50Kota Aceh Aceh timur Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukit pamewa Bukittinggi Cilegon Deli serdang Depok Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar Hanura Sumbar HPN 2022 Jabar Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kayu tanam Kepulauan Meranti Kepulaun Mentawai Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Lingga Liputan Lubuk alung Lubuk basuk Lubuk Linggau Magelang Malalak Medan Mentawai Meranti Merbau Minahasa utara Miranti Muara enim Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palangkaraya Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Pulau punjung Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Serang Sicincin Sijunjung Sikucua Silungkang Simpang empat SMSI Solok Solok kota Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik Surabaya TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota Padang walikota solok

Ketua DPRD Kota Padang Muharlion memimpin rapat paripurna dengan agenda Penyampaian oleh Wali Kota Padang P-APBD Tahun Anggaran 2026

PARIWARA 

Padang, Lintasmedia News- Kegiatan berlangsung di ruang sidang utama Lt. II gedung DPRD Kota Padang Jl. Bagindo Aziz Chan Bypass Kelurahan Sungai Sapih Kecamatan Kuranji Kota Padang, jumat, 3 juli 2026.

Pada kesempatan itu, Muharlion didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Padang Mastilizal Aye, Osman Ayub, Jupri dan dihadiri segenap anggota DPRD Kota Padang. 


Sedangkan Wali Kota Padang Fadly Amran didampingi Sekretaris Daerah Kota Raju Minrofa Chaniago, para asisten, dan Kepala OPD. Hadir juga Forkopimda dan para direktur perusahaan daerah, MUI, Baznas, dan undangan lainnya. 

Setelah serangkaian kegiatan seremonial dan dipersilahkan pimpinan sidang, Ketua DPRD Kota Padang Muharlion, Wali Kota Padang Fadly Amran menyampaikan P-APBD Tahun Anggaran 2026.


Menurut Wali Kota Padang, Fadly Amran, Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 ini, memiliki keselarasan dengan Prioritas Perencanaan Pembangunan Nasional dan Prioritas Perencanaan Pembangunan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang dikaitkan dengan Kebijakan Pembangunan Kota Padang Tahun 2026.

Dikatakannya, rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 ini dilakukan karena:


1. Penyesuaian kembali proyeksi Pendapatan Asli Daerah sampai akhir tahun 2026 berdasarkan data realisasi capaian PAD sampai dengan Semester Pertama tahun 2026.


2. Penyesuaian alokasi anggaran Perangkat Daerah per sub kegiatan mengacu kepada penyesuaian pendapatan daerah tahun 2026.


3. Pengalokasian kembali sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2025 berdasarkan hasil audit BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.


4. Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan daerah, kerangka ekonomi, rencana program dan kegiatan.


5. Perubahan kegiatan dalam bentuk pergeseran kegiatan antar OPD, penghapusan kegiatan, penambahan kegiatan baru/kegiatan alternatif, penambahan atau pengurangan target kinerja dan pagu indikatif serta perubahan lokasi dan kelompok sasaran.


6. Bencana alam yang terjadi pada akhir tahun 2025 dan proses pemulihan pasca bencana pada tahun 2026 serta adanya penyesuaian terhadap Transfer Keuangan Daerah Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan, Nomor 59 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2026 dan Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sampai dengan Tahun Anggaran 2024 Bagi Daerah Tertentu Di Wilayah Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat.


Lebih lanjut ia mengatakan, Tahun Anggaran 2026 ini memiliki dimensi dan arti yang sangat penting bagi Kota Padang, karena merupakan tahun kedua pelaksanaan RPJMD tahun 2025-2029. 


Adapun gambaran perubahan pokok-pokok kebijakan dan rencana pendapatan dan belanja daerah tahun 2026 sebagai berikut :


A. Pendapatan Daerah


Kebijakan umum yang diterapkan adalah mengupayakan penetapan target penerimaan daerah yang terukur secara rasional dengan mempedomani penetapan alokasi dana transfer dari pemerintah pusat, penerimaan tahun lalu, realisasi pendapatan sampai dengan Semester Pertama tahun 2026, potensi pendapatan yang ada, serta asumsi pertumbuhan ekonomi yang mempengaruhi sumber pendapatan daerah.


Penyesuaian pendapatan daerah pada perubahan APBD tahun 2026 ini, meliputi :


1. Pendapatan Asli Daerah (PAD) direncanakan sebesar 1,04 Trilliun rupiah mengalami kenaikan sebesar 15,73 miliar rupiah atau naik sebesar 1,54%. Hal ini telah mempertimbangkan capaian realisasi PAD sampai dengan Semester I dan Proyeksi Capaian Sampai Akhir Tahun 2026.


2. Pendapatan Transfer yang semula sebesar 1,53 triliun rupiah disesuaikan menjadi 2,02 Triliun Rupiah, bertambah sebesar 488,81 Miliar Rupiah atau naik 31,92%. 


"Secara total pendapatan daerah bertambah sebesar 504,53 Miliar Rupiah atau 19,74% dari semula 2,55 Triliun Rupiah menjadi 3,06 triliun rupiah," urainya. 


B. Belanja daerah


Belanja yang dialokasikan berorientasi pada penanganan prabencana dan pascabencana hidrometeorologi, pelayanan publik, serta pencapaian sasaran rencana kerja pemerintah daerah, antara lain :


1. Belanja operasi sebesar 2,66 triliun rupiah, sebelumnya pada APBD awal 2026 sebesar 2,46 triliun rupiah, mengalami kenaikan sebesar 8,06%.


2. Belanja modal sebesar 529,42 miliar rupiah, sebelumnya pada APBD awal 2026 sebesar 220,93 miliar rupiah, mengalami kenaikan sebesar 139,62%.


3. Belanja tidak terduga sebesar 5,01 miliar rupiah, sebelumnya pada APBD awal 2026 sebesar 8,31 miliar rupiah, mengalami penurunan sebesar 39,73%.


4. Belanja transfer sebesar 5 miliar rupiah, sebelumnya pada APBD awal 2026 sebesar nol rupiah.


"Jadi secara total belanja daerah bertambah sebesar 509,21 miliar rupiah atau 18,87% dari anggaran semula 2,69 triliun rupiah menjadi 3,21 triliun rupiah," ungkapnya. 


D. Pembiayaan 


Penerimaan pembiayaan pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar 157,48 Miliar Rupiah yang merupakan sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun 2025. Sedangkan untuk pengeluaran pembiayaan keseluruhan sebesar 10,77 Miliar Rupiah.

Pada rencana pendapatan daerah dan belanja daerah yang telah disampaikan tadi, terdapat defisit belanja sebesar 146,71 Miliar Rupiah yang akan ditutupi dari surplus pembiayaan netto sebesar 146,71 Milyar Rupiah sehingga Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi berimbang.


Wako berharap, pokok-pokok Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat dibahas dan diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk penyempurnaannya melalui rapat-rapat dewan selanjutnya, sehingga dapat menjawab permasalahan aktual dan memenuhi harapan serta kebutuhan masyarakat Kota Padang. 


"Kami berharap kiranya Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ini dapat disetujui bersama pada tanggal 13 Juli 2026, sebagaimana yang telah dijadwalkan oleh Badan Musyawarah DPRD Kota Padang, sehingga pada Minggu Pertama Bulan Agustus 2026 Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sudah dapat kita laksanakan," katany. (Adv)

Labels:
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.