Ditreskrimsus Polda Sumbar Amankan 20 Orang Penambang Ilegal
Padang Lintas Media News.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar tangkap tangan 20 orang sedang melakukan kegiatan penambangan emas tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP),Izin Pertambangan Rakyat dan/atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)dengan menggunakan alat berat jenis Excavator.
Ke 20 orang tersebut diamankan saat melakukan pertambangannya di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Ombilin Jorong Taratak Malintang, Nagari V Koto, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung di dua tempat penambangan yang berbeda.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu dan Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Yunizar Yudhistira pada wartawan saat konferensi pers di Lantai IV Mapolda Sumbar.Selasa (17/3).
Dijelaskan Satake Bayu,penangkapan pertama diamankan 10 orang pelaku dengan inisial dan perannya yakni Z (40) operator lapangan, AR (29) operator lokasi, WN (32) operator alat berat, RR (24), TT (22), NZ (20), AR (27), YH (52), TK, dan B (49) sebagai pendulang emas .
Sementara ditempat kedua juga diamankan 10 pelaku lagi dengan inisial dan perannya yaitu, J (39) operator lapangan, AJ (23) operator lapangan, LP (28) dan HW (26) helper alat berat, AW (23), M (51),BS (42), AO (28), SOS (26), SA (22) pendulang emas .
Pada kedua Tempat tersebu juga dilakukan pada waktu yang berbeda yaitu, yang pertama dilakukan penangkapan pada Minggu (8/3/2020) lalu. Dilanjutkan esok harinya di tempat kedua pada Senin (9/3/2020).Terang Satake.
Menurut Satake,dari hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik, pemodal atau pelaku utama penambangan tersebut yang berinisial EPI dan W ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Satake menyebut, pada tangkapan pertama ada 14 item barang bukti yang disita diantaranya, 3 unit alat berat jenis ekskavator.Sedangkankpada tangkapan kedua ada 10 item barang bukti yang disita diantaranya,1 unit motor merek Honda beat dengan nomor polisi BA.2981 KQ.
Kepada 20 orang tersangka tersebut dikenakan Pasal 158 Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dengan pidana kurungan 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp10 miliar," tuturnya.
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Yunizar Yudhistira menambahkan, 20 pelaku tersebut ditetapkan tersangka karena mereka menerapkan sistem bagi hasil dengan peran masing-masingnya.(ST)