Payakumbuh, Lintasmedia News– Badan Wakaf PERTI Pusat [BWP] mencatatkan sejarah baru. Untuk pertama kalinya, BWP secara resmi melakukan Pencatatan Aset Wakaf berupa tanah seluas 7.000 M² di Nagari Sarilamak, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.
Langkah `jemput bola` ini menjadi tonggak awal BWP sebagai Badan Otonom PERTI dalam menertibkan dan melegalkan seluruh aset wakaf milik PERTI di Indonesia.
Tanah wakaf tersebut secara hukum diperuntukkan untuk pengembangan PERTI dan kini statusnya telah dicatat resmi atas nama BWP PERTI.
Momen bersejarah ini ditandai dengan penandatanganan Akta Pencatatan Wakaf Pertama BWP oleh Ketua BWP Pusat, Dr. Ir. Dedi Yusmen, MBA., MESy., Dt. Rajo Pangulu Nan Tinggi, bersama Ketua PC PERTI 50 Kota, Doni Rahmat, SS, MA.
Proses ini diawali dengan pengangkatan 7 orang Nazhir atas usulan PC PERTI 50 Kota. Para Nazhir inilah yang akan menjadi pengelola langsung aset wakaf tersebut.
Kegiatan berlangsung di Kantor Kementerian Haji dan Umroh Kota Payakumbuh dan disaksikan oleh Ketua PC PERTI Kota Payakumbuh, Buya H. Erman Ali serta, Wasekjen PP-PERTI Ardi Anas.
Upaya ini mendapat dukungan penuh, oleh Kepala Kantor Kementrian Haji dan Umrah Kota Payakumbuh yang juga menjabat Wakil Ketua PC PERTI Kota Payakumbuh, Buya Endra Rinaldi, S.Ag.
“InsyaAllah, pencatatan aset wakaf pertama di Sarilamak ini akan menjadi role model, sistem pengelolaan dan legalitas wakaf PERTI ke seluruh Indonesia,” kata Dedi Yusmen.
