50Kota Aceh Aceh timur Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA asahan Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar bintan Bogor Bukit pamewa Bukittinggi Cilegon Deli serdang Denpasar Depok Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar Hanura Sumbar HPN 2022 Jabar Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kayu tanam Kepulauan Meranti Kepulaun Mentawai Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok kotapadang Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Lingga Liputan Lubuk alung Lubuk basuk Lubuk Linggau lubuk Sikaping Magelang Malalak Manggarai Timur Medan Mentawai Meranti Merbau Minahasa utara Miranti Muara enim Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palangkaraya Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Pulau punjung Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang semen padang Semen Padang Semen Padang.. Serang Sicincin Sijunjung Sikucua Silungkang Simpang empat SMSI Solok Solok kota Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik Surabaya TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang tanjung balai TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan UMKM wakil walikota Padang walikota Padang walikota solok

Anggota DPR RI Lisda Hendrajoni: Melindungi Perempuan dan Anak,Pernikahan Harus Tercatat di KUA





Padang,Lintas Media News
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Dr. Hj. Lisda Hendrajoni, S.E., M.M.Tr., mengingatkan generasi muda tentang pentingnya mencatatkan pernikahan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).

Menurut Lisda, pencatatan pernikahan bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif. Lebih dari itu, dokumen pernikahan menjadi dasar penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum, terutama bagi perempuan dan anak.

Hal tersebut disampaikan Lisda saat menjadi narasumber dalam Sosialisasi Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (Gas Nikah) angkatan ke II yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatra Barat bersama Komisi VIII di Hotel Axana Padang.Senin (31/8/2026).

Lisda menekankan, bahwa pencatatan pernikahan memiliki konsekuensi besar terhadap kehidupan keluarga, khususnya ketika muncul persoalan hukum di kemudian hari.

“Pencatatan pernikahan ini bukan hanya soal administrasi. Ini menyangkut perlindungan terhadap perempuan dan anak,” kata Lisda.

Ia menjelaskan, pernikahan yang tidak tercatat secara resmi dapat menimbulkan berbagai persoalan ketika pasangan menghadapi masalah rumah tangga. Dalam kondisi tersebut, perempuan dan anak berpotensi menjadi pihak yang paling dirugikan karena tidak memiliki dokumen yang kuat sebagai dasar untuk memperoleh hak-haknya.

Menurut Lisda, status pernikahan yang tercatat memberikan kepastian hukum terhadap berbagai hal, termasuk hak dan kewajiban suami-istri serta kepentingan anak yang lahir dari perkawinan tersebut.

“Ketika terjadi persoalan dalam rumah tangga, perempuan jangan sampai kehilangan haknya. Anak juga jangan sampai menjadi korban karena persoalan administrasi pernikahan orang tuanya,” ujarnya.

Karena itu, Lisda meminta generasi muda tidak memandang pencatatan nikah sebagai sesuatu yang bisa ditunda atau diabaikan.

Ia juga mengingatkan bahwa kesiapan menikah tidak cukup hanya dengan kesiapan secara emosional. Calon pasangan juga perlu memahami aspek hukum, ekonomi, tanggung jawab pengasuhan anak, serta berbagai konsekuensi yang muncul setelah membangun rumah tangga.

“Menikah itu bukan hanya soal cinta. Ada tanggung jawab, ada hak dan kewajiban, dan ada masa depan anak yang harus dipikirkan,” kata dia.

Legislator NasDem dari Dapil Sumatra Barat I ini berharap sosialisasi Gas Nikah dapat memberikan pemahaman kepada generasi muda agar lebih sadar terhadap pentingnya perencanaan pernikahan dan pencatatan secara resmi.

Ia menilai, keluarga yang dibangun dengan kesiapan dan kepastian hukum akan memiliki fondasi yang lebih kuat untuk mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

“Jangan sampai ketika persoalan datang, baru kita menyadari betapa pentingnya pencatatan pernikahan. Karena yang paling dikhawatirkan adalah ketika perempuan dan anak akhirnya menjadi pihak yang dirugikan,” tutur Lisda. (*)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.