50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan

Ditreskrimsus Polda Sumbar Amankan 20 Orang Penambang Ilegal


Padang Lintas Media News.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar tangkap tangan 20 orang sedang melakukan kegiatan penambangan emas tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP),Izin Pertambangan Rakyat dan/atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)dengan menggunakan alat berat jenis Excavator.

Ke 20 orang tersebut diamankan saat melakukan pertambangannya di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Ombilin Jorong Taratak Malintang, Nagari V Koto, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung di dua tempat penambangan yang berbeda.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu dan Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Yunizar Yudhistira pada wartawan saat konferensi pers di Lantai IV Mapolda Sumbar.Selasa (17/3).

Dijelaskan Satake Bayu,penangkapan pertama  diamankan 10 orang pelaku dengan inisial dan perannya yakni Z (40) operator lapangan, AR (29) operator lokasi, WN (32) operator alat berat, RR (24), TT (22), NZ (20), AR (27), YH (52), TK, dan B (49) sebagai pendulang emas .

Sementara ditempat kedua juga diamankan 10 pelaku lagi dengan inisial dan perannya yaitu, J (39) operator lapangan, AJ (23) operator lapangan, LP (28) dan HW (26) helper alat berat, AW (23), M (51),BS (42), AO (28), SOS (26), SA (22) pendulang emas .

Pada kedua Tempat tersebu juga dilakukan pada waktu yang berbeda yaitu, yang pertama dilakukan penangkapan pada Minggu (8/3/2020) lalu. Dilanjutkan esok harinya di tempat kedua pada Senin (9/3/2020).Terang Satake.

Menurut Satake,dari hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik, pemodal atau pelaku utama penambangan tersebut yang berinisial EPI dan W ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Satake menyebut, pada tangkapan pertama ada 14 item barang bukti yang disita diantaranya, 3 unit alat berat jenis ekskavator.Sedangkankpada tangkapan kedua ada 10 item barang bukti yang disita diantaranya,1 unit motor merek Honda beat dengan nomor polisi BA.2981 KQ.

Kepada 20 orang tersangka tersebut dikenakan Pasal 158 Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dengan pidana kurungan 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp10 miliar," tuturnya.

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Yunizar Yudhistira menambahkan, 20 pelaku tersebut ditetapkan tersangka karena mereka menerapkan sistem bagi hasil dengan peran masing-masingnya.(ST)

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.