50Kota Aceh Aceh timur Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA asahan Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar bintan Bogor Bukit pamewa Bukittinggi Cilegon Deli serdang Denpasar Depok Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar Hanura Sumbar HPN 2022 Jabar Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang karate Karimun Kayu Agung Kayu tanam Kepulauan Meranti Kepulaun Mentawai Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok kotapadang Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Lingga Liputan lpm Al itqan Lubuk alung Lubuk basuk Lubuk Linggau lubuk Sikaping Magelang Malalak Manggarai Timur Medan Mentawai Meranti Merbau Minahasa utara Miranti Muara enim Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palangkaraya Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Pulau punjung Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang semen padang Semen Padang Semen Padang.. Serang Sicincin Sijunjung Sikucua Silungkang Simpang empat SMSI Solok Solok kota Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik Surabaya TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang tanjung balai TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan UMKM wakil walikota Padang walikota Padang walikota solok

Kapolres Pasbar AKBP Agung Tribawanto Tegaskan Perlindungan Anak, ASN Guru Mengaji Diamankan Terkait Dugaan Pencabulan

PASAMAN BARAT, Lintasmedia News| Perhatian jajaran Polres Pasaman Barat terhadap perlindungan anak kembali terlihat melalui penanganan cepat dugaan pencabulan terhadap sejumlah anak di bawah umur. Seorang pria berinisial EW (54), yang diketahui berprofesi sebagai ASN sekaligus guru mengaji, diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat di Jorong Batang Toman, Nagari Lingkuang Aua Baru, Kecamatan Pasaman, Sabtu, 19 September 2026.


Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., membenarkan penanganan perkara tersebut. Penangkapan dilakukan setelah kepolisian menerima laporan mengenai dugaan tindakan pencabulan yang dialami sejumlah anak yang sebelumnya mengikuti kegiatan belajar mengaji di rumah EW di Jorong Bungo Tanjung, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas.


Kasus tersebut mencuat setelah anak-anak yang diduga menjadi korban saling menceritakan pengalaman yang mereka alami kepada teman-temannya. Cerita itu kemudian diketahui oleh orang tua masing-masing, hingga keluarga memilih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum agar mendapatkan penanganan dan kepastian.


Saat para orang tua bersama masyarakat mendatangi rumah terduga pelaku, EW ternyata tidak berada di lokasi. Persoalan tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Sungai Beremas dan selanjutnya dikoordinasikan dengan Satreskrim Polres Pasaman Barat melalui Unit PPA untuk dilakukan penanganan sesuai prosedur.


Setelah laporan diterima, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Algino Ganaro bergerak melakukan penyelidikan. Petugas mengumpulkan informasi mengenai keberadaan EW hingga akhirnya mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah Batang Toman, Nagari Lingkuang Aua Baru.


Sekitar pukul 18.30 WIB, petugas kemudian mengamankan EW tanpa memberikan ruang bagi yang bersangkutan untuk menghindar dari proses hukum. Setelah diamankan, EW dibawa untuk menjalani pemeriksaan dalam rangka mengungkap secara terang perkara yang dilaporkan.


Dalam pemeriksaan awal, penyidik memperoleh keterangan bahwa EW diduga melakukan perbuatan terhadap sejumlah murid yang belajar mengaji di rumahnya. Keterangan awal menyebut dugaan tindakan tersebut telah berlangsung sejak 2024. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap seluruh keterangan untuk memastikan konstruksi perkara.


Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata menegaskan penyidikan tidak berhenti pada penangkapan terduga pelaku. Penyidik masih menggali keterangan saksi, korban serta informasi lain yang diperlukan, termasuk kemungkinan adanya anak lain yang mengalami dugaan tindakan serupa.


Kanit PPA Satreskrim Polres Pasaman Barat Ipda Admi Pandowita mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar tidak ragu melapor apabila memiliki informasi berkaitan dengan dugaan kekerasan atau pencabulan terhadap anak. Hingga kini, empat orang yang diduga sebagai korban telah menjalani visum dan pemeriksaan kesehatan dengan pendampingan Unit PPA Satreskrim Polres Pasaman Barat.


Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto menegaskan bahwa jajaran Polres Pasaman Barat akan menangani perkara tersebut secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Kami berkomitmen memberikan perlindungan dan keadilan bagi para korban serta memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya. EW kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Catatan Redaksi: Dugaan tindak pidana dalam pemberitaan ini masih berada dalam proses hukum. Setiap pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Polri untuk masyarakat.


TIM RMO

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.