50Kota Aceh Aceh timur Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA asahan Bali Balikpapan banjir Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar bintan Bogor Bukit pamewa Bukittinggi Cilegon Deli serdang Denpasar Depok Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar Hanura Sumbar HPN 2022 Jabar Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang karate Karimun Kayu Agung Kayu tanam Kepulauan Meranti Kepulaun Mentawai Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok kotapadang Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Lingga Liputan lpm Al itqan Lubuk alung Lubuk basuk Lubuk Linggau lubuk Sikaping Magelang Malalak mandailing natal Manggarai Timur Medan Mentawai Meranti Merbau Minahasa utara Miranti Muara enim Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palangkaraya Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar polres Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Pulau punjung Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang semen padang Semen Padang Semen Padang.. Serang Sicincin Sijunjung Sikucua Silungkang Simpang empat SMSI Solok Solok kota Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik Surabaya TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang tanjung balai TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan UMKM wakil walikota Padang walikota Padang walikota solok

Operasi Pemberantasan Narkoba, Tim Gabungan Ringkus Bandar dan Kurir Sabu-Sabu di Kinali Pasaman Barat

pasamanbarat , Lintasmedia News-- Tim gabungan dari Polres Pasaman Barat bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasaman Barat, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), menggelar operasi peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Pasaman Barat.


Operasi yang dipimpin oleh Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik., M.H yang diwakili oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat Iptu Andhika tersebut menyasar di Nagari Ampek Koto, Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.


"Benar, operasi tersebut merupakan atensi mulai dari tingkat Mabes, tingkat Polda sampai ketingkat Polres dalam mendukung program kerja 100 hari Kapolri Jendral Polisi Suyudi Ario Seto dalam pemberantasan Narkoba di Indonesia," kata Kasat Resnarkoba Iptu Andhika, Senin (19/10/2026).


Diterangkan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat bahwa seiring maraknya transaksi maupun pesta narkoba di sebuah rumah warga yang berada di Jorong Ampek Koto, Nagari Ampek Koto, Kecamatan Kinali pada Kamis (15/10) sekitar pukul 12.00 WIB.


"Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas gabungan langsung melakukan penyelidikan pengintaian di sekitar lokasi rumah yang dicurigai," terangnya.


Selanjutnya sekitar pukul 13.00 WIB, petugas gabungan langsung melakukan penggrebekan di rumah tersebut yang diketahui milik warga setempat berinisial AD. Melihat kedatangan petugas, salah seorang lelaki yang berada di rumah tersebut sempat melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh petugas.


"Saat dilakukan penggrebekan, salah satu terduga pelaku sempat melarikan diri, dan berhasil mengamankan dua orang lelaki masing-masing berinisial AD dan FB," ucapnya.


Petugas melakukan penggeledahan di rumah AD yang disaksikan oleh Kepala Jorong berserta unsur masyarakat, dan ditemukan satu paket sedang Narkotika golongan l jenis sabu-sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening.


"Tim gabungan juga menggeledah seluruh isi rumah untuk mencari barang bukti lainnya yang berhubungan dengan pengungkapan kasus peredaran narkotika," tuturnya.


Dijelaskan, dari pelaku AD dan FB, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu paket sedang Narkotika golongan l jenis sabu-sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening, satu bungkus plastik klip warna bening, 34 lembar plastik klip warna bening, satu buah timbangan digital merk mini digital Pocket Scale, dan enam buah mancis.


Selain itu, satu buah kaca pirek masih terdapat sisa sabu, dua buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, satu buah jarum terbuat dari pipet plastik, satu buah gunting, uang tunai sebesar Rp200.000, satu kantong plastik warna hitam dan dua buah kotak handphone.


"Adapun barang bukti lainnya berupa satu buah alah hisap sabu masih terpasang kaca pirek terbuat dari botol plastik, satu buah alat hisap sabu terbuat dari botol plastik. satu unit handphone merk Oppo Reno 2 F, dan satu unit handphone merk Samsung Galaxy A20S," jelasnya.


Ditambahkan, berdasarkan hasil introgasi awal terhadap terduga pelaku AD dan FB, keduanya memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aksinya.


"Peran kedua pelaku masing-masingnya, AD diduga sebagai bandar sabu-sabu, sedangkan pelaku FB diduga sebagai kurir, namun hal ini masih butuh pendalaman yang lebih lanjut," ungkapnya.


Petugas terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, dan mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memberantas dan memutus mata rantai peredaran gelap Narkotika di wilayah Pasaman Barat.


"Peran penting masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberantas peredaran gelap di Pasaman Barat. Segera laporkan kepada petugas kepolisian jika ditemukan adanya transaksi maupun penyalahgunaan narkotika," imbaunya.


Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah berada di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara. (HumasResPasbar)

Labels:
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.