50Kota Aceh Aceh timur Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA asahan Bali Balikpapan banjir Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar bintan Bogor Bukit pamewa Bukittinggi Cilegon Deli serdang Denpasar Depok Dewan Pers Dharmasraya DPR RI dprd DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar Hanura Sumbar HPN 2022 Jabar Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang karate Karimun Kayu Agung Kayu tanam Kepulauan Meranti Kepulaun Mentawai Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok kotapadang Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur langsa lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Lingga Liputan lpm Al itqan Lubuk alung Lubuk basuk Lubuk Linggau lubuk Sikaping Magelang Malalak mandailing natal Manggarai Timur Medan Mentawai Meranti Merbau Minahasa utara Miranti Muara enim Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palangkaraya Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar polres Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Pulau punjung Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang semen padang Semen Padang Semen Padang.. Serang Sicincin Sijunjung Sikucua Silungkang Simpang empat SMSI Solok Solok kota Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik Surabaya TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang tanjung balai TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan UMKM wakil walikota Padang walikota Padang walikota solok

Tanggapi Keluhan Masyarakat,Komisi IV DPRD Kota Padang Gelar Rapat Dengar Pendapat dengan Pihak Terkait


PADANG,Lintas Media News
Ada praktik yang meresahkan di dunia kesehatan Kota Padang. Banyak pasien yang dilaporkan belum sembuh total namun sudah dipaksa pulang oleh pihak rumah sakit dengan dalih aturan manajemen atau klaim BPJS Kesehatan.

Menanggapi keluhan serius yang datang dari masyarakat ini, Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang, Buya Iskandar, langsung mengambil tindakan tegas. Beliau menegaskan bahwa tindakan memulangkan pasien yang belum sembuh adalah hal yang tidak dibenarkan.

Rapat dengar pendapat (RDP) pun digelar secara khusus di ruang kerja Komisi IV DPRD Kota Padang pada Senin, 26 Oktober 2026. Langkah taktis ini diambil untuk membongkar akar permasalahan yang selama ini dikeluhkan oleh warga.

Dalam keterangannya kepada awak media usai rapat, Buya Iskandar membeberkan fakta penting terkait hak-hak pasien. Menurutnya, jadwal perawatan pasien di rumah sakit sepenuhnya ditentukan oleh keputusan dokter yang merawat, bukan oleh batas waktu administratif.

"Jadi tidak ada batasan hari sampai mereka benar-benar bisa dipulangkan, baik untuk rawat jalan maupun pemulihan lanjutan," tegas Buya Iskandar di hadapan para jurnalis.

Pihak DPRD Kota Padang mengaku menerima banyak aduan dari anggota dewan lain mengenai alasan pihak rumah sakit. Alasan klasik seperti manajemen rumah sakit atau klaim BPJS yang tidak bisa cair kerap dijadikan senjata untuk memotong masa perawatan pasien.

Melalui RDP tersebut, Komisi IV ingin mengklarifikasi kebenaran regulasi yang digunakan oleh pihak rumah sakit. Jika benar ada aturan internal rumah sakit yang membatasi kesembuhan pasien demi efisiensi, regulasi tersebut jelas bertentangan langsung dengan Undang-Undang Kesehatan.

Hasil dari pertemuan tersebut menghasilkan keputusan mutlak: tidak ada dan tidak boleh ada aturan yang merugikan pasien. Komisi IV DPRD Kota Padang dengan tegas mewanti-wanti seluruh rumah sakit di Kota Padang agar menghentikan praktik diskriminatif ini.

Bagi warga Kota Padang yang mendapati atau mengalami sendiri perlakuan tidak adil dari pihak rumah sakit, Buya Iskandar meminta agar segera melapor. Laporkan nama rumah sakit, waktu kejadian, serta nama pasien kepada Komisi IV DPRD Kota Padang, dan pihak dewan berjanji akan mengusut tuntas masalah tersebut hingga tuntas. (*) 


[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.