50Kota Aceh Aceh timur Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA asahan Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar bintan Bogor Bukit pamewa Bukittinggi Cilegon Deli serdang Denpasar Depok Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar Hanura Sumbar HPN 2022 Jabar Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang karate Karimun Kayu Agung Kayu tanam Kepulauan Meranti Kepulaun Mentawai Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok kotapadang Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Lingga Liputan lpm Al itqan Lubuk alung Lubuk basuk Lubuk Linggau lubuk Sikaping Magelang Malalak Manggarai Timur Medan Mentawai Meranti Merbau Minahasa utara Miranti Muara enim Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palangkaraya Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Pulau punjung Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang semen padang Semen Padang Semen Padang.. Serang Sicincin Sijunjung Sikucua Silungkang Simpang empat SMSI Solok Solok kota Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik Surabaya TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang tanjung balai TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan UMKM wakil walikota Padang walikota Padang walikota solok

Muharlion Dorong Penindakan Tegas Tempat Hiburan Terlibat Narkotika, Izin Usaha Bisa Dicabut

PADANG, Lintasmedia News- Ketua DPRD Kota Padang Muharlion meminta penanganan temuan kasus narkotika di tempat hiburan malam dilakukan secara serius dan terkoordinasi. Ia mendorong Satpol PP Kota Padang memperkuat koordinasi dengan Polresta Padang serta pihak keamanan dalam menindaklanjuti temuan pengunjung yang dinyatakan positif narkotika.


Menurut Muharlion, koordinasi lintas aparat penting agar penanganan persoalan narkotika di tempat hiburan tidak berjalan sendiri-sendiri. Langkah bersama juga diperlukan untuk memperkuat pengawasan dan mengantisipasi terulangnya kasus serupa di kemudian hari.


Ia menilai tempat hiburan malam harus menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku. Pengawasan tidak hanya berkaitan dengan izin operasional, tetapi juga memastikan aktivitas di dalam tempat usaha tidak menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.


Muharlion menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwako), pemerintah daerah memiliki dasar untuk menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan. DPRD Kota Padang mendukung langkah penegakan aturan terhadap tempat usaha yang terbukti melakukan pelanggaran.


“Kalau memang ada tempat usaha yang melanggar Perda maupun Perwako, tentu harus diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Termasuk pencabutan izin usaha apabila memang memenuhi ketentuan untuk dilakukan pencabutan,” ujar Muharlion kepada awak media, Senin, 21 September 2026.


Ia menyebut pencabutan izin usaha dapat menjadi salah satu opsi penegakan aturan, baik secara sementara maupun permanen, sepanjang proses dan mekanismenya sesuai peraturan perundang-undangan. Sikap tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.


Langkah ini sejalan dengan Perda Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Dalam aturan tersebut, pengelola atau pemilik usaha hiburan malam, termasuk diskotek, yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi administratif mulai dari teguran hingga penghentian kegiatan dan denda administratif. Perda tersebut juga mengatur pencabutan perizinan berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Selain itu, Kota Padang telah memiliki Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Regulasi tersebut mencakup upaya pencegahan, antisipasi dini, penanganan, partisipasi masyarakat, pendanaan, serta pengawasan dan pelaporan.


Muharlion berharap penanganan kasus narkotika di tempat hiburan malam menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan secara berkelanjutan. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pengelola usaha, dan masyarakat agar tempat hiburan di Kota Padang tetap menjalankan kegiatan secara tertib, aman, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. (*) 


Pewarta: Zamri Yahya, WU

Labels:
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.