberikan gambaran analisis kesenjangan implementasi SMP dan saran atau solusi terkait dengan SMP.
"SMP adalah manajemen yang saling terkait dalam bentuk bintek dan audit terhadap seperangkat elemen pengamanan yang terdiri dari komitmen dan kebijakan, pola pam, konfigurasi standar pam, standar kemampuan pelaksana PAM dan monitoring dan evaluasi," katanya.
Perwira polisi itu juga menyampaikan perlunya audit SMP untuk Obvitnas/Objek Tertentu, karena audit merupakan suatu bentuk tanggung jawab pengukuran kinerja SMP Obvit secara reguler. Audit SMP Obvit juga bagian integral dari penerapan SMP Obvit oleh pengelola Obvit dan merupakan bagian dari system manajemen perusahaan Obvit.
Kemudian, melalui audit SMP Obvit, akan dapat membuktikan keberhasilan atau tidaknya pengelolaan Obvit dalam menerapkan SMP Obvit oleh perusahaan/organisasi/pengelola Obvit. "Audit SMP Obvit merupakan pemeriksaan secara berkala terhadap penerapan SMP Obvit oleh Polri," ujarnya.SMP, lanjutnya, sangat penting diterapkan oleh Obvit, karena SMP memiliki keuntungan berupa meningkatkan pengetahuan dan kesadaran tenaga kerja mengenai aspek keamanan sehingga secara tidak langsung akan meningkatkan produktivitas organisasi pengelola Obvit.
"Penerapan SMP juga dapat meningkatkan citra dan nilai organisasi/pengelola Obvit demi daya saing di dunia yang lebih kompetitif dalam era globalisasi, dan juga dapat meningkatkan kinerjaorganisasi/pengelola Obvit," ungkap Dede.
Sementara itu, Auditor Profesional SMP yang juga anggota Tim SMP dari Baharkam Polri Brigjen Pol (Purn) Budi Purwoto menyampaikan lima ruang lingkup SMP, yaitu tentang komitmen dan kebijakan, pola pengamanan, konfigurasi pengamanan, standar kemampuan pelaksana pengamanan, serta tentang monitoring dan evaluasi.
Implementasi dari masing-masing ruang lingkup SMP itu juga ada kriteria dan bobot penilaiannya. Untuk komitmen dan kebijakan, sebut Budi, terdapat 18 kriteria dan mempunyai bobot nilai 15 persen. Kemudian pola pengamanan dengan 49 kriteria, mempunyai bobot nilai 15 persen.
Selanjutnya tentang konfigurasi pengamanan, terdiri dari 31 kriteria dengan bobot penilaian 30 persen, standar kemampuan pelaksana pengamanan yang terdiri 10 kriteria memiliki bobot penilaian 20 persen, serta monitoring dan evaluasi terdiri dari 10 kriteria dengan bobot penilaian 10 persen.
"Bagi obvitnas/obter yang mengimplementasikan ruang lingkup SMP dengan pencapaian bobot nilai di atas 86 persen, maka akan diberikan reward berupa Gold. Kemudian, bagi obvitnas/obter yang pencapaian nilai di bawah bobot 86 persen, akan diberikan reward Perak dan Perunggu," ujarnya.
Ia berharap agar PT Semen Padang sebagai obvitnas, dapat mengimplementasikan seluruh ruang lingkup SMP dengan semaksimal mungkin. "Apalagi PT Semen Padang sebagai perusahaan semen pertama di Indonesia, menjadi kebanggaan kita bersama dan bangsa Indonesia," imbuh Purnawirawn Polri itu.
Direktur Keuangan PT Semen Padang Tubagus Muhammad Dharury menyampaikan terimakasih kepada Direktorat Pam Obvit Kor Sabhara Baharkam Polri yang telah datang ke PT Semen Padang untuk melakukan supervisi SMP, karena supervisi ini juga merupakan bagian dari upaya menciptakan sistem pengamanan di PT Semen Padang.
Bagi PT Semen Padang, supervisi SMP ini merupakan salah satu kegiatan dan tindakan sebelum pelaksanaan audit SMP. Dan, melalui supervisi ini juga, PT Semen Padang akan mendapat arahan, bimbingan dan petunjuk, sehingga dapat diketahui sejauh mana penerapan lima ruang lingkup SMP yang terdiri dari 118 kriteria tersebut.
"SMP ini juga dapat mencegah, mengurangi kerugian akibat ancaman gangguan dan bencana, serta dapat mewujudkan tempat kerja yang aman dan efisien, demi tercapainya target perusahaan menjadi bagian dari produktivitas nasional," katanya.
Hasil supervisi ini, kata Tubagus, juga akan dapat menjadi perbaikan sebelum dilaksanakannya audit SMP di PT Semen Padang. Sebab, pelaksanaan audit merupakan final untuk perolehan sertifikat SMP dari Kapolri, dan sertifikat SMP itu penting bagi PT Semen Padang yang merupakan objek vital nasional.
PT Semen Padang sebelumnya telah mengimplementasikan SMP sejak 2012 dan regulasinya mengacu pada Peraturan Kapolri No 24 tahun 2007 dan Peraturan Polri No 3 tahun 2019. Regulasi SMP ini juga berkaitan dengan SNI/ISO 9001 dan SNI/ISO 14001 yang banyak diterapkan oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia. (*/b/hms)
Musi Rawas, Lintas Media News
Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas mengadakan rapat koordinasi (Rakor) penyusunan indeks kerawanan pemilu ( IKP ) di masa pendemi covid 19 bersama KPU, kepolisian dan media pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas 2020, Bertempat di Hotel Dafam Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan Selasa (15/09/2020).
Acara dibuka langsung oleh Kapolres Musi Rawas Efrannedy dalam sambutannya dirinya menuturkan, menurutnya ada empat potensi IKP di Pilkada Mura 2020 yakni, Mobilitas ASN, baik Bupati maupun Wakil Bupati nya petahana. Mobilitas Sukuisme (SARA), Bawaslu dan awak media harus melakukan upaya pencegahan. Black Campaign, penyebaran hoax mulai masif. Media tolong sampaikan ke publik hal-hal yang positif dari masing-masing calon. Menimbulkan potensi kerawanan. Politik uang, masih menjadi kerawanan paling besar dalam setiap gelaran Pilkada.
Penyelenggara pemilu harus benar-benar On the track, jangan keluar jalur, bekerja secara maksimal. Deteksi secara dini potensi kerawanan pilkada. Peran awak media harus netral. Pemberitaan harus seimbang. Kalau tidak berimbang pasti tidak profesional lagi.
Sementara itu, Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Hermansyah mengatakan, penyusunan ulang atau update IKP perlu dilakukan, karena sebagai upaya pemetaan yang komprehensif terkait potensi pelanggaran dan kerawanan dalam penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemi Covid-19, data IKP Pilkada Musi Rawas kami update karena Pilkada ini berlangsung di tengah pandemi Covid 19, ini untuk mengetahui berapa indikator yang dianggap rawan pelanggaran pilkada 2020.
Di tambahkan Herman, penyusunan IKP Pilkada 2020 dengan metode angket dan melibatkan berbagai pihak, yaitu Kepolisian, KPU Kabupaten Musi Rawas dan media salah satunya netralitas ASN, isu hoax serta politik uang, kemudian mobilitas ASN. Juga Bawaslu bekerja sama dengan KASN dan Manpan RB serta keakuratan penyusunan daftar pemilih juga termasuk kerawanan pilkada
Turut hadir, Kapolres Musi Rawas AKBP. Efrannedy, Ketua Bawaslu Oktureni Sahndrakirana beserta Anggota, Komisioner KPU Syarifudin, Pers serta Panwascam se-Kabupaten Musi Rawas. (hari)
PADANG.Lintas Media news.
Melalui rapat pleno KPU Sumbar yang dihadiri ketua KPU se- Sumatera Barat, daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pilkada Ditetapkan.
Pleno dipimpin langsung ketua KPU Sumbar Amnasmen, didamping komisioner lainnya, Nova Indra, Izwaryani, Gebril Daulai dan Yanuk Sri Mulyani, serta sekretaris Firman, juga dihadiri Bawaslu Sumbar Fivner, Partai Politik serta stakeholder lainnya, disebuah hotel di kota Padang, Rabu (16/9/2020).
Pada kesempatan tersebut ditetapkan jumlah pemilih sementara 3. 691.592, dengan rincian laki-laki 1.821.951 dan 1 869.641 pemilih perempuan, sedangkan pemilih terbanyak di kota Padang sebanyak 615.307 orang.
Agar jangan terjadi keslah pahaman terhadap data yang perlu diketahui publik, juga disaksikan Komisi Informasi Publik, diwakili Tanti Emdang Lestari.
Sekaitan dengan data yang ada, komisioner bidang perencanaan Data dan informasi Nova Indra mengatakan, daftar pemilih sementara ini akan dilakukan kembali data ulangnya, sehingga akan ditetap sebulan kedepan, tepatnya 16 Oktober 2020.
"Untuk penetapan pemilih akan dilaksanakan pada sebulan kedepan, dan nama yang ada didaftar pemilih tetap akan memilih pada TPS yang sudah disediakan," ulas Nova Indra didampingi Kabag SDM Wandrizen dan kasubah Data Agustian Piliang.
Pernyataan tersebut dipertegas Ketua KPU Sumbar, dimana pada pilkada ini jangan ada lagi polemik tentang hak memilih bagi masyarakat, maka data tersebut harus akurat, sehingga menekan permasalahan yang timbul.(mckpu/St))
Disahkannya Perda Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pertama di Indonesia, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno langsung bergerak melakukan sosialisasi aturan Perda itu kepada masyarakat dengan membagikan masker dan hand sanitizer secara gratis di sepanjang jalan Danau Cimpago Pantai Padang, Senin (14/9/2020).
Sebanyak 18 ribu masker, 15 ribu masker HandSeal dan 10 ribu hand sanitizer dibagikan pada masyarakat. Gubernur Irwan Prayitno mengimbau kepada warganya untuk mematuhi Perda ini. Jika ada yang melanggar, ujung-ujungnya bisa didenda sampai dipidana kurungan.
Sosialisasi tersebut dimulai sekitar pukul 16.30 WIB hingga pukul 17.30 WIB yang diikuti beberapa Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Sumbar.
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan, melalui kegiatan ini disampaikan informasi kepada masyarakat terkait adanya Perda baru dari Pemprov tentang adanya sanksi pidana bagi yang melanggar protokol kesehatan. "Informasi ini kita sampaikan bagi pengunjung pantai Padang, kita minta untuk berhenti sebentar untuk disosialisasikan," ungkapnya.
Di masa pandemi Covid-19 saat ini, menggunakan masker merupakan suatu keharusan, agar terhindar dari virus corona. Selanjutnya ia meminta hal seperti ini juga dilakukan oleh Bupati dan Walikota di daerah masing-masing.
"Oleh karena itu, kita mulai sosialisasi kepada masyarakat, menyampaikan pesan agar keluar rumah memakai masker, sekaligus mensosialisasikan ada perda kalau tidak pakai masker ada sanksi administratif, sanksi pidana dan kurungan penjara," ucap Irwan Prayitno.
Ia melanjutkan, sosialisasi diperlukan agar masyarakat memahami Perda Adaptasi Kebiasaan Baru ini. Dimulai dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Sumbar, agar masyarakat bisa memahami dan terbiasa dengan protokol kesehatan. "Setiap warga mendapatkan masing-masing dua buah masker dan hand sanitizer. Pembagian masker gratis tersebut diharapkan dapat efektif untuk mencegah penyebaran virus corona," ungkapnya
Lebih lanjut Irwan menyebutkan, bagi melanggar sanksi itu yang melakukan tindakan hukum, langsung dari pihak kepolisian bersama Jaksa dan Hakim pengadilan Negeri, didukung oleh Satpol PP dan TNI.
"Kalau tidak ingin di denda atau di penjara, masyarakat wajib mematuhinya. Gerakan ini dianggap sangat penting sebagai salah satu cara efektif memutus mata rantai penularan Covid-19 di Sumbar," tambahnya. (b/hms)