50Kota Aceh Aceh timur Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA asahan Bali Balikpapan banjir Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar bintan Bogor Bukit pamewa Bukittinggi Cilegon Deli serdang Denpasar Depok Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar Hanura Sumbar HPN 2022 Jabar Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang karate Karimun Kayu Agung Kayu tanam Kepulauan Meranti Kepulaun Mentawai Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok kotapadang Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Lingga Liputan lpm Al itqan Lubuk alung Lubuk basuk Lubuk Linggau lubuk Sikaping Magelang Malalak mandailing natal Manggarai Timur Medan Mentawai Meranti Merbau Minahasa utara Miranti Muara enim Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palangkaraya Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar polres Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Pulau punjung Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang semen padang Semen Padang Semen Padang.. Serang Sicincin Sijunjung Sikucua Silungkang Simpang empat SMSI Solok Solok kota Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik Surabaya TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang tanjung balai TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan UMKM wakil walikota Padang walikota Padang walikota solok

Dua Ranperda Usus Prakarsa DPRD Sumbar Ditetapkan Jadi Perda




PADANG,Lintas Media News
Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usus prakarsa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada rapat paripurna dewan Jumat (16/10/2026) di ruangan rapat DPRD sumbar.

Ketua DPRD Sumbar Muhidi saat memimpin rapat menyampaikan,kedua Ranperda tersebut yakni, Ranperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Penetapan ini menjadi langkah penting untuk memperkuat perlindungan lingkungan sekaligus mendorong pembinaan dan prestasi olahraga di Ranah Minang.

Muhidi didampingi Wakil Ketua DPRD Nanda Satria. Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), unsur Forkopimda, anggota DPRD Sumbar, serta undangan lainnya menjelaskan.Dua Ranperda ini dinilai strategis karena menyentuh persoalan mendasar pembangunan daerah. Di satu sisi, perlindungan lingkungan berkaitan erat dengan keberlanjutan sumber daya alam dan pengurangan risiko bencana. Di sisi lain, regulasi keolahragaan diharapkan memperkuat pembinaan atlet, memperluas partisipasi masyarakat, dan meningkatkan prestasi olahraga Sumbar.

Begitu juga dengan Ranperda PPLH merupakan usul prakarsa Komisi IV DPRD Sumbar. Pembaruannya diperlukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan nasional. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 yang selama ini menjadi pedoman dinilai perlu disesuaikan dengan ketentuan terbaru mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
"Persoalan lingkungan bukan sekadar urusan administratif. Kerusakan hutan, perubahan tutupan lahan, serta terganggunya fungsi daerah resapan air berpotensi meningkatkan risiko banjir, banjir bandang, dan tanah longsor. Karena itu, penguatan payung hukum lingkungan diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya menjaga kelestarian alam sekaligus memperkuat mitigasi dan pengurangan risiko bencana di Sumatera Barat," katanya. 

Sementara itu, ujar Muhidi lagi, Ranperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan merupakan usul prakarsa Komisi V DPRD Sumbar. Ranperda ini diperlukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Regulasi baru diharapkan membuat pembangunan olahraga lebih terarah, terencana, dan berkesinambungan.

"Bagi masyarakat dan atlet, arah kebijakan tersebut diharapkan tidak berhenti pada pembentukan aturan. Pembinaan yang konsisten, kesempatan berolahraga yang lebih luas, serta dukungan terhadap peningkatan prestasi menjadi sasaran penting yang perlu diterjemahkan dalam pelaksanaan kebijakan. Dengan demikian, pembangunan olahraga dapat memberikan manfaat nyata bagi kesehatan masyarakat sekaligus membuka ruang bagi lahirnya atlet berprestasi," pungkasnya. 

Sebelum penetapan, kedua Ranperda telah melalui tahapan pengkajian dan harmonisasi oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumbar. Proses tersebut melibatkan Komisi IV, Komisi V, tim perumus, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sumatera Barat, serta organisasi perangkat daerah terkait. Setelah memperoleh persetujuan dalam rapat paripurna, kedua usul prakarsa ditetapkan melalui keputusan DPRD, dengan kelengkapan selanjutnya dipersiapkan untuk memasuki tahapan pembahasan bersama sesuai mekanisme dan jadwal yang berlaku.

"Penetapan dua Ranperda ini menjadi awal dari proses legislasi yang perlu dikawal hingga menghasilkan regulasi berkualitas dan dapat dilaksanakan. Tantangannya adalah memastikan aturan perlindungan lingkungan benar-benar mendukung kelestarian alam dan pengurangan risiko bencana, sementara regulasi keolahragaan mampu memperkuat pembinaan serta prestasi atlet. Publik kini menantikan tindak lanjut nyata agar kedua Ranperda tersebut kelak memberikan manfaat bagi masyarakat Sumatera Barat," katanya. (st) 


[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.