50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan

Bertemu Alirman Sori, Serikat Pekerja Metal Tolak Omnibus Law


PADANG.Lintas Media News.
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) di Sumatera Barat menyatakan penolakan terhadap Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja. RUU Usulan pemerintah itu dikhawatirkan akan menghilangkan banyak hak - hak pekerja dan menguntungkan pengusaha.

Penolakan itu disampaikan FSPMI dari beberapa daerah di Sumatera Barat saat bertemu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI H. Alirman Sori di kantor perwakilan DPD RI di Padang, Senin (16/3/2020).

Eka Novrianto, Ketua FSPMI Kota Bukittinggi mengatakan, muatan Omnibus Law RUU Cipta Kerja akan mengebiri hak - hak buruh. Setelah melakukan penyandingan dengan UU Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003, banyak hak pekerja yang hilang di dalam RUU.

"Kami dari FSPMI hari ini datang dari beberapa daerah di Sumbar. Setelah kami sandingkan dengan UU Ketenagakerjaan, banyak hak kami yang akan hilang di dalam draft RUU tersebut," kata Eka.

Untuk itu, Eka meminta Alirman Sori sebagai anggota DPD dapat memperjuangkan aspirasi mereka kepada pemerintah pusat dan DPR agar RUU tersebut tidak disahkan atau setidaknya dikaji lagi. Dia juga berharap penghapusan sistem outsorcing karena banyak merugikan kaum buruh.

Dedi dari FSPMI Kota Padang menambahkan, setidaknya ada enam alasan bagi pekerja sehingga menolak RUU tersebut. Pertama sekali adalah menghilangkan aturan mengenai upah minimum.

"Ini yang paling berdampak kepada pekerja. Kemudian menghilangkan pesangon untuk karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Jelas sangat merugikan kaum buruh," tegasnya.

Kemudian, persoalan lainnya bagi kaum pekerja adalah menimbulkan ketidakpastian dalam status bekerja di suatu perusahaan. Sebab, di dalam RUU disebutkan semua pekerjaan bisa dilakukan dengan sistem outsorcing.

Persoalan tenaga kerja asing nantinya juga akan menimbulkan masalah bagi pekerja lokal. Dalam kondisi sulitnya lapangan kerja, keberadaan tenaga kerja lokal akan terancam dengan bebasnya tenaga kerja asing masuk ke Indonesia.

"Dan yang paling menjadi kekhawatiran bagi pekerja adalah hilangnya sanksi pidana bagi perusahaan yang tidak memenuhi hak pekerja," sebutnya.

Menerima aspirasi perwakilan FSPMI, Alirman Sori mengakui, RUU Cipta Lapangan Kerja merupakan yang paling banyak mendapat reaksi masyarakat. Berbagai elemen masyarakat di berbagai daerah terus menyuarakan penolakan.

"Reaksi ini tentu akan menjadi perhatian serius bagi DPD. Sebagai perwakilan daerah, anggota DPD wajib mendengarkan dan memperjuangkan kepentingan daerah, termasuk yang menjadi persoalan masyarakat di daerah," kata Alirman Sori.

Dia menjelaskan, DPD telah menerima salinan draft Omnibus Law yang diusulkan pemerintah tersebut. Saat ini, DPD melalui alat kelengkapan sedang mendalami secara teliti dan muaranya nanti adalah di Panitia Perancang Undang - Undang (PPUU) untuk disampaikan ke DPR.

"Suara - suara penolakan ini akan menjadi perhatian DPD, dan nanti juga akan disampaikan ke DPR sebagai pertimbangan dalam pembahasan RUU," kata Ketua PPUU DPD RI ini.

Alirman Sori menyampaikan, pemerintah hendaknya memperhatikan suara dari masyarakat. Jangan terlalu memaksakan dan tergesa - gesa. Jika setiap hari ada reaksi, berarti ada yang salah dengan RUU.

Dalam kesempatan itu, Alirman Sori menambahkan, dari 50 RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional empat RUU diantaranya masuk kategori Omnibus Law. Selain RUU Cipta Lapangan Kerja, ada RUU Perpajakan, RUU Kefarmasian dan RUU tentang Pemindahan Ibukota Negara.

“Sedikitnya ada 1.244 pasal dari 79 UU yang akan tercabut dengan UU Omnibus Law. Sangat wajar kalau ada riak dari kalangan masyarakat,” terangnya.

Untuk itu, Alirman Sori menegaskan, DPD akan mencermati pasal per pasal dari RUU tersebut. DPD akan melakukan pembahasan secara teliti dan hati – hati. Pembahasan dilakukan secara berjenjang, diawali pembahasan tingkat komite sampai ke PPUU (Badan Legislasi DPD) sebelum dibahas bersama DPR.

Alirman Sori memastikan pembahasan Omnibus Law di DPD akan dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan keberpihakan kepada rakyat dan kepentingan daerah. Munculnya aksi – aksi penolakan terhadap RUU tersebut akan menjadi perhatian bagi DPD sebagai masukan dalam pembahasan. (rel)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.