50Kota Aceh Aceh timur Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA asahan Bali Balikpapan banjir Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar bintan Bogor Bukit pamewa Bukittinggi Cilegon Deli serdang Denpasar Depok Dewan Pers Dharmasraya DPR RI dprd DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar Hanura Sumbar HPN 2022 Jabar Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang karate Karimun Kayu Agung Kayu tanam Kepulauan Meranti Kepulaun Mentawai Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok kotapadang Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur langsa lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Lingga Liputan lpm Al itqan Lubuk alung Lubuk basuk Lubuk Linggau lubuk Sikaping Magelang Malalak mandailing natal Manggarai Timur Medan Mentawai Meranti Merbau Minahasa utara Miranti Muara enim Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palangkaraya Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar polres Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Pulau punjung Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang semen padang Semen Padang Semen Padang.. Serang Sicincin Sijunjung Sikucua Silungkang Simpang empat SMSI Solok Solok kota Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik Surabaya TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang tanjung balai TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan UMKM wakil walikota Padang walikota Padang walikota solok

Polisi Ringkus Seorang Pemuda, Diduga Melakukan Tindak Pidana Curanmor di Parit Koto Balingka Pasaman Barat

pasamanbarat.lintasmedia news  -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat meringkus seorang pemuda berinisial SH (23), diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).


Pelaku diringkus petugas di Jorong Jawa Brastagi, Nagari Brastagi Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (30/10/2026).


Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik., M.H melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K membenarkan penangkapan terhadap pelaku SH.


"Pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor milik korban Wazirman," ujar Iptu A. Agung kepada wartawan, Sabtu (31/10/2026).


Diterangkan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu (23/9/2026) di areal kebun kelapa sawit milik korban. Pelaku bersama seorang temannya sengaja datang dari Ujung Gading mencari target atau sasaran untuk melakukan pencurian.


Sesampai di Jorong Parit, Kecamatan Koto Balingka, pelaku berhenti dan melihat satu unit sepeda motor merk Honda Supra Fit-X Nomor Polisi BM 2957 QL milik korban sedang terparkir di bawah pondok kebun kelapa sawit.


"Pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban, yang kebetulan kuncinya masih tergantung di sepeda motor tersebut. Korban sempat berteriak namun pelaku tetap membawa kabur sepeda motor tersebut sambil mengatakan pinjam sebentar," terangnya.


Korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke SPKT Polres Pasaman Barat sebagai tindak lanjut kejadian yang dialami korban.


"Berdasarkan laporan polisi tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat dan Unit Reskrim Polsek Sungai Beremas langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku curanmor tersebut," ucapnya.


Selanjutnya, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di sebuah pondok kebun kelapa sawit di Jorong Jawa Brastagi, Nagari Brastagi Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang.


Tim Opsnal yang dipimpin oleh Ipda Algino Ganaro yang di back up Unit Reskrim Polsek Sungai Beremas langsung menuju lokasi, dan berhasil meringkus pelaku pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.


"Pelaku sempat melakukan perlawanan kepada petugas sehingga terjadi pergumulan, namun pelaku berhasil diamankan," tuturnya.


Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban. Setelah berhasil menjalankan aksinya, pelaku membuka sebagian body sepeda motor kemudian dibuang ke sungai.


"Pelaku menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang di Jorong Pigogah Patibubur Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas seharga Rp1.400.000," katanya.


Lebih lanjut Kasat menjelaskan, petugas menyita barang bukti dari pelaku SH berupa satu unit sepeda motor merk Honda Supra Fit-X Nomor Polisi BM 2957 QL.


"Pelaku juga mengakui bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak sembilan unit di wilayah Kecamatan Lembah Melintang dan Sungai Beremas. Hasil curian tersebut kemudian dijual kepada penadah yang saat ini identitasnya sudah dikantongi petugas ," jelasnya.


Ditambahkan, Satreskrim Polres Pasaman Barat terus melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh pelaku SH.


"Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan kepada pihak kepolisian jika menjadi korban pencurian kendaraan bermotor," pintanya.


Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara. (HumasResPasbar)

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.