Bukittinggi, Lintasmedianews.com
Dalam rangka mengamankan aset milik daerah yang berada di belakang Universitas Fort de Kock, Pemerintah Kota Bukittinggi memasang plang pada lahan yang menjadi aset pemerintah daerah. Pemasangan plang tersebut dilaksanakan oleh Satpol PP Kota Bukittinggi, bersama unsur TNI, Polri, Rabu (22/07).
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menerangkan, Lahan yang dilakukan pemasanhan plang merupakan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota Bukittinggi yang dibeli melalui Akta Jual Beli (AJB) Nomor 36/MKS-2007. Pemasangan plang dilakukan sebagai bentuk pengamanan aset daerah sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Menurutnya Sertifikat tanah milik Pemerintah Kota Bukittinggi bernomor 655, sedangkan sertifikat yang dimiliki pihak Universitas Fort de Kock bernomor 654. Lahan seluas 5.528 meter persegi itu berada di Kelurahan Manggis Ganting, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan.
Dalam pengukuran ulang yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) ditemukan sekitar 1.700 meter persegi pada lahan itu, telah berdiri bangunan yang diketahui tanpa izin pemerintah. Berdasarkan temuan itu, Pemerintah Kota Bukittinggi, akhirnya menerbitkan Surat Peringatan (SP) 1, SP2 dan SP3.
"Lahan yang dipasangi plang merupakan aset Pemko Bukittinggi. Sampai hari ini sertifikat tanah masih berada di pemerintah dan Akta Jual Beli (AJB) sebagai dasar pembelian tanah juga tidak pernah dibatalkan. Tidak ada putusan yang memerintahkan pemko untuk menyerahkan sertifikat tanah tersebut kepada pihak lain. Namun, jika ada perintah itu dalam putusan MA, pasti kita sudah serahkan. Oleh karena itu, kami mengamankan aset pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkap Ramlan.
Ia menambahkan, sebelumnya lahan tersebut disiapkan untuk pembangunan Kantor DPRD Kota Bukittinggi dengan anggaran sekitar Rp78 miliar. Namun, sesuai Instruksi Presiden, rencana itu dibatalkan karena adanya kebijakan refocusing anggaran untuk penanganan pandemi COVID-19. (Sandra/Af)
