Bukittinggi, Lintasmedianews.com
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menghantarkan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kegiatan ini berlangsung dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Bukittinggi, Senin (20/07).
Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi, menyampaikan, penyusunan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah. Berdasarkan hasil evaluasi Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemko Bukittinggi telah menindaklanjuti melalui Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyampaikan, dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Pendapatan Daerah direncanakan meningkat dari Rp643,96 miliar menjadi Rp774,81 miliar. Belanja Daerah juga meningkat dari Rp710,32 miliar menjadi Rp909,57 miliar untuk memperkuat pelayanan publik, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pariwisata, ekonomi kreatif, UMKM, serta mendukung agenda strategis daerah dan nasional.
Kebijakan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 disusun untuk mendukung prioritas pembangunan nasional dan diselaraskan dengan RPJMD Tahun 2025–2029 melalui visi "Bukittinggi Gemilang, Berkeadilan dan Berbudaya". Melalui perubahan ini, Pemko Bukittinggi terus memperkuat implementasi Program Bukittinggi Gemilang di berbagai sektor pembangunan.
Terkait Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Wali Kota menjelaskan perubahan tersebut merupakan tindak lanjut hasil evaluasi Pemerintah Pusat. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Bukittinggi atas perhatian, dukungan, dan respons cepat dalam pembahasan perubahan Perda tersebut. (*)

