Bukittinggi, Lintasmedianews.com
Kedisiplinan dalam berlalu lintas di jalan raya adalah hal yang sangat penting dan perlu menjadi perhatian semua pihak. Guru dan orang tua diharapkan memberikan contoh yang baik dengan mematuhi aturan berkendara, terutama dalam hal menggunakan helm, termasuk untuk anak yang diantar kesekolah.
Hal itu disampaikan Kapolresta Bukittinggi melalui Kapolsek kota Bukittinggi Kompol Mazwanda, S.H., ketika memberikan amanat dalam upacara bendera di SMP Negeri 4 Bukitinggi Senin (24/08). Dalam kesempatan itu Mazwanda menyampaikan pesan dari Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Rully Indra Wijayanto, S.I.K., M.Si., yang berhalangan hadir karena sedang mengikuti acara di Polda Sumbar. Ia mengatakan, aturan berlalu lintas bukanlah untuk penegak hukum atau kepolisian. Namun untuk kepentingan keselamatan pengendara, tidak terkecuali anak-anak yang dibonceng orang tuanya kesekolah.
Menurutnya, kecelakaan yang terjadi selalu berawal dari pelanggaran yang dilakukan pengendara. Menggunakan helm bertujuan melindungi pengendara agar jika terjadi kecelakaan, bahagian kepala dapat terlindungi dari benturan yang bisa berakibat fatal. Para pelajar diminta untuk memberitahukan ke orang tuanya bahwa pelajar yang berbonceng ke sekolah juga harus menggunakan helm.
Disamping aturan berlalu lintas, Kapolresta Bukittinggi juga memaparkan tentang tauran pelajar. Ia menjelaskan bahwa masa anak SMP adalah masa yang paling rawan terhadap kenakalan remaja yaitu tauran antar pelajar. Ia berpesan agar para pelajar jangan bangga dan merasa hebat mengikuti tauran yang dapat mengakibatkan hal buruk. Namun banggalah mencegah terjadinya tauran. "Beranilah dan jangan takut melaporkan kepada guru jika ada terjadi tauran, pertengkaran ataupun tindakan buly", Ujarnya.
Selanjutnya Ia juga menerangkan tentang dampak buruk pemakaian narkoba dikalangan pelajar dan sanksi hukum bagi pemakai dan pengedarnya. Ia mengungkapkan, pengedaran narkoba saat ini tidak lagi melalui pertemuan-pertemuan, namun sudah melalui HP. Akibat buruk dari kecanduan narkoba, orang bisa melakukan berbagai cara mendapatkan uang asal bisa membeli dan mendapatkan narkoba, termasuk melakukan tindakan yang tidak bisa ditolerir.
Ia juga mengurai bahwa sanksi hukum penjara untuk pemakai dan pengedar narkoba tidak sedikit. Untuk pemakai yaitu 5 tahun kurungan penjara, sedangkan untuk pengedarnya 20 tahun penjara. Untuk itu Ia meminta para pelajar dapat berhati-hati dan menjaga diri agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan obat terlarang tersebut.
Menutup amanat, Kapolres memberikan nasehat, agar para pelajar bisa belajar dengan giat dan rajin, berprestasi, menyayangi orang tua dan mematuhi guru disekolah. Ia optimis dari situ akan lahir pemimpin-pemimpin yang hebat dimasa yang akan datang.
Sementara itu, Kepala SMPN 4 Bukittinggi Firman Adhani, sangat berterima kasih atas kesedian pihak Polresta Bukittinggi dalam memberikan edukasi kepada para siswa, guru dan seluruh warga sekolah. Hal ini adalah salah satu bentuk kerjasama sekolah dengan pihak luar dalam meningkatkan pengetahuan tentang disiplin berlalu lintas di jalan raya, pencegahan tauran dan buly, serta penyalahgunaan narkoba dikalangan pelajar.
Ia berharap amanat yang disampaikan dapat menjadi pencerahan dan pedoman bagi seluruh warga sekolah untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam berkendara serta ikut mencegah kenakalan remaja, terutama di sekolah yang dipimpinnya. (Sandra)

