50Kota Aceh Aceh timur Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukit pamewa Bukittinggi Cilegon Deli serdang Denpasar Depok Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar Hanura Sumbar HPN 2022 Jabar Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kayu tanam Kepulauan Meranti Kepulaun Mentawai Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok kotapadang Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Lingga Liputan Lubuk alung Lubuk basuk Lubuk Linggau Magelang Malalak Medan Mentawai Meranti Merbau Minahasa utara Miranti Muara enim Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palangkaraya Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Pulau punjung Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang semen padang Semen Padang Semen Padang.. Serang Sicincin Sijunjung Sikucua Silungkang Simpang empat SMSI Solok Solok kota Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik Surabaya TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan UMKM walikota Padang walikota solok

Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Serius Desak Pemrov Pungut Pajak Air Permukaan


PADANG,Lintas Media News
DPRD Sumbar meminta dan mendesak Pemrov melalui Dinas Badan Pendapatan Daerah untuk serius dan sungguh sungguh melaksanakan tugas pemungutan pajak air permukaan (PAP) terutama yang dimanfaatkan oleh perusahaan perkebunan di Sumatera Barat.

Hal ini ditegaskan Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman kepada wartawan, Rabu, (29/7) di gedung DPRD Sumbar. “Potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak air permukaan dari pengelolaan dan pemanfaatan air permukaan oleh usaha perkebunan di Sumbar sangat besar. Namun, realisasinya masih jauh dari harapan,” tukasnya.

Evi Yandri mengaku geram dan kecewa atas kinerja Bapenda. Sebab, potensi PAD dari sektor PAP perkebunan ini bila terlaksana optimal bakal mampu menutupi kesenjangan kapasitas fiskal daerah untuk membiayai berbagai program dan kegiatan pembangunan.

Dijelaskan Evi Yandri, pembahasan dan kesepakatan antara DPRD dan Pemrov Sumbar terkait objek PAP sudah dilakukan sejak awal tahun 2025 lalu,

 “Kita sudah bahas dan sepakati, bahkan dengan melibatkan lintas instansi, baik secara hukum dan regulasi, sistem dan mekanisme pemungutan hingga sosialisasi dengan para pelaku usaha perkebunan di Sumatera Barat sudah dilaksanakan. Semua proses sudah kita jalani dan tidak ada masalah, tinggal eksekusi atau pelaksanaan oleh dinas terkait. Namun, hingga akhir Juli 2026 ini, realisasi kinerjanya sangat mengecewakan. Untuk itu kami mendesak Pemrov serius dan sungguh sungguh menjalankan amanah konstitusi terkait PAP ini. Aturan hukumnya jelas. Peraturan Gubernur tentang Nilai Perolehan Air Permukaan pun sudah ada yakni Pergub nomor 13 tahun 2023,” tegas Evi Yandri.

Kemudian, berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2022 tentan Hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pemrov memiliki kewenangan lebih luas dalam mengelola pajak dan retribusi daerah sebagai sumber PAD dan Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PAP merupakan objek pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi.

Bahkan tukas Sekretaris DPD Gerindra Sumbar ini, Kementerian Keuangan melalui surat Dirjen Perimbangan Keuangan Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah nomor S-109/PK.5/2026 tanggal 18 Juni 206 menegaskan bahwa pemugutan pajak daerah dapat dilakukan sepanjang telah terdapat dasar hukum dan telah memenuhi syarat objektif dan subjektif atas suatu jenis pajak daerah.
Berdasarkan surat tersebut, khusus PAP untuk usaha perkebunan sawit terdapat empat areal yang mengambil dan/atau memanfaatkan air permukaan yang menjadi objek PAP yaitu, pabrik pengolahan kelapa sawit, pembibitan kelapa sawit, sarana penunjang operasional perkebunan kelapa sawit.
Selanjutnya, pada perkebunan kelapa sawit bila terdapat saluran saluran untuk menurunkan dan atau menampung air permukaan sekaligus menyediakan ruang perakaran untuk mendukung pertumbuhan dan produksi kepala sawit yang airnya berasal dari mata air, sungai atau danau di sekitar perkebunan kelapa sawit serta air hujan masuk dalam objek PAP.
       
Potensi PAD
Dipaparkan Evi Yandri, potensi PAP yang menjadi hak daerah ini cukup besar, nilainya bisa ratusan miliar setiap tahun. Berdasarkan data komoditas perusahaan kelapa sawit di Sumbar pada tahun 2025 saja luasnya mencapai 215 ribu hektar dan berdasarkan data BPS tahun 2024 produksi crude palm oil (CPO) mencapai 699,39 ribu ton,” paparnya.

Berdasarkan potensi ini, Evi Yandri meminta dan mendesak Pemrov melalui Badan Pendapatan Daerah untuk dapat melaksanakan tugas dengan baik dan serius serta sungguh sungguh penuh tanggungjawab untuk melakukan upaya pemungutan PAP secara optimal.

 “DPRD bersama Pemrov sudah melakukan koordinasi dan sosialisasi hingga kabupaten yang memiliki perkebunan sawit termasuk dengan gabungan pengusaha kelapa sawit di Sumbar serta lintas instansi vertikal,” tambahnya.

DPRD katanya, akan meminta laporan secara berkala dari Bapenda, Dinas ESDM dan Dinas Perkebunan mengenai progres realisasi pemungutan PAP dan kendala yang dihadapi serta penegakan hukum bagi pelanggaran pajak daerah. (**)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.