Bukittinggi, Lintasmedianews.com
Gubernur Sumatra Barat, menyerahkan sertifikat Cagar Budaya Nasional dan Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WTbI) dari Menteri Kebudayaan RI kepada Wakil Wali Kota Bukittinggi. Sertifikat tersebut diserahkan Gubernur di Aula Kantor Gubernur, Jumat, (28/08).
Menara Jam Gadang dan SMA 2 Bukittinggi (Sekolah Rajo) ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional oleh Menteri Kebudayaan RI, Fadlizon. Sementara itu Bordir Kerancang Bukittinggi juga ditetap sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WTbI).
Gubernur Sumbar, Mahyeldi, menjelaskan, sertifikat Warisan Budaya Takbenda Indonesia tahun 2025 dari Sumatra Barat, telah diserahkan oleh Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, di Gedung Kementeriaan Kebudayaan Republik Indonesia, Jakarta, 15 Desember 2025 lalu. Untuk itu, seluruh sertifikat baik terkait cagar budaya nasional dan juga warisan budaya tak benda, diteruskan kepada Kepala Daerah masing masing.
"Total Warisan Budaya Tak Benda Indonesia dari Sumatra Barat, berjumlah 37 Warisan Budaya. Capaian ini, mencerminkan kekayaan budaya Minangkabau yang terus dijaga dan diwariskan lintas generasi dan diakui secara nasional," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis, menyampaikan rasa bangga atas penetapan dua bangunan yang ada di Bukittinggi sebagai Cagar Budaya Nasional. Menurutnya Jam Gadang dan SMA 2 Bukittinggi, memiliki nilai sejarah yang kental dengan Kemerdekaan Republik Indonesia.
Ia menyebutkan, Jam Gadang merupakan salah satu saksi sejarah perjuangan Indonesia merebut kemerdekaan yang dibangun sejak penjajahan Belanda. Sementara itu, SMA 2 Bukittinggi, juga menjadi lokasi cikal bakal lahirnya Bahasa Indonesia modern, yang dirumuskan melalui penyusunan Ejaan Van Ophuijsen pada akhir abad ke -19.
Ibnu berterima kasih pada Menteria Kebudayaan, Bapak Fadlizon, yang telah menetapkan Jam Gadang dan SMA 2 Bukittinggi, sebagai Cagar Budaya Nasional. (*)
