50Kota Aceh Aceh timur Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA asahan Bali Balikpapan banjir Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar bintan Bogor Bukit pamewa Bukittinggi Cilegon Deli serdang Denpasar Depok Dewan Pers Dharmasraya DPR RI dprd DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar Hanura Sumbar HPN 2022 Jabar Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang karate Karimun Kayu Agung Kayu tanam Kepulauan Meranti Kepulaun Mentawai Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok kotapadang Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur langsa lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Lingga Liputan lpm Al itqan Lubuk alung Lubuk basuk Lubuk Linggau lubuk Sikaping Magelang Malalak mandailing natal Manggarai Timur Medan Mentawai Meranti Merbau Minahasa utara Miranti Muara enim Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palangkaraya Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar polres Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Pulau punjung Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang semen padang Semen Padang Semen Padang.. Serang Sicincin Sijunjung Sikucua Silungkang Simpang empat SMSI Solok Solok kota Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik Surabaya TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang tanjung balai TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan UMKM wakil walikota Padang walikota Padang walikota solok

DPRD Tanah Datar setujui Propemperda 2027. Jadi Ranperda Perangkat Daerah dan Kawasan Tanpa Rokok.

PARIWARA 


Tanah Datar Lintasmedianews –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Tanah Datar Penetapan Propemperda Tahun 2027 serta Pengambilan keputusan DPRD terhadap Ranperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah / Ranperda tentang kawasan tanpa rokok. Selasa ( 27/10 ) 2026. 

Bertempat di Gedung Utama Ruang Sidang DPRD setempat. 

Rapat Paripurna di hadiri Bupati Tanah Datar Eka Putra. SE.MM. Wakil Bupati Ahmad Fadly S.Spi. Pimpinan Ketua DPRD Anton Yondra yg didampingi Wakil Ketua Nurhamdi zahari, dan Kamrita, 24 Anggota DPRD ,Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri,Ketua Pengadilan Agama Rektor UIN MY. Sekretaris Daerah , Asisten, OPD,Camat,Wali Nagari,Direktur BUMN, Perwakilan Partai Politik,serta Ikut Media ini.

Anton Yondra Ketua DPRD Tanah Datar dalam pengantarnya menyampaikan " bahwa rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari rangkaian pelaksanaan fungsi legislasi DPRD bersama Pemerintah Daerah dalam membahas dan menetapkan produk hukum Daerah yang dibutuhkan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.


Sebelum memasuki agenda utama, rapat diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan pembacaan ayat suci Al-Qur’an dan doa oleh Zulhermi, S.Ag. Setelah memastikan kuorum terpenuhi sesuai ketentuan tata tertib DPRD, pimpinan rapat secara resmi membuka sidang paripurna untuk umum.

Dalam rapat tersebut, terdapat sejumlah agenda utama, yakni penyampaian laporan hasil pembahasan Propemperda Tahun 2027 oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD, penyampaian laporan hasil pembahasan dua Ranperda oleh juru bicara panitia khusus (pansus), persetujuan anggota dewan, penandatanganan persetujuan bersama, serta penyampaian sambutan dan pendapat akhir Bupati Tanah Datar.




Anton Yondra menjelaskan, pembahasan Propemperda Tahun 2027 dilaksanakan berdasarkan surat Bupati Tanah Datar Nomor 100.3.1.2/208/HUKUM-2026 tanggal 29 September 2026 tentang penyampaian usulan program pembentukan peraturan daerah Tahun 2027.


Pembahasan terhadap sembilan usulan rencana Propemperda Tahun 2027 telah dilaksanakan pada 22 Oktober 2026. Pembahasan tersebut dilakukan bersama antara Bapemperda DPRD, perangkat daerah pemrakarsa, dan tim pembentukan produk hukum daerah Kabupaten Tanah Datar.


Menurutnya, pembahasan bersama tersebut merupakan bagian dari mekanisme pembentukan produk hukum daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.

Hasil pembahasan sembilan usulan tersebut kemudian dituangkan dalam keputusan DPRD tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2027 untuk ditetapkan dalam rapat paripurna. " Ucap nya. 


Ketua Propemperda Adrijinil Simabura menyampaikan " Selain Propemperda, rapat juga membahas hasil kerja pansus terhadap dua Ranperda yang telah melalui tahapan pembicaraan tingkat pertama sebelum dibawa ke pembicaraan tingkat kedua untuk pengambilan keputusan.


Dua Ranperda tersebut masing-masing mengatur perubahan ketiga atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta pengaturan Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Tanah Datar.


Dalam tahapan pembahasan, masing-masing Ranperda telah melalui proses penyampaian nota penjelasan kepala daerah, pandangan umum fraksi-fraksi, tanggapan atau jawaban pemerintah daerah, pembentukan pansus, serta pembahasan bersama antara pansus DPRD dan tim pemerintah daerah." Katanya. 


Ketua Pansus H. Masnepi Selanjutnya," pansus melakukan pembahasan dan penyempurnaan materi Ranperda sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Hasil pembahasan tersebut kemudian disusun dalam laporan untuk disampaikan kepada seluruh anggota DPRD dalam rapat paripurna.


Dalam rapat itu, juru bicara Pansus I menyampaikan laporan hasil pembahasan Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Sementara itu, juru bicara Pansus III menyampaikan laporan hasil pembahasan Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok." Ucapnya. 


Setelah kedua laporan disampaikan, pimpinan rapat meminta persetujuan anggota DPRD terhadap hasil pembahasan masing-masing Ranperda. Permintaan persetujuan dilakukan secara lisan dalam rapat paripurna sesuai dengan ketentuan tata tertib DPRD Kabupaten Tanah Datar.


Anggota DPRD yang hadir menyatakan persetujuan terhadap hasil pembahasan kedua Ranperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahap penetapan menjadi Perda sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Persetujuan juga diberikan terhadap rencana Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2027. Dengan demikian, hasil pembahasan Propemperda dan kedua Ranperda memperoleh persetujuan DPRD untuk dituangkan dalam keputusan serta persetujuan bersama dengan kepala daerah.


"Pimpinan rapat selanjutnya mempersilakan Sekretaris DPRD Kabupaten Tanah Datar, Harfian Fikri, S.Sos, membacakan konsep keputusan DPRD tentang Propemperda Tahkukn 2027 dan konsep persetujuan bersama DPRD dengan Bupati Tanah Datar terhadap dua Ranperda tersebut.


Setelah pembacaan konsep keputusan, pimpinan rapat kembali meminta persetujuan anggota dewan untuk memastikan bahwa keputusan Propemperda Tahun 2027 dan persetujuan terhadap kedua Ranperda dapat ditetapkan secara resmi. Anggota DPRD menyatakan setuju terhadap konsep keputusan yang dibacakan.


Rapat kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan keputusan DPRD tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2027 oleh pimpinan DPRD, disaksikan Bupati Tanah Datar. Penandatanganan juga dilakukan terhadap persetujuan bersama DPRD dan Bupati atas dua Ranperda yang telah disepakati.


Dalam dokumen persetujuan bersama, DPRD dan Bupati Tanah Datar menyepakati dua Ranperda untuk ditetapkan menjadi Perda, yakni Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.


Persetujuan bersama tersebut menjadi tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan daerah. Selanjutnya, kedua Ranperda diproses untuk ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Usai penandatanganan, rapat paripurna dilanjutkan dengan penyampaian sambutan Bupati Tanah Datar mengenai Propemperda Tahun 2027 sekaligus pendapat akhir kepala daerah terhadap kedua Ranperda. Sambutan tersebut menjadi bagian dari rangkaian akhir proses pembahasan dan persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.


Melalui penetapan Propemperda Tahun 2027 dan persetujuan terhadap dua Ranperda tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Tanah Datar melanjutkan pelaksanaan fungsi legislasi daerah. Pembentukan peraturan daerah diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan, penataan perangkat daerah, serta upaya menciptakan lingkungan yang lebih sehat melalui pengaturan Kawasan Tanpa Rokok.


Rapat paripurna ditutup oleh Ketua DPRD Anton Yondra setelah seluruh agenda selesai dilaksanakan. Penetapan Propemperda Tahun 2027 dan persetujuan bersama terhadap dua Ranperda tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam agenda legislasi Kabupaten Tanah Datar pada 2026 menuju pelaksanaan program pembentukan peraturan daerah tahun berikutnya. ( ERM)

Labels: ,
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.