Koordinator Forum Jamsos Lintas Federasi dan Konfederasi Serikat Pekerja dan Buruh, HM.Jusuf Rizal, SH meski di lobby pihak Kementerian Kesehatan tetap tegas menolak kebijakan Kris (Kamar Ruang Inap Standar) sesuai Perpres 59 Tahun 2024 yang akan diberlakukan, 1 Juli 2025
"Forum Jamsos dengan tegas menolak segala kebijakan pemerintah terkait kebijakan Layanan BPJS Kesehatan, sepanjang merugikan Pekerja, Buruh. Keluarganya dan Masyakat. Kris menurut kajian Forum Jamsos dapat menurunkan pelayanan," tegas Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak kepada media usai pertemuan dengan Kementerian Kesehatan yang diwaliki Sekjen, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, Sunarto, Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran dan staff di Jakarta
Adapun yang dilobby yang dikemas dalam acara makan siang dan penyamaan persepsi Kris tersebut ada 12 organisasi sebagaimana daftar undangan, yaitu Yorrys Raweyai (Ketum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia/KSPSI), Andi Gani (Ketum Konfederasi Serikat Seluruh Indonesia/KSPSI Atuc), Jumhur Hidayat (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia/KSPSI Pembaharuan), Said Iqbal (Ketum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesi/KSPI
Kemudian Irham Ali Saifudin (Ketum Konfederasi Serikat Buruh Muslim Indonesia/K-Sarbumusi), J Dartha Pakpahan (Ketum Serikat Buruh Sejahtera Indonesia/KSBSI), Elly Rosita Silaban (Ketum Serikat Buruh Seluruh Indonesia/KSBSI), Sunarno (Ketum Kongres Aliansi Buruh Indonesia/KASBI), Bambang Wiharyoso (Ketum Konfederasi Serikat Pekerja Nasional/KSPN), Saiful Tavip (Ketum Organisasi Serikat Pekerja Indonesia/OPSI dan pendatang baru KRH.HM.Jusuf Rizal, Ketua Koordinator Forum Jamsos Pekerja dan Buruh.
Dalam pertemuan dengan Kemenkes tersebut, hanya Forum Jamsos yang secara tegas menolak konsep Kris kecuali ada penyempurnaan yang tidak merugikan hak-hak pekerja dan buruh dalam pelayanan BPJS Kesehatan. Sejumlah alasan penolakan Forum Jamsos secara tertulis disampaikan melalui Sekjen. Pada gilirannya hampir semua konfederasi menolak.
"Mari kita samakan persepsi, bahwa pemerintah menjalankan Perpres 59 Tahun 2024 bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan bagi peserta BPJS Kesehatan. Tapi jika ada yang masih kurang sempurna, ini akan kami jadikan masukan," tegas Sekjen Kemenkes, Kunta Wibawa.
Secara prinsip menurut Jusuf Rizal, Ketum Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (FSPTSI) itu, Forum Jamsos sepemikiran dengan pemerintah, sejauh kebijakan itu tidak merugikan Pekerja dan Buruh. Karena itu hendaknya konsep Kris disempurnakan, dan atau Presiden Prabowo Subianto merevisi Perpres 59 tahun 2024 dan pemerintah fokus saja bagaimana mengamankan ketahanan dana BPJS Kesehatan yang diperkirakan bisa defisit Rp.20 trilyun
"Batalkan saja kebijakan Kris karena ini menerabas prinsip keadilan dan semangat gotong royong. Kebijakan itu juga berpotensi membebani keuangan pekerja dan buruh yang sudah terjepit dengan iuran-iuran lain. Selain itu, penolakan juga dilakukan banyak pihak. Rumah Sakitpun belum siap betul," tegas Jusuf Rizal, aktivis pekerja dan buruh itu
Sebelumnya Forum Jamsos yang dipimpin HM.Jusuf Rizal juga menyampaikan pokok-pokok pikiran penolakan konsep Kris kepada Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang diterima Ketua DJSN Nunung Nuryantono beserta anggota DJSN lainnya serta dihadiri Perwakilan Kemenkes dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
Menurut Jusuf Rizal, pada tahun 2024 dalam diskusi dengan BPJS Kesehatan tentang Kris, saat Perpres 59 Tahun 2024 terbit, ia bersama Timboel Siregar (Pemerhati Jaminan Sosial) telah menyampaikan keberatan dan penolakan terhadap konsep Kris (satu kamar untuk 4 tenpat tidur). Tapi kami menduga Menkes Budi Gunadi Sadikin, punya hidden agenda mau merangkul pelibatan asuransi swasta, sehingga jalan terus
"Karena itu aspirasi kami sampaikan ke DJSN sesuai tupoksinya untuk menyampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kementerian Kesehatan atas penolakan Forum Jamsos karen berpotensi merugikan pekerja, buruh dan masyarakat," tegas Jusuf Rizal yang juga Relawan Prabowo Subianto itu