50Kota Aceh Aceh timur Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA asahan Bali Balikpapan banjir Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar bintan Bogor Bukit pamewa Bukittinggi Cilegon Deli serdang Denpasar Depok Dewan Pers Dharmasraya DPR RI dprd DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar Hanura Sumbar HPN 2022 Jabar Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang karate Karimun Kayu Agung Kayu tanam Kepulauan Meranti Kepulaun Mentawai Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok kotapadang Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur langsa lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Lingga Liputan lpm Al itqan Lubuk alung Lubuk basuk Lubuk Linggau lubuk Sikaping Magelang Malalak mandailing natal Manggarai Timur Medan Mentawai Meranti Merbau Minahasa utara Miranti Muara enim Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palangkaraya Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar polres Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Pulau punjung Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang semen padang Semen Padang Semen Padang.. Serang Sicincin Sijunjung Sikucua Silungkang Simpang empat SMSI Solok Solok kota Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik Surabaya TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang tanjung balai TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan UMKM wakil walikota Padang walikota Padang walikota solok

*Polisi Amankan Pria dan Ekskavator Terkait Dugaan Tambang Emas Ilegal di Pasaman Barat*

pasamanbarat.lintasmedia news — Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat mengamankan seorang pria berinisial AB beserta satu unit alat berat jenis ekskavator dalam operasi penindakan kasus dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). 


Operasi penegakan hukum ini dilaksanakan di kawasan Jorong Kampung Baru, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, pada Jumat (30/10/2026). 


Hingga saat ini, penyidik Kepolisian masih intensif mendalami peran dan keterlibatan AB serta memburu pihak-pihak lain yang diduga menjadi dalang di balik aktivitas eksploitasi sumber daya alam ilegal tersebut.


Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik., M.H melalui Kasat Reskrim, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K mengungkapkan bahwa Korps Bhayangkara bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas pertambangan liar yang merusak ekosistem lingkungan. 


"Peran AB masih kami dalami secara mendalam, termasuk sejauh mana keterlibatannya dalam operasional penambangan tanpa izin ini," ujar Iptu Agung saat dikonfirmasi, Minggu (1/11/2026).


Berdasarkan hasil investigasi awal di lapangan, modus operandi yang digunakan dalam praktik pertambangan ilegal ini tergolong masif karena memanfaatkan alat berat jenis ekskavator, mesin pengolah material atau yang lazim disebut dompeng, serta unit pompa air berkapasitas tinggi. 


Kendati demikian, petugas dilapangan mendapati kondisi tempat kejadian perkara (TKP) dalam keadaan kosong saat petugas tiba untuk mengamankan barang bukti. 


"Saat terakhir kami turun ke lokasi untuk mengamankan barang bukti, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan yang sedang berlangsung," jelasnya.


Selain mengamankan satu unit ekskavator dan memintai keterangan dari AB, penyidik Satreskrim Polres Pasaman Barat juga memperluas cakupan penyelidikan guna menelusuri status kepemilikan lahan yang dijadikan lokasi pertambangan emas liar tersebut. 


Kepolisian belum dapat memastikan siapa pihak yang memegang alas hak atas tanah di kawasan itu, sehingga koordinasi dengan instansi terkait dan pemerintah nagari setempat terus dilakukan.


Dari keterangan sementara yang dihimpun penyidik, aktivitas ilegal ini disinyalir telah beroperasi kurang lebih selama satu bulan terakhir. Meski demikian, aparat penegak hukum tidak langsung mempercayai informasi tersebut dan memilih untuk melakukan verifikasi faktual melalui uji petik data serta pemeriksaan saksi-saksi guna memastikan validitas durasi operasional tambang.


Penyelidikan kini juga difokuskan pada skema kerja dan aliran dana yang melibatkan operator alat berat. Berdasarkan temuan awal di lapangan, operator ekskavator diduga hanya berstatus sebagai pekerja harian atau buruh yang menerima upah dari pihak tertentu. 


Hingga kini, nominal upah, sistem pembayaran, serta identitas pemodal atau pihak yang bertindak sebagai aktor intelektual dan penanggung jawab finansial (cukong) di balik aktivitas PETI ini masih dalam tahap pengembangan penyidikan.


"Penyidik masih bekerja secara maraton untuk melakukan pemeriksaan intensif guna mengungkap secara tuntas jaringan di balik dugaan tambang emas ilegal ini. Perkembangan lebih lanjut penanganan perkara ini akan kami sampaikan secara berkala kepada publik berdasarkan hasil temuan pemeriksaan," pungkas Kasat.

 (HumasResPasbar)

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.