50Kota Aceh Aceh timur Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukit pamewa Bukittinggi Cilegon Deli serdang Denpasar Depok Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar Hanura Sumbar HPN 2022 Jabar Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kayu tanam Kepulauan Meranti Kepulaun Mentawai Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok kotapadang Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Lingga Liputan Lubuk alung Lubuk basuk Lubuk Linggau lubuk Sikaping Magelang Malalak Medan Mentawai Meranti Merbau Minahasa utara Miranti Muara enim Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palangkaraya Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Pulau punjung Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang semen padang Semen Padang Semen Padang.. Serang Sicincin Sijunjung Sikucua Silungkang Simpang empat SMSI Solok Solok kota Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik Surabaya TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan UMKM wakil walikota Padang walikota Padang walikota solok

Kapolres Pasaman Barat Berikan Imbauan Dalam Pencegahan Dan Antisipasi Karhutla

 

pasamanbarat.Lintasmedia news – Kepolisian Resor Pasaman Barat menegaskan komitmennya dalam mencegah terjadinya bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukum Kabupaten Pasaman Barat. 


Menanggapi potensi bahaya tersebut, Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik., M.H., mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak membuka lahan atau membersihkan area perkebunan dengan cara dibakar.


Pernyataan resmi tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres di ruang kerjanya pada Rabu (26/8/2026). AKBP Agung Tribawanto menekankan bahwa pembakaran hutan dan lahan tidak hanya merusak ekosistem dan memicu bencana asap, tetapi juga berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat serta perekonomian daerah.


"Kami mengimbau dengan sangat agar masyarakat maupun pihak korporasi tidak ada lagi yang membuka lahan dengan cara membakar. Bencana karhutla membawa dampak buruk yang luas, mulai dari polusi udara, gangguan kesehatan pernapasan, hingga merusak kelestarian lingkungan hidup yang menjadi kewajiban kita bersama untuk dijaga," ujar AKBP Agung Tribawanto.


Sebagai langkah antisipasi proaktif, Polres Pasaman Barat mengoptimalkan peran personel Bhabinkamtibmas yang tersebar di setiap nagari untuk mendatangi langsung pemukiman warga dan kawasan perkebunan. 


Petugas memberikan edukasi tata cara pengolahan lahan yang aman dan ramah lingkungan. Selain edukasi tatap muka, Kepolisian juga masif menyebarkan imbauan antisipasi Karhutla melalui platform media sosial resmi Polres Pasaman Barat guna memperluas jangkauan informasi.


"Langkah pencegahan adalah prioritas utama kami. Personel Bhabinkamtibmas di setiap nagari telah kami instruksikan untuk terus bergerak memberikan sosialisasi langsung di tengah masyarakat. Kami juga memaksimalkan media sosial agar imbauan ini tersampaikan secara meluas hingga ke pelosok Nagari," kata Kapolres.


Di samping upaya preventif, Kapolres menegaskan bahwa penegakan hukum akan diberlakukan secara tegas tanpa pandang bulu bagi siapa saja yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan. 


Pelanggar dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 78 ayat (4), yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda maksimal lima milyar rupiah.


"Sanksi pidana untuk pelaku pembakaran hutan dan lahan sangat berat. Dalam Undang-Undang Kehutanan diatur jelas bahwa pelaku dapat dipidana penjara hingga 15 tahun. Kami tidak akan segan memproses hukum siapa pun yang sengaja melakukan pembakaran," tegas AKBP Agung Tribawanto.


Untuk mempercepat respons penanganan dan meminimalisir risiko sejak dini, Polres Pasaman Barat mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan titik api atau melihat aktivitas pembakaran lahan di lingkungan sekitar. 


Warga dapat memanfaatkan layanan tanggap darurat gratis Call Center 110 atau mengirimkan laporan melalui pesan singkat WhatsApp layanan cepat "Halo Kapolres". Sinergi antara Kepolisian dan masyarakat diharapkan mampu menjaga wilayah Pasaman Barat tetap aman dari ancaman karhutla. (HumasResPasbar)

This is the most recent post.
Older Post
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.