50Kota Aceh Aceh timur Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA asahan Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar bintan Bogor Bukit pamewa Bukittinggi Cilegon Deli serdang Denpasar Depok Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar Hanura Sumbar HPN 2022 Jabar Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang karate Karimun Kayu Agung Kayu tanam Kepulauan Meranti Kepulaun Mentawai Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok kotapadang Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Lingga Liputan lpm Al itqan Lubuk alung Lubuk basuk Lubuk Linggau lubuk Sikaping Magelang Malalak mandailing natal Manggarai Timur Medan Mentawai Meranti Merbau Minahasa utara Miranti Muara enim Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palangkaraya Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar polres Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Pulau punjung Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang semen padang Semen Padang Semen Padang.. Serang Sicincin Sijunjung Sikucua Silungkang Simpang empat SMSI Solok Solok kota Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik Surabaya TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang tanjung balai TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan UMKM wakil walikota Padang walikota Padang walikota solok

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Sosialisasikan Perda Sumbar Nomor 5 Tahun 2020





Padang, Lintas Media News
Ketua DPRD Sumatera Barat (Sumbar) mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Sumbar Nomor 5 Tahun 2020 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Sabtu (8/8/2026).

Dalam paparannya,Muhidi menyampaikan bahwa, Ketenteraman dan ketertiban umum bukan pekerjaan satu pihak. Pemerintah, aparat, tokoh masyarakat hingga warga memiliki peran yang sama dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman dan kondusif.

Muhidi mengatakan, keberadaan perda bukan semata-mata untuk mengatur atau memberikan sanksi kepada masyarakat. Lebih jauh, aturan tersebut harus menjadi pedoman bersama agar kehidupan sosial berjalan tertib dengan tetap mengedepankan kepentingan dan hak setiap warga.

“Kita tidak bisa membangun ketertiban hanya dengan mengandalkan pemerintah atau aparat. Ketertiban akan kuat kalau masyarakat ikut merasa memiliki dan ikut menjaga,” kata Muhidi.

Menurutnya, perubahan kehidupan masyarakat di tengah perkembangan zaman membuat kebutuhan terhadap aturan semakin penting. Namun, aturan tersebut harus dibarengi komunikasi dan kerja sama agar dapat diterapkan secara baik di lapangan.

“Kita hidup dalam sebuah negara yang memiliki aturan. Negara memiliki undang-undang, daerah memiliki perda. Tetapi aturan itu akan lebih efektif kalau dijalankan bersama dengan kesadaran dan komunikasi yang baik,” ujarnya.

Muhidi menjelaskan, Perda Nomor 5 Tahun 2020 mencakup sejumlah ruang kehidupan masyarakat, di antaranya ketertiban jalan, taman dan ruang terbuka hijau, ketertiban sosial serta perizinan. Dari berbagai aspek tersebut, persoalan sosial dinilai membutuhkan perhatian lebih karena terus berkembang mengikuti dinamika masyarakat.

“Persoalan sosial ini sangat luas. Karena itu, kita membutuhkan kolaborasi. Pemerintah menjalankan tugasnya, aparat melakukan pengawasan, tokoh masyarakat memberikan pemahaman dan masyarakat ikut menjaga lingkungannya,” tutur Muhidi.

Ia menekankan bahwa pola pendekatan terhadap persoalan ketertiban sebaiknya lebih mengutamakan pencegahan daripada penindakan. Menurutnya, persoalan yang dapat diselesaikan sejak awal melalui komunikasi akan jauh lebih baik dibandingkan ketika sudah berkembang menjadi konflik.

“Konsepnya lebih preventif, bagaimana kita mencegah sebelum masalah terjadi. Kalau ada persoalan, mari kita komunikasikan. Jangan langsung mengedepankan emosi,” tegasnya.

Muhidi juga mengajak masyarakat membangun budaya saling mengingatkan dengan cara yang santun. Menurutnya, menjaga ketertiban bukan berarti seseorang harus merasa paling benar, melainkan bagaimana setiap orang mau mengambil bagian sesuai perannya.

“Kita saling menyampaikan, saling mengingatkan dan saling menjaga. Kalau ada yang perlu diperbaiki, sampaikan dengan baik. Jangan sampai niat menjaga ketertiban justru menimbulkan persoalan baru,” katanya.

Ia menilai sinergi tersebut akan memberikan dampak lebih luas bagi Sumatera Barat, khususnya Kota Padang. Lingkungan yang aman dan tertib akan meningkatkan kepercayaan masyarakat luar untuk datang, berwisata, belajar maupun menjalankan kegiatan ekonomi.

“Kalau Kota Padang dan Sumatera Barat aman dan nyaman, orang akan semakin senang datang. Wisatawan bertambah, orang tua semakin percaya menyekolahkan anaknya di sini, hotel terisi, UMKM bergerak dan ekonomi masyarakat ikut tumbuh,” ungkap Muhidi.

Karena itu, ia mengajak seluruh unsur masyarakat melihat ketertiban sebagai bagian dari upaya membangun daerah. Menurutnya, keamanan dan kenyamanan merupakan modal sosial yang tidak kalah penting dibandingkan pembangunan fisik.

“Ketertiban ini bukan hanya soal jalan atau aturan, tetapi bagaimana kita membangun suasana yang membuat orang merasa nyaman berada di daerah kita. Itu harus kita kerjakan bersama,” ujarnya.

Muhidi juga memberikan perhatian terhadap peran tokoh masyarakat. Ia menyebut tokoh masyarakat memiliki posisi penting dalam membangun komunikasi karena kedekatannya dengan warga.

“Tokoh masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga ketertiban. Mereka bisa menjadi contoh, memberikan pemahaman dan membantu pemerintah menyelesaikan persoalan di tengah masyarakat,” katanya.

Sementara itu, terkait terbitnya KUHP terbaru, Muhidi mengatakan regulasi daerah yang memuat ketentuan pidana maupun sanksi denda perlu diselaraskan. Penyesuaian tersebut diperlukan agar aturan daerah tetap harmonis dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Karena ada KUHP terbaru, tentu aturan daerah yang memuat ketentuan pidana dan denda perlu disesuaikan. Ini bagian dari harmonisasi aturan supaya penerapannya di lapangan jelas dan tidak menimbulkan persoalan,” jelasnya.

Lebih jauh, Muhidi mengingatkan bahwa membangun ketertiban juga berarti mempersiapkan lingkungan yang sehat bagi generasi mendatang. Ia menyebut lingkungan sosial sebagai salah satu faktor penting dalam pembentukan karakter anak. Apa yang mereka lihat setiap hari akan menjadi contoh yang ikut membentuk perilaku mereka.

“Kalau kita sayang kepada generasi yang akan datang, mari kita mulai dari lingkungan kita sendiri. Anak-anak melihat apa yang dilakukan orang dewasa. Kalau lingkungannya baik, insyaallah tumbuh hati dan perilaku yang baik. Karena itu, menjaga lingkungan sosial adalah investasi untuk masa depan,” ungkapnya.

Muhidi berharap sosialisasi perda dapat menjadi ruang dialog yang mempertemukan aturan dengan realitas masyarakat. Dengan komunikasi yang terbuka, ia optimistis berbagai persoalan ketertiban dapat diselesaikan secara bersama-sama.

“Yang kita bangun bukan masyarakat yang takut kepada aturan, tetapi masyarakat yang sadar bahwa aturan itu dibuat untuk kebaikan bersama. Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri, aparat tidak bisa bekerja sendiri, masyarakat juga tidak bisa berjalan sendiri. Semuanya harus berkolaborasi,” pungkas Muhidi. (*/st)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.